Pantai Sanglen Kenapa Ditutup? Ada 4 Permasalahan Lama Antara Warga, Investor dan Keraton

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 13:25 WIB
Pantai Sanglen Kenapa Ditutup? Ada 4 Permasalahan Lama Antara Warga, Investor dan Keraton
Kawasan pantai Sanglen Gunungkidul ditutup menggunakan pagar tinggi oleh Keraton Yogyakarta

Suara.com - Bagi para pencinta pantai di Yogyakarta, nama Pantai Sanglen di Gunungkidul tentu sudah tidak asing lagi. Namun, timbul pertanyaan kenapa Pantai Sanglen ditutup?

Dikenal dengan pasir putihnya yang lembut dan suasana yang lebih privat dibandingkan pantai tetangganya, Sanglen menjadi primadona bagi anak muda dan keluarga.

Namun, kabar mengejutkan datang saat destinasi cantik ini mendadak ditutup untuk umum, ditandai dengan pemasangan pagar tinggi di sekelilingnya.

Penutupan ini sontak menimbulkan tanya dan kekecewaan. Ada apa di balik penutupan salah satu surga tersembunyi di Gunungkidul ini?

Ternyata, persoalannya cukup kompleks, melibatkan sengketa lahan, klaim legalitas, hingga rencana pengembangan kawasan.  Berikut adalah 4 alasan utama di balik penutupan Pantai Sanglen yang kini menjadi polemik hangat.

Pantai Sanglen Gunungkidul Yogyakarta (Instagram/official_pantai_sanglen)
Pantai Sanglen Gunungkidul Yogyakarta (Instagram/official_pantai_sanglen)

1. Sengketa Lahan antara Keraton dan Warga

Akar utama dari masalah ini adalah sengketa status kepemilikan lahan. Pihak Keraton Yogyakarta mengklaim bahwa tanah di kawasan Pantai Sanglen merupakan Sultan Ground (SG) atau tanah milik Kasultanan.

Di sisi lain, sekitar 50 warga telah lama menempati, mengelola, dan menggantungkan hidup dari aktivitas wisata di pantai tersebut, seperti membuka warung dan area parkir.

Warga merasa berhak atas lahan yang telah mereka kelola secara turun-temurun, sementara Keraton berpegang pada dasar hukum kepemilikan SG.

Baca Juga: 'Healing' Berubah Petaka: Jejak Terakhir Azka di Pantai Siung, Antara Adrenalin dan Putus Asa

2. Aktivitas Warga Dianggap Ilegal

Dari sudut pandang Keraton Yogyakarta, segala bentuk bangunan dan aktivitas komersial yang dijalankan warga di Pantai Sanglen dianggap ilegal.

Sebab, kegiatan tersebut berdiri di atas tanah Sultan Ground tanpa adanya izin atau palilah (surat izin) resmi dari Keraton.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar konflik, melainkan tentang kepatuhan terhadap hukum yang berlaku mengenai pemanfaatan tanah Kasultanan.

3. Adanya Investor yang Telah Mengantongi Izin Resmi

Konflik semakin meruncing setelah Keraton Yogyakarta secara resmi memberikan izin pengelolaan kepada pihak ketiga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI