Publik pun mempertanyakan dampak abolisi ini terhadap posisi Dennie sebagai hakim yang telah memimpin sidang sesuai prosedur hukum.
Pasca putusan, Tom Lembong menggugat Hakim Dennie Arsan Fatrika dengan dalih etika dan potensi konflik kepentingan, mengingat istrinya berprofesi sebagai advokat. Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan laporan tersebut pada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
LHKPN dan Reputasi Publik
Berdasarkan LHKPN 2024, Dennie tercatat memiliki kekayaan sekitar Rp4,3 miliar, mayoritas berupa tanah, bangunan, kendaraan, dan kas, yang sebagian besar berasal dari warisan dan harta bersama istri. Data ini ikut mencuat seiring gugatan Tom Lembong, menambah sorotan pada integritas hakim di mata publik.
Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan ke KPK, kekayaan Dennie Arsan Fatrika menunjukkan kenaikan yang cukup besar sepanjang kariernya.
- LHKPN 2008: Rp192 juta (ketika bertugas di Pengadilan Tinggi Sumatera Barat)
- LHKPN 2017: Rp195 juta
- LHKPN 2018: Rp266 juta
- LHKPN 2019: Rp579 juta
- LHKPN 2020: Rp1,4 miliar
- LHKPN 2021: Rp1,6 miliar
- LHKPN 2022: Rp1,9 miliar
- LHKPN 2023: Rp4,2 miliar
- LHKPN 2024: Rp4,3 miliar.
Dalam LHKPN terkini yang dilaporkan pada 31 Desember 2024, total kekayaan Dennie mencapai Rp4.313.850.000 (Rp4,3 miliar).