Polemik Royalti Musik Kafe: Pejabat Sebut Tarif Termurah Sedunia, Warganet Menjerit

Senin, 04 Agustus 2025 | 11:21 WIB
Polemik Royalti Musik Kafe: Pejabat Sebut Tarif Termurah Sedunia, Warganet Menjerit
Polemik Royalti Musik Kafe: Pejabat Sebut Tarif Termurah Sedunia, Warganet Menjerit. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Kebijakan pengenaan biaya royalti atas pemutaran lagu secara komersial di kafe dan restoran memicu perdebatan sengit di ruang publik.

Pernyataan dari pejabat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menyebut tarif di Indonesia adalah yang termurah di dunia, justru disambut dengan keluhan para pelaku usaha dan warganet yang merasa terbebani.

Ketua Umum LMKN, Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa pembayaran royalti merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum untuk menghargai hak cipta para musisi.

"Royalti kita, tarif kita paling rendah di dunia. Jadi, bayar royalti itu bentuk kepatuhan hukum. Kalau mau berkelit, nanti kena hukum, itu saja jawabannya," ujar Dharma dalam sebuah wawancara belum lama ini.

Sebagai informasi, dasar hukum pengenaan tarif ini mengacu pada SK Menkumham RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

Ilustrasi royalti lagu [asb].
Ilustrasi royalti lagu [asb].

Dalam aturan itu, tarif royalti untuk restoran dan kafe ditetapkan sebesar Rp60.000 per kursi per tahun untuk hak pencipta dan Rp60.000 per kursi per tahun untuk hak terkait, sehingga totalnya menjadi Rp120.000 per kursi setiap tahunnya.

Dharma Oratmangun juga menambahkan bahwa LMKN telah mempertimbangkan kondisi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam penerapan tarif.

"Kami juga memperhitungkan UMKM, satu tahun itu kami tidak hitung 365 hari penuh karena kami tahu ada bulan puasa," jelas Dharma.

Menanggapi ketakutan yang meluas di kalangan pebisnis, Direktur Utama Wahana Musik Indonesia (WAMI), Adi Adrian, juga ikut mencoba menenangkan suasana.

Baca Juga: LMKN Siap Gugat 140 Promotor Bandel: Sudah Capek Ngomong

Kibordis dari grup musik KLa Project itu menyatakan bahwa Undang-Undang Hak Cipta tidak bertujuan untuk menakut-nakuti para pelaku usaha.

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun dalam sebuah wawancara di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun dalam sebuah wawancara di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025.

"Pakai aja, nggak apa-apa. Nggak boleh ada ketakutan itu, itu menyedihkan," kata Adi Adrian belum lama ini.

Adi menambahkan bahwa yang terpenting adalah menghargai karya dengan mengikuti tata cara yang telah ditetapkan secara jelas.

"Tapi bukan berarti tidak menghargai. Menghargainya ada tata caranya, ada bayarnya seperti apa, seperti apa, dan itu semuanya sudah clear, crystal clear semuanya," jelasnya.

Namun, pandangan ini bertolak belakang dengan realitas yang dirasakan oleh sebagian masyarakat, terutama para pemilik usaha.

Seorang warganet dengan akun @lostuurtle di Instagram membuat perhitungan yang menyoroti beban biaya tersebut, yang kemudian menjadi viral dan banyak dikutip.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI