Babak Baru Kasus Tom Lembong: Komisi Yudisial Turun Tangan, Nasib Hakim di Ujung Tanduk?

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 05 Agustus 2025 | 12:08 WIB
Babak Baru Kasus Tom Lembong: Komisi Yudisial Turun Tangan, Nasib Hakim di Ujung Tanduk?
Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Thom Lembong saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Yudisial (KY) bergerak cepat menanggapi laporan dari mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula.

Laporan tersebut secara resmi telah diterima KY pada Senin (4/8) melalui kuasa hukum Tom Lembong. Menanggapi hal ini, Juru Bicara KY menegaskan pihaknya akan segera memproses laporan tersebut.

“KY segera memverifikasi dan menganalisis laporan. Oleh karena itu, kami berharap kuasa hukum TL (Tom Lembong) segera melengkapi persyaratan laporan,” kata Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dilansir Antara, Selasa (5/8/2025).

Mukti menjelaskan bahwa KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim yang terkait. Ia juga menyatakan bahwa kasus ini sudah menjadi perhatian KY sejak awal.

“KY telah mengawal kasus ini karena menarik perhatian publik melalui tugas pemantauan persidangan. Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan merespons cepat dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu,” ujar Mukti Fajar.

Lebih lanjut, Mukti Fajar membuka kemungkinan untuk memanggil dan memeriksa majelis hakim yang dilaporkan guna mendalami dugaan pelanggaran KEPPH. Ia berkomitmen untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

“Keadilan akan ditegakkan dan tidak ragu untuk merekomendasikan sanksi apabila terbukti adanya pelanggaran kode etik hakim,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016, Tom Lembong divonis pidana empat tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp750 juta karena terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Namun, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Intip Isi Garasi Dennie Arsan Fatrika, Hakim Ketua yang Dilaporkan Tom Lembong

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI