PPATK Memblokir Rekening Bank Apa Saja? Ini Kriteria dan Daftarnya

Ruth Meliana

Rabu, 30 Juli 2025 | 15:17 WIB
PPATK Memblokir Rekening Bank Apa Saja? Ini Kriteria dan Daftarnya
ilustrasi rekening dormant (Pexels/Towfiqu barbhuiya)

Suara.com - Rekening pasif atau rekening dormant akan diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah ini ditempuh untuk melawan maraknya aksi penyalahgunaan rekening dormant, seperti hasil jual beli rekening hingga kejahatan pencucian uang.

Lantas, PPATK memblokir rekening bank apa saja? Intip daftar dan kriteria rekening nganggur yang akan diblokir PPATK.

Sebagai informasi, rekening dormant meliputi rekening tabungan, rekening giro, maupun rekening rupiah/valas. Jika jenis rekening itu sudah tidak dipakai untuk transaksi selama 3-12 bulan, maka pihak bank biasanya akan memblokir.

Kendati demikian, ketentuan pemblokiran rekening dormant biasa berbeda-beda, tergantung kebijakan setiap bank.

Kenapa Rekening Dormant Bisa Diblokir?

ilustrasi rekening dormant (Pexels/energepic.com)
ilustrasi rekening dormant (Pexels/energepic.com)

Nasabah kerap mempunyai beberapa rekening bank. Tak jarang, nasabah sering lupa untuk melakukan transaksi pada salah satu rekeningnya, sehingga status akhirnya berubah menjadi dormant.

Tak hanya itu, rekening bank nasabah yang sudah meninggal dunia juga bisa menyandang status tidak aktif.

Terkait hal ini, pada tahun 2024, PPATK menemukan ribuan rekening dormant yang digunakan sebagai penampungan dana dari hasil kejahatan digital.

Menurut PPATK, rekening dormant itu diperjualbelikan secara ilegal. Salah satunya untuk perjudian online.

baca juga

Tak bisa dipungkiri bahwa rekening dormant menjadi salah satu modus favorit dalam tindakan pencucian uang.

Oleh karena itu, PPATK melakukan pemblokiran yang dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Apa Saja Jenis Rekening yang Akan Diblokir PPATK?

ilustrasi rekening dormant (Pexels/Ercan enkaya)
ilustrasi rekening dormant (Pexels/Ercan enkaya)

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, PPATK menyebutkan bahwa rekening bank yang akan dibekukan dapat berupa:

  • Rekening tabungan (atas nama perorangan atau perusahaan)
  • Rekening giro
  • Rekening dalam rupiah atau valuta asing

Kriteria rekening pasif (tidak menunjukkan transaksi) mencakup:

  • Tidak ada transaksi debit atau kredit
  • Tidak ada transfer masuk atau keluar
  • Tidak ada akses melalui ATM, mobile banking, maupun teller.

PPATK Memblokir Rekening Bank Apa Saja?

ilustrasi bank (Pexels/Expect Best)
ilustrasi bank (Pexels/Expect Best)

Secara umum, PPATK akan melakukan pemblokiran terhadap semua rekening bank yang terdaftar di OJK, termasuk Bank Persero (BANK BUMN), Bank Swasta Nasional Devisa, Bank Swasta Nasional Non-Devisa, Bank Pembangunan Daerah, Bank Syariah, Bank Asing dan Bank Campuran.

Maka, tentu saja pemilik rekening dormant bank BRI, BNI, Mandiri, hingga BCA bisa terdampak kebijakan ini.

Dana Nasabah Tetap Aman

ilustrasi data nasabah (Freepik/rawpixel.com)
ilustrasi data nasabah (Freepik/rawpixel.com)

Sebagai informasi, pemblokiran oleh PPATK terhadap rekening dormant bukan berarti dana nasabah akan disita.

Adapun langkah tersebut dilakukan untuk melindungi pemilik yang sah dan mencegah berbagai penyalahgunaan terhadap rekening tidak aktif.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, penghentian sementara transaksi bertujuan untuk menjaga keamanan sistem keuangan nasional.

Oleh karena itu, bagi nasabah yang merasa rekeningnya diblokir lantaran memasuki masa dormant, PPATK menyarankan supaya mereka segera mengajukan reaktivasi.

Usai tahap peninjauan, rekening nasabah bank bisa digunakan kembali.

Cara Mengaktifkan Rekening Dormant yang Diblokir

ilustrasi mengaktifkan rekening dormant (Pexels/Pavel Danilyuk)
ilustrasi mengaktifkan rekening dormant (Pexels/Pavel Danilyuk)

Sebenarnya, masing-masing bank memiliki kebijakannya sendiri terkait pengaktifan rekening dormant. Namun berikut prosedur reaktivasi rekening sesuai dengan panduan resmi dari PPATK:

1. Isi Formulir Keberatan

Kunjungi situs https://form.ppatk.go.id

2. Datangi Cabang Bank Tempat Membuka Rekening dengan Membawa Dokumen:

  • KTP
  • Buku tabungan
  • Bukti pengisian formulir keberatan
  • Dokumen lain sesuai permintaan bank
  • Profiling Ulang (CDD)
  • Bank akan melakukan verifikasi ulang profil nasabah sesuai dengan regulasi know your customer (KYC)

3. Reaktivasi oleh Bank

Jika rangkaian proses telah disetujui, maka rekening akan aktif dan dapat digunakan kembali.

Nasabah bisa melakukan pengecekan status rekening melalui ATM, mobile banking, maupun datang langsung ke bank terkait.

Apabila nasabah mengalami selama proses pengaktifan atau ingin mengajukan pengaduan, PPATK membuka layanan melalui WhatsApp di nomor 0821-1212-0195.

Itulah tadi ulasan seputar PPATK memblokir rekening bank apa saja. Bagi kamu yang memiliki rekening nganggur atau rekening dormant, sebaiknya tutup permanen rekening itu daripada menjadi sasaran kejahatan digital.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

8 Rekening Dibekukan Jika Tidak Aktif Tiga Bulan, PPATK Bisa Blokir Tabungan

8 Rekening Dibekukan Jika Tidak Aktif Tiga Bulan, PPATK Bisa Blokir Tabungan

Bisnis | Rabu, 30 Juli 2025 | 14:19 WIB

Intip Jurus Bank Indonesia Perkuat Nilai Tukar Rupiah

Intip Jurus Bank Indonesia Perkuat Nilai Tukar Rupiah

Bisnis | Rabu, 30 Juli 2025 | 13:03 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, KB Bank Indonesia dan PT Sinergi Gula Nusantara Kerja Sama Senilai Rp400 M

Perkuat Ketahanan Pangan, KB Bank Indonesia dan PT Sinergi Gula Nusantara Kerja Sama Senilai Rp400 M

Bisnis | Rabu, 30 Juli 2025 | 11:12 WIB

2.000 Rekening Pemerintah Nganggur Punya Saldo Rp 500 Miliar

2.000 Rekening Pemerintah Nganggur Punya Saldo Rp 500 Miliar

Bisnis | Rabu, 30 Juli 2025 | 08:25 WIB

Rekening Nganggur Diblokir PPATK, Menkopolhukam: Pemerintah Jamin Uang Anda Tak Hilang

Rekening Nganggur Diblokir PPATK, Menkopolhukam: Pemerintah Jamin Uang Anda Tak Hilang

News | Rabu, 30 Juli 2025 | 08:50 WIB

S&P Global Labeli Utang RI Stabil, Gubernur BI Sebut Bukti Ekonomi Masih Kuat

S&P Global Labeli Utang RI Stabil, Gubernur BI Sebut Bukti Ekonomi Masih Kuat

Bisnis | Rabu, 30 Juli 2025 | 07:35 WIB

Terkini

Target Rampung Agustus 2028, LRT ManggaraiDukuh Atas Dikebut Mulai Januari 2027

Target Rampung Agustus 2028, LRT ManggaraiDukuh Atas Dikebut Mulai Januari 2027

News | Kamis, 17 September 2026 | 14:15 WIB

5 Kompor Gas Tanam 2 Tungku yang Hemat dan Anti Pecah untuk Dapur Elegan

5 Kompor Gas Tanam 2 Tungku yang Hemat dan Anti Pecah untuk Dapur Elegan

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 14:15 WIB

Perbandingan Spesifikasi Redmi Note 17 5G vs Redmi Note 15 5G, HP Baru kena Downgrade?

Perbandingan Spesifikasi Redmi Note 17 5G vs Redmi Note 15 5G, HP Baru kena Downgrade?

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 14:14 WIB

Tunda Nyicil Raize dan WR-V: Intip Harga dan Spesifikasi BYD Atto 2 Baru, Bikin Pesaing Ketar-ketir

Tunda Nyicil Raize dan WR-V: Intip Harga dan Spesifikasi BYD Atto 2 Baru, Bikin Pesaing Ketar-ketir

Otomotif | Kamis, 17 September 2026 | 14:14 WIB

Kualitas Udara di Rumah: Kenali PM2.5 dan AC 2-in-1 Panasonic

Kualitas Udara di Rumah: Kenali PM2.5 dan AC 2-in-1 Panasonic

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 14:13 WIB

Daftar Weton Paling Kaya Raya setelah Melewati Masa Prihatin di Masa Muda

Daftar Weton Paling Kaya Raya setelah Melewati Masa Prihatin di Masa Muda

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 14:12 WIB

Sejumlah Taman Kota di Pekanbaru Ditutup Imbas Kabut Asap Karhutla

Sejumlah Taman Kota di Pekanbaru Ditutup Imbas Kabut Asap Karhutla

Riau | Kamis, 17 September 2026 | 14:12 WIB

Apa Beda Beras Fortifikasi dan Beras Biasa? Mentan Temukan 25 Produk Palsu, Ini Daftar Mereknya

Apa Beda Beras Fortifikasi dan Beras Biasa? Mentan Temukan 25 Produk Palsu, Ini Daftar Mereknya

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 14:11 WIB

4 Pria Ngaku Wartawan-LSM Diduga Peras Perangkat Desa di Samosir Ditangkap

4 Pria Ngaku Wartawan-LSM Diduga Peras Perangkat Desa di Samosir Ditangkap

Sumut | Kamis, 17 September 2026 | 14:10 WIB

Bisnis UMKM Catat Rekor Ekspansif, Riset Terkini BRI Buktikan Ketangguhan Sektor Mikro

Bisnis UMKM Catat Rekor Ekspansif, Riset Terkini BRI Buktikan Ketangguhan Sektor Mikro

Bri | Kamis, 17 September 2026 | 14:10 WIB

×