LMKN Ngotot Tagih Royalti Musik, DPR: Jangan Bikin Pengusaha Menjerit

Senin, 04 Agustus 2025 | 13:49 WIB
LMKN Ngotot Tagih Royalti Musik, DPR: Jangan Bikin Pengusaha Menjerit
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Polemik pengenaan royalti musik di kafe dan restoran yang gaduh akhirnya sampai ke telinga parlemen. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kini 'turun tangan' dan meminta pemerintah untuk segera membuat aturan yang lebih sederhana dan tidak membuat para pengusaha menjerit.

Langkah ini diambil setelah kebijakan tersebut memicu perdebatan sengit, di mana para pelaku usaha merasa terbebani sementara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bersikukuh bahwa tarif di Indonesia adalah yang termurah di dunia.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pihaknya secara aktif mencermati dinamika ini. Sebagai langkah cepat, DPR telah meminta kementerian terkait, dalam hal ini Kemenkumham, untuk merumuskan kebijakan sementara yang bisa menjadi jalan tengah.

"Baik, DPR RI juga mencermati dunia permusikan yang beberapa saat ini ada dinamika," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/8/2025).

"Kami sudah minta kementerian hukum yang kemudian juga membawahi LMK-LMK untuk juga kemudian membuat aturan yang tidak menyulitkan," tegasnya.

Dasco menambahkan, langkah ini bersifat sementara sembari menunggu proses legislasi yang lebih komprehensif, yaitu revisi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

LMKN: Bayar atau Kena Hukum

Di sisi lain, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tetap bersikukuh dengan kebijakannya. Ketua Umum LMKN, Dharma Oratmangun, bahkan mengklaim tarif di Indonesia adalah yang paling rendah di dunia dan menegaskan bahwa membayar royalti adalah bentuk kepatuhan hukum.

"Royalti kita, tarif kita paling rendah di dunia. Jadi, bayar royalti itu bentuk kepatuhan hukum. Kalau mau berkelit, nanti kena hukum, itu saja jawabannya," ujar Dharma dalam sebuah wawancara belum lama ini.

Baca Juga: Asosiasi Pengemudi Logistik: Sopir Truk Wajib Kibarkan Merah Putih, Bukan One Piece

Sikap tegas LMKN inilah yang memicu keluhan dari para pelaku usaha, terutama dari kalangan UMKM.

Lantas, berapa sebenarnya tarif yang diperdeebatkan? Berdasarkan SK Menkumham, tarif royalti untuk restoran dan kafe ditetapkan sebesar:

  • Rp 60.000 per kursi per tahun untuk hak pencipta.
  • Rp 60.000 per kursi per tahun untuk hak terkait (penyanyi, produser).
  • Total: Rp 120.000 per kursi setiap tahunnya.

Meskipun Dharma Oratmangun menyebut LMKN telah mempertimbangkan kondisi UMKM, angka ini tetap dianggap memberatkan oleh banyak pelaku usaha, terutama bagi mereka yang memiliki banyak kursi namun pendapatannya tidak menentu. Kini, bola panas ada di tangan pemerintah untuk merumuskan aturan sementara yang lebih adil bagi semua pihak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI