PPATK Memblokir Rekening Bank Apa Saja? Ini Kriteria dan Daftarnya

Ruth Meliana | Suara.com

Rabu, 30 Juli 2025 | 15:17 WIB
PPATK Memblokir Rekening Bank Apa Saja? Ini Kriteria dan Daftarnya
ilustrasi rekening dormant (Pexels/Towfiqu barbhuiya)

Suara.com - Rekening pasif atau rekening dormant akan diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah ini ditempuh untuk melawan maraknya aksi penyalahgunaan rekening dormant, seperti hasil jual beli rekening hingga kejahatan pencucian uang.

Lantas, PPATK memblokir rekening bank apa saja? Intip daftar dan kriteria rekening nganggur yang akan diblokir PPATK.

Sebagai informasi, rekening dormant meliputi rekening tabungan, rekening giro, maupun rekening rupiah/valas. Jika jenis rekening itu sudah tidak dipakai untuk transaksi selama 3-12 bulan, maka pihak bank biasanya akan memblokir.

Kendati demikian, ketentuan pemblokiran rekening dormant biasa berbeda-beda, tergantung kebijakan setiap bank.

Kenapa Rekening Dormant Bisa Diblokir?

ilustrasi rekening dormant (Pexels/energepic.com)
ilustrasi rekening dormant (Pexels/energepic.com)

Nasabah kerap mempunyai beberapa rekening bank. Tak jarang, nasabah sering lupa untuk melakukan transaksi pada salah satu rekeningnya, sehingga status akhirnya berubah menjadi dormant.

Tak hanya itu, rekening bank nasabah yang sudah meninggal dunia juga bisa menyandang status tidak aktif.

Terkait hal ini, pada tahun 2024, PPATK menemukan ribuan rekening dormant yang digunakan sebagai penampungan dana dari hasil kejahatan digital.

Menurut PPATK, rekening dormant itu diperjualbelikan secara ilegal. Salah satunya untuk perjudian online.

Tak bisa dipungkiri bahwa rekening dormant menjadi salah satu modus favorit dalam tindakan pencucian uang.

Oleh karena itu, PPATK melakukan pemblokiran yang dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Apa Saja Jenis Rekening yang Akan Diblokir PPATK?

ilustrasi rekening dormant (Pexels/Ercan enkaya)
ilustrasi rekening dormant (Pexels/Ercan enkaya)

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, PPATK menyebutkan bahwa rekening bank yang akan dibekukan dapat berupa:

  • Rekening tabungan (atas nama perorangan atau perusahaan)
  • Rekening giro
  • Rekening dalam rupiah atau valuta asing

Kriteria rekening pasif (tidak menunjukkan transaksi) mencakup:

  • Tidak ada transaksi debit atau kredit
  • Tidak ada transfer masuk atau keluar
  • Tidak ada akses melalui ATM, mobile banking, maupun teller.

PPATK Memblokir Rekening Bank Apa Saja?

ilustrasi bank (Pexels/Expect Best)
ilustrasi bank (Pexels/Expect Best)

Secara umum, PPATK akan melakukan pemblokiran terhadap semua rekening bank yang terdaftar di OJK, termasuk Bank Persero (BANK BUMN), Bank Swasta Nasional Devisa, Bank Swasta Nasional Non-Devisa, Bank Pembangunan Daerah, Bank Syariah, Bank Asing dan Bank Campuran.

Maka, tentu saja pemilik rekening dormant bank BRI, BNI, Mandiri, hingga BCA bisa terdampak kebijakan ini.

Dana Nasabah Tetap Aman

ilustrasi data nasabah (Freepik/rawpixel.com)
ilustrasi data nasabah (Freepik/rawpixel.com)

Sebagai informasi, pemblokiran oleh PPATK terhadap rekening dormant bukan berarti dana nasabah akan disita.

Adapun langkah tersebut dilakukan untuk melindungi pemilik yang sah dan mencegah berbagai penyalahgunaan terhadap rekening tidak aktif.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, penghentian sementara transaksi bertujuan untuk menjaga keamanan sistem keuangan nasional.

Oleh karena itu, bagi nasabah yang merasa rekeningnya diblokir lantaran memasuki masa dormant, PPATK menyarankan supaya mereka segera mengajukan reaktivasi.

Usai tahap peninjauan, rekening nasabah bank bisa digunakan kembali.

Cara Mengaktifkan Rekening Dormant yang Diblokir

ilustrasi mengaktifkan rekening dormant (Pexels/Pavel Danilyuk)
ilustrasi mengaktifkan rekening dormant (Pexels/Pavel Danilyuk)

Sebenarnya, masing-masing bank memiliki kebijakannya sendiri terkait pengaktifan rekening dormant. Namun berikut prosedur reaktivasi rekening sesuai dengan panduan resmi dari PPATK:

1. Isi Formulir Keberatan

Kunjungi situs https://form.ppatk.go.id

2. Datangi Cabang Bank Tempat Membuka Rekening dengan Membawa Dokumen:

  • KTP
  • Buku tabungan
  • Bukti pengisian formulir keberatan
  • Dokumen lain sesuai permintaan bank
  • Profiling Ulang (CDD)
  • Bank akan melakukan verifikasi ulang profil nasabah sesuai dengan regulasi know your customer (KYC)

3. Reaktivasi oleh Bank

Jika rangkaian proses telah disetujui, maka rekening akan aktif dan dapat digunakan kembali.

Nasabah bisa melakukan pengecekan status rekening melalui ATM, mobile banking, maupun datang langsung ke bank terkait.

Apabila nasabah mengalami selama proses pengaktifan atau ingin mengajukan pengaduan, PPATK membuka layanan melalui WhatsApp di nomor 0821-1212-0195.

Itulah tadi ulasan seputar PPATK memblokir rekening bank apa saja. Bagi kamu yang memiliki rekening nganggur atau rekening dormant, sebaiknya tutup permanen rekening itu daripada menjadi sasaran kejahatan digital.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

8 Rekening Dibekukan Jika Tidak Aktif Tiga Bulan, PPATK Bisa Blokir Tabungan

8 Rekening Dibekukan Jika Tidak Aktif Tiga Bulan, PPATK Bisa Blokir Tabungan

Bisnis | Rabu, 30 Juli 2025 | 14:19 WIB

Intip Jurus Bank Indonesia Perkuat Nilai Tukar Rupiah

Intip Jurus Bank Indonesia Perkuat Nilai Tukar Rupiah

Bisnis | Rabu, 30 Juli 2025 | 13:03 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, KB Bank Indonesia dan PT Sinergi Gula Nusantara Kerja Sama Senilai Rp400 M

Perkuat Ketahanan Pangan, KB Bank Indonesia dan PT Sinergi Gula Nusantara Kerja Sama Senilai Rp400 M

Bisnis | Rabu, 30 Juli 2025 | 11:12 WIB

2.000 Rekening Pemerintah Nganggur Punya Saldo Rp 500 Miliar

2.000 Rekening Pemerintah Nganggur Punya Saldo Rp 500 Miliar

Bisnis | Rabu, 30 Juli 2025 | 08:25 WIB

Rekening Nganggur Diblokir PPATK, Menkopolhukam: Pemerintah Jamin Uang Anda Tak Hilang

Rekening Nganggur Diblokir PPATK, Menkopolhukam: Pemerintah Jamin Uang Anda Tak Hilang

News | Rabu, 30 Juli 2025 | 08:50 WIB

S&P Global Labeli Utang RI Stabil, Gubernur BI Sebut Bukti Ekonomi Masih Kuat

S&P Global Labeli Utang RI Stabil, Gubernur BI Sebut Bukti Ekonomi Masih Kuat

Bisnis | Rabu, 30 Juli 2025 | 07:35 WIB

Terkini

6 Cara Aman Usir Lalat Tanpa Pakai Lilin, Praktis dan Minim Risiko

6 Cara Aman Usir Lalat Tanpa Pakai Lilin, Praktis dan Minim Risiko

Lifestyle | Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:37 WIB

4 Rekomendasi Moisturizer Viva untuk Malam Hari, Wajah Cerah Anti Kusam

4 Rekomendasi Moisturizer Viva untuk Malam Hari, Wajah Cerah Anti Kusam

Lifestyle | Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:35 WIB

5 Pilihan Serum Alis Terbaik untuk Bikin Alis Lebih Tebal dan Rapi

5 Pilihan Serum Alis Terbaik untuk Bikin Alis Lebih Tebal dan Rapi

Lifestyle | Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:10 WIB

Apakah Operasi Sinus Bikin Mancung? Ramai Dibahas gegara Hidung Baru Ria Ricis

Apakah Operasi Sinus Bikin Mancung? Ramai Dibahas gegara Hidung Baru Ria Ricis

Lifestyle | Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:06 WIB

5 Rekomendasi Pensil Alis Anti Luntur dan Tahan Keringat, Bikin Wajah On Point Seharian

5 Rekomendasi Pensil Alis Anti Luntur dan Tahan Keringat, Bikin Wajah On Point Seharian

Lifestyle | Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:10 WIB

Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!

Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!

Lifestyle | Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:52 WIB

Kenapa Ki Hajar Dewantara Dijadikan Bapak Pendidikan Indonesia? Ini Sejarah Lengkapnya

Kenapa Ki Hajar Dewantara Dijadikan Bapak Pendidikan Indonesia? Ini Sejarah Lengkapnya

Lifestyle | Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:15 WIB

Liburan ke Kepulauan Seribu Makin Praktis, PIK Siapkan Dermaga CBD Beachwalk

Liburan ke Kepulauan Seribu Makin Praktis, PIK Siapkan Dermaga CBD Beachwalk

Lifestyle | Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:12 WIB

Tak Perlu Takut Breakout, Ini Solusi Sunscreen Nyaman untuk Kulit Rentan Berjerawat

Tak Perlu Takut Breakout, Ini Solusi Sunscreen Nyaman untuk Kulit Rentan Berjerawat

Lifestyle | Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:03 WIB

Apa Arti 3 Semboyan Ki Hajar Dewantara? Ini Makna Ing Ngarsa Sung Tuladha hingga Tut Wuri Handayani

Apa Arti 3 Semboyan Ki Hajar Dewantara? Ini Makna Ing Ngarsa Sung Tuladha hingga Tut Wuri Handayani

Lifestyle | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:59 WIB