8 Rekening Dibekukan Jika Tidak Aktif Tiga Bulan, PPATK Bisa Blokir Tabungan

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 30 Juli 2025 | 14:19 WIB
8 Rekening Dibekukan Jika Tidak Aktif Tiga Bulan, PPATK Bisa Blokir Tabungan
Fakta-fakta Tabungan Dibekukan 3 Bulan (Freepik)

Suara.com - Rekening yang menganggur selama 3 bulan kini berpotensi diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berikut ini adalah fakta-fakta tabungan dibekukan 3 bulan yang tengah menjadi sorotan masyarakat..

Tak sedikit yang keberatan dengan hal tersebut, meski PPATK mengungkap tujuannya adalah sebagai perlindungan terhadap kejahatan keuangan seperti pencucian uang dan jual beli rekening ilegal.

Agar lebih memahami kebijakan ini, penting untuk mengetahui 8 fakta tabungan dibekukan 3 bulan berikut ini.

1. Rekening Bisa Diblokir Jika Tidak Aktif Selama 3-12 Bulan

Setiap rekening bank memiliki batas waktu tidak aktif yang bisa memicu status dormant.

Umumnya, jika sebuah rekening tidak digunakan untuk transaksi dalam kurun waktu 3 hingga 12 bulan, maka rekening tersebut bisa dikategorikan sebagai dormant atau pasif.

Batas waktunya ditentukan berdasarkan kebijakan masing-masing bank.

Status dormant tidak hanya berlaku untuk rekening pribadi, tetapi juga mencakup rekening perusahaan, rekening giro, serta rekening dalam bentuk rupiah maupun valuta asing.

Menurut PPATK, suatu rekening dikategorikan aktif apabila masih digunakan untuk transaksi seperti debit, kredit, maupun diakses melalui ATM atau mobile banking.

Baca Juga: Rekening Tak Aktif 3 Bulan Bisa Diblokir! Kenali Apa Itu Rekening Dormant dan Cara Mengatasinya

Tanpa adanya aktivitas, rekening tersebut bisa masuk dalam daftar yang diawasi oleh PPATK.

2. Alasan Pembekuan Rekening

Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Status dormant membuat suatu rekening lebih rentan dimanfaatkan untuk aktivitas yang melanggar hukum.

Modus yang paling umum adalah jual beli rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yang kemudian digunakan untuk menyimpan hasil kejahatan seperti penipuan daring, korupsi, hingga pencucian uang.

Karena itulah, pemblokiran dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 memberi kewenangan kepada PPATK untuk melakukan penghentian transaksi sementara pada rekening yang mencurigakan, termasuk yang berstatus dormant.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI