Suara.com - Rekening pasif atau rekening dormant akan diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah ini ditempuh untuk melawan maraknya aksi penyalahgunaan rekening dormant, seperti hasil jual beli rekening hingga kejahatan pencucian uang.
Lantas, PPATK memblokir rekening bank apa saja? Intip daftar dan kriteria rekening nganggur yang akan diblokir PPATK.
Sebagai informasi, rekening dormant meliputi rekening tabungan, rekening giro, maupun rekening rupiah/valas. Jika jenis rekening itu sudah tidak dipakai untuk transaksi selama 3-12 bulan, maka pihak bank biasanya akan memblokir.
Kendati demikian, ketentuan pemblokiran rekening dormant biasa berbeda-beda, tergantung kebijakan setiap bank.
Kenapa Rekening Dormant Bisa Diblokir?

Nasabah kerap mempunyai beberapa rekening bank. Tak jarang, nasabah sering lupa untuk melakukan transaksi pada salah satu rekeningnya, sehingga status akhirnya berubah menjadi dormant.
Tak hanya itu, rekening bank nasabah yang sudah meninggal dunia juga bisa menyandang status tidak aktif.
Terkait hal ini, pada tahun 2024, PPATK menemukan ribuan rekening dormant yang digunakan sebagai penampungan dana dari hasil kejahatan digital.
Menurut PPATK, rekening dormant itu diperjualbelikan secara ilegal. Salah satunya untuk perjudian online.
Baca Juga: 8 Rekening Dibekukan Jika Tidak Aktif Tiga Bulan, PPATK Bisa Blokir Tabungan
Tak bisa dipungkiri bahwa rekening dormant menjadi salah satu modus favorit dalam tindakan pencucian uang.
Oleh karena itu, PPATK melakukan pemblokiran yang dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Apa Saja Jenis Rekening yang Akan Diblokir PPATK?

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, PPATK menyebutkan bahwa rekening bank yang akan dibekukan dapat berupa:
- Rekening tabungan (atas nama perorangan atau perusahaan)
- Rekening giro
- Rekening dalam rupiah atau valuta asing
Kriteria rekening pasif (tidak menunjukkan transaksi) mencakup:
- Tidak ada transaksi debit atau kredit
- Tidak ada transfer masuk atau keluar
- Tidak ada akses melalui ATM, mobile banking, maupun teller.
PPATK Memblokir Rekening Bank Apa Saja?

Secara umum, PPATK akan melakukan pemblokiran terhadap semua rekening bank yang terdaftar di OJK, termasuk Bank Persero (BANK BUMN), Bank Swasta Nasional Devisa, Bank Swasta Nasional Non-Devisa, Bank Pembangunan Daerah, Bank Syariah, Bank Asing dan Bank Campuran.
Maka, tentu saja pemilik rekening dormant bank BRI, BNI, Mandiri, hingga BCA bisa terdampak kebijakan ini.
Dana Nasabah Tetap Aman

Sebagai informasi, pemblokiran oleh PPATK terhadap rekening dormant bukan berarti dana nasabah akan disita.
Adapun langkah tersebut dilakukan untuk melindungi pemilik yang sah dan mencegah berbagai penyalahgunaan terhadap rekening tidak aktif.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, penghentian sementara transaksi bertujuan untuk menjaga keamanan sistem keuangan nasional.
Oleh karena itu, bagi nasabah yang merasa rekeningnya diblokir lantaran memasuki masa dormant, PPATK menyarankan supaya mereka segera mengajukan reaktivasi.
Usai tahap peninjauan, rekening nasabah bank bisa digunakan kembali.
Cara Mengaktifkan Rekening Dormant yang Diblokir

Sebenarnya, masing-masing bank memiliki kebijakannya sendiri terkait pengaktifan rekening dormant. Namun berikut prosedur reaktivasi rekening sesuai dengan panduan resmi dari PPATK:
1. Isi Formulir Keberatan
Kunjungi situs https://form.ppatk.go.id
2. Datangi Cabang Bank Tempat Membuka Rekening dengan Membawa Dokumen:
- KTP
- Buku tabungan
- Bukti pengisian formulir keberatan
- Dokumen lain sesuai permintaan bank
- Profiling Ulang (CDD)
- Bank akan melakukan verifikasi ulang profil nasabah sesuai dengan regulasi know your customer (KYC)
3. Reaktivasi oleh Bank
Jika rangkaian proses telah disetujui, maka rekening akan aktif dan dapat digunakan kembali.
Nasabah bisa melakukan pengecekan status rekening melalui ATM, mobile banking, maupun datang langsung ke bank terkait.
Apabila nasabah mengalami selama proses pengaktifan atau ingin mengajukan pengaduan, PPATK membuka layanan melalui WhatsApp di nomor 0821-1212-0195.
Itulah tadi ulasan seputar PPATK memblokir rekening bank apa saja. Bagi kamu yang memiliki rekening nganggur atau rekening dormant, sebaiknya tutup permanen rekening itu daripada menjadi sasaran kejahatan digital.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari