Suara.com - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menyoroti potensi bahaya di balik kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang memuat komitmen transfer data warga.
Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, menyatakan bahwa komitmen pemerintah untuk memberikan data warga Indonesia ke AS berpotensi melanggar perlindungan data pribadi warga negara secara fundamental.
Menurutnya, langkah ini bertentangan dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Aturan tersebut secara tegas mensyaratkan transfer data lintas batas hanya bisa dilakukan jika negara tujuan memiliki standar perlindungan data yang setara atau lebih tinggi dari Indonesia.
Padahal, Amerika Serikat diketahui tidak memiliki regulasi perlindungan data pribadi yang komprehensif di tingkat federal.
"Sehingga data warga Indonesia berisiko disalahgunakan tanpa perlindungan hukum yang kuat," kata Nenden saat dihubungi media, Kamis (24/7/2025).
Nenden menambahkan, ketiadaan mekanisme penilaian kelayakan (adequacy) atau pelindung (safeguards) yang memadai membuat hak privasi warga negara menjadi rentan saat berada di yurisdiksi asing.
Hal ini dapat memicu dua konsekuensi serius. Pertama, hilangnya kendali warga atas data pribadi mereka yang telah ditransfer.
"Dan kedua, melemahnya kedaulatan data nasional, karena transfer dilakukan tanpa mekanisme pengawasan atau evaluasi," ujar Nenden.
Baca Juga: Data Warga RI 'Diserahkan' ke AS, Pakar Siber Ingatkan Potensi Kerugian Ekonomi Digital
Sebagai informasi, ketentuan transfer data ini merupakan bagian dari negosiasi dagang yang lebih luas antara Indonesia dan AS, yang salah satunya menyangkut tarif impor 19 persen.
Informasi yang termuat di laman resmi pemerintah Amerika Serikat menyebutkan bahwa Indonesia berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang memengaruhi perdagangan digital, jasa, dan investasi.
Sebagai bagian dari komitmen itu, Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi ke Amerika Serikat.