Jangan Sampai Kena Denda! Ini Cara Bayar Royalti Musik di Tempat Umum Biar Aman

Bella Suara.Com
Selasa, 05 Agustus 2025 | 10:04 WIB
Jangan Sampai Kena Denda! Ini Cara Bayar Royalti Musik di Tempat Umum Biar Aman
Ilustrasi pemain musik. (Pixabay)

Suara.com - Pemutaran musik di tempat umum seperti restoran, kafe, hotel, hingga transportasi publik bukan lagi sekadar hiburan tambahan.

Di balik alunan lagu yang terdengar, ada kewajiban hukum yang perlu dipenuhi oleh pemilik tempat yakni pembayaran royalti kepada pencipta lagu dan pemegang hak cipta.

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik telah mengatur mekanisme pembayaran royalti bagi siapa pun yang memanfaatkan musik secara komersial. Lantas, bagaimana sebenarnya proses pembayaran royalti tersebut?

Ilustrasi mendengarkan dan mendownload musik mp3. [Freepik]
Ilustrasi mendengarkan dan mendownload musik mp3. [Freepik]

1. Identifikasi Penggunaan Musik

Langkah pertama dimulai dari identifikasi bentuk pemanfaatan musik yang dilakukan oleh pengguna, misalnya:

  • Musik latar di restoran atau kafe
  • Musik di kamar hotel
  • Lagu dalam iklan atau film
  • Musik yang diputar di pusat perbelanjaan
  • Lagu dalam acara publik atau konser

Jenis pemanfaatan ini menentukan besaran royalti dan LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) mana yang akan menangani pembayarannya.

2. Pendaftaran dan Pengajuan Permohonan

Setelah bentuk penggunaan musik diketahui, pemilik usaha atau penyelenggara kegiatan harus:

  • Mendaftarkan diri ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melalui situs resmi https://lmkn.id.
  • Mengisi formulir permohonan lisensi penggunaan musik.
  • Menyampaikan data seperti jenis usaha, kapasitas tempat, frekuensi pemutaran lagu, dan lain-lain.

Proses ini juga dapat dilakukan secara daring melalui platform SIDRAMA (Sistem Informasi Musik dan Lagu Komersial) yang dikelola LMKN.

3. Perhitungan Royalti oleh LMKN

Setelah data masuk, LMKN akan menghitung jumlah royalti yang harus dibayarkan. Perhitungan ini mengacu pada tarif resmi yang sudah ditetapkan LMKN untuk berbagai jenis usaha. Misalnya:

  • Restoran kecil bisa dikenai tarif Rp600 ribu – Rp1,5 juta per tahun
  • Hotel dengan 50 kamar sekitar Rp5 juta – Rp10 juta per tahun
  • Karaoke bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah tergantung ukuran dan fasilitas

Tarif bersifat proporsional, tergantung pada skala usaha dan intensitas penggunaan musik.

Baca Juga: Kafe, Restoran, Hotel, Wajib Bayar Royalti Musik? Cek Aturan dan Tarifnya Disini!

4. Pembayaran Royalti

Setelah menerima tagihan resmi, pengguna wajib melakukan pembayaran royalti ke rekening resmi LMKN. Pembayaran bisa dilakukan sekali setahun atau sesuai kesepakatan.

Bukti pembayaran harus disimpan sebagai dokumen sah bahwa tempat tersebut telah mengantongi lisensi pemanfaatan musik secara legal.

5. Penyaluran Royalti ke Pemilik Hak Cipta

Setelah menerima pembayaran dari pengguna, LMKN bertugas untuk mendistribusikan dana tersebut kepada para pemilik hak cipta melalui LMK yang tergabung di dalamnya, seperti:

  • WAMI (Wahana Musik Indonesia)
  • KCI (Karya Cipta Indonesia)
  • RAI (Royalti Anugrah Indonesia) dan lainnya

Pembagian royalti dilakukan berdasarkan data pemutaran lagu yang tercatat dan pelaporan penggunaan musik dari para pengguna.

6. Perpanjangan dan Audit Berkala

Lisensi penggunaan musik biasanya berlaku selama satu tahun dan harus diperpanjang secara berkala. LMKN juga berhak melakukan audit untuk memastikan bahwa data yang disampaikan pengguna sesuai dengan kondisi di lapangan.

Jika ditemukan pelanggaran, seperti penggunaan musik melebihi yang dilaporkan atau tidak membayar royalti, pengguna dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI