Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.956,804
LQ45 669,344
Srikehati 325,787
JII 462,109
USD/IDR 17.373

8 Rekening Dibekukan Jika Tidak Aktif Tiga Bulan, PPATK Bisa Blokir Tabungan

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 30 Juli 2025 | 14:19 WIB
8 Rekening Dibekukan Jika Tidak Aktif Tiga Bulan, PPATK Bisa Blokir Tabungan
Fakta-fakta Tabungan Dibekukan 3 Bulan (Freepik)

Suara.com - Rekening yang menganggur selama 3 bulan kini berpotensi diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berikut ini adalah fakta-fakta tabungan dibekukan 3 bulan yang tengah menjadi sorotan masyarakat..

Tak sedikit yang keberatan dengan hal tersebut, meski PPATK mengungkap tujuannya adalah sebagai perlindungan terhadap kejahatan keuangan seperti pencucian uang dan jual beli rekening ilegal.

Agar lebih memahami kebijakan ini, penting untuk mengetahui 8 fakta tabungan dibekukan 3 bulan berikut ini.

1. Rekening Bisa Diblokir Jika Tidak Aktif Selama 3-12 Bulan

Setiap rekening bank memiliki batas waktu tidak aktif yang bisa memicu status dormant.

Umumnya, jika sebuah rekening tidak digunakan untuk transaksi dalam kurun waktu 3 hingga 12 bulan, maka rekening tersebut bisa dikategorikan sebagai dormant atau pasif.

Batas waktunya ditentukan berdasarkan kebijakan masing-masing bank.

Status dormant tidak hanya berlaku untuk rekening pribadi, tetapi juga mencakup rekening perusahaan, rekening giro, serta rekening dalam bentuk rupiah maupun valuta asing.

Menurut PPATK, suatu rekening dikategorikan aktif apabila masih digunakan untuk transaksi seperti debit, kredit, maupun diakses melalui ATM atau mobile banking.

Tanpa adanya aktivitas, rekening tersebut bisa masuk dalam daftar yang diawasi oleh PPATK.

2. Alasan Pembekuan Rekening

Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Status dormant membuat suatu rekening lebih rentan dimanfaatkan untuk aktivitas yang melanggar hukum.

Modus yang paling umum adalah jual beli rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yang kemudian digunakan untuk menyimpan hasil kejahatan seperti penipuan daring, korupsi, hingga pencucian uang.

Karena itulah, pemblokiran dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 memberi kewenangan kepada PPATK untuk melakukan penghentian transaksi sementara pada rekening yang mencurigakan, termasuk yang berstatus dormant.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

2.000 Rekening Pemerintah Nganggur Punya Saldo Rp 500 Miliar

2.000 Rekening Pemerintah Nganggur Punya Saldo Rp 500 Miliar

Bisnis | Rabu, 30 Juli 2025 | 08:25 WIB

Rekening Nganggur Diblokir PPATK, Menkopolhukam: Pemerintah Jamin Uang Anda Tak Hilang

Rekening Nganggur Diblokir PPATK, Menkopolhukam: Pemerintah Jamin Uang Anda Tak Hilang

News | Rabu, 30 Juli 2025 | 08:50 WIB

Rakyat Kecil Menjerit! Kebijakan Pemblokiran Rekening Nganggur Mulai Makan Korban

Rakyat Kecil Menjerit! Kebijakan Pemblokiran Rekening Nganggur Mulai Makan Korban

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 21:05 WIB

Rekening Tidur Diblokir: DPR Murka, PPATK Balas Soal Judi Online dan Pencucian Uang!

Rekening Tidur Diblokir: DPR Murka, PPATK Balas Soal Judi Online dan Pencucian Uang!

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 16:48 WIB

Tak Ada Ampun! Kemensos Setop 200 Ribu Penerima Bansos usai Terbukti Main Judol

Tak Ada Ampun! Kemensos Setop 200 Ribu Penerima Bansos usai Terbukti Main Judol

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 16:14 WIB

Dana Bansos Mengendap Rp 2,1 Triliun di 10 Juta Rekening Tidak Aktif

Dana Bansos Mengendap Rp 2,1 Triliun di 10 Juta Rekening Tidak Aktif

Bisnis | Selasa, 29 Juli 2025 | 16:02 WIB

Terkini

Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja

Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:35 WIB

PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua

PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pidato di hadapan Buruh, Prabowo Janji Kucurkan KUR Bunga 5 Persen per Tahun

Pidato di hadapan Buruh, Prabowo Janji Kucurkan KUR Bunga 5 Persen per Tahun

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:31 WIB

BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi

BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:01 WIB

Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare

Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:00 WIB

Disparitas Harga Jadi Pemicu Penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG 3Kg

Disparitas Harga Jadi Pemicu Penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG 3Kg

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:18 WIB

Dasco Ditelepon Presiden Prabowo saat Terima Buruh Kasbi dan Gebrak di Senayan

Dasco Ditelepon Presiden Prabowo saat Terima Buruh Kasbi dan Gebrak di Senayan

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:10 WIB

Wacana Layer Baru Cukai Rokok: Ancaman Nyata bagi Industri Legal dan Nasib Buruh

Wacana Layer Baru Cukai Rokok: Ancaman Nyata bagi Industri Legal dan Nasib Buruh

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:09 WIB

B50 Mulai Berlaku Juli 2026, GAPKI Wanti-wanti Produksi Sawit yang Masih Jalan di Tempat

B50 Mulai Berlaku Juli 2026, GAPKI Wanti-wanti Produksi Sawit yang Masih Jalan di Tempat

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:05 WIB

Goto Siap Ikut Aturan Pemerintah soal Pemotongan Pendapatan Mitra Pengemudi

Goto Siap Ikut Aturan Pemerintah soal Pemotongan Pendapatan Mitra Pengemudi

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:57 WIB