2.000 Rekening Pemerintah Nganggur Punya Saldo Rp 500 Miliar

Rabu, 30 Juli 2025 | 08:25 WIB
2.000 Rekening Pemerintah Nganggur Punya Saldo Rp 500 Miliar
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana. [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah untuk menjaga kepentingan pemilik sah rekening di perbankan, dengan salah satunya mengenai rekening yang tidak aktif.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, ada 2000 rekening milik pemerintah yang tidak aktif. Menariknya, rekening tersebut memiliki saldo fantastis.

"Ditemukan juga lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp 500 miliar," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau. 

Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut. Untuk itu, PPATK pun memblokir rekening tersebut.

" Dalam serta integritas sistem keuangan nasional, dengan menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Data rekening diperoleh PPATK berdasarkan laporan dari perbankan," jelasnya.

Ilustrasi Menabung [Shutterstock]
Ilustrasi Menabung [Shutterstock]

Sementara itu, PPATK dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir, menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan. 

Salah satunya untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

Dana pada rekening dormant di ambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukah pengkinian data nasabah). 

Baca Juga: Rakyat Kecil Menjerit! Kebijakan Pemblokiran Rekening Nganggur Mulai Makan Korban

Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank.

PPATK menemukan, banyak rekening tidak aktif (bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp 428.612.372.321,00) tanpa ada pembaruan data nasabah.

"Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI