Perlu dicatat bahwa pada Juli 2025, MUI Jawa Timur mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan sound horeg berlebihan yang menimbulkan mudarat bagi lingkungan. Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 ini menyebutkan bahwa penggunaan sound system secara ekstrem termasuk pemborosan (tabdzir) dan bisa mengganggu kesehatan pendengaran serta ketenteraman warga.
Meski begitu, penggunaan sound system dengan volume wajar untuk acara keluarga atau keperluan dakwah tetap diperbolehkan. Artinya, penyewa tetap bisa menikmati kemeriahan sound horeg selama digunakan sesuai etika sosial dan aturan lokal.