Diserang Balik Tom Lembong, Rekam Jejak Hakim Dennie Arsan: Karier Moncer hingga Hartanya Meroket!

Selasa, 05 Agustus 2025 | 14:04 WIB
Diserang Balik Tom Lembong, Rekam Jejak Hakim Dennie Arsan: Karier Moncer hingga Hartanya Meroket!
Diserang Balik Tom Lembong, Rekam Jejak Hakim Dennie Arsan: Karier Moncer hingga Hartanya Meroket!

Suara.com - Dennie Arsan Fatrika, Hakim Madya Utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mendadak menjadi pusat perhatian nasional setelah memvonis mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Nama hakim Dennie Arsan kembali disorot

Vonis yang dibacakan pada 18 Juli 2025 itu sontak memicu badai politik dan hukum. Namun, drama tidak berhenti di situ.

Secara mengejutkan, Presiden Prabowo Subianto menganulir putusan tersebut melalui hak prerogatif abolisi, sebuah langkah yang membebaskan Tom Lembong dari segala tuntutan dan membuat putusan Hakim Dennie seolah tak bertuan.

Kini, babak baru dimulai. Tom Lembong, yang telah bebas, melakukan serangan balik dengan melaporkan Hakim Dennie dan dua hakim anggota lainnya ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran etik serius.

Siapakah sebenarnya sosok Dennie Arsan Fatrika, hakim yang keputusannya membelah opini publik dan kini hartanya ikut menjadi sorotan?

Rekam Jejak Hakim Pemvonis Tom Lembong

Diketahui, Dennie Arsan Fatrika merupakan seorang hakim karier dengan rekam jejak panjang yang membentang dari berbagai pengadilan daerah hingga akhirnya berlabuh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kolase Dennie Arsan Fatrika dan Tom Lembong. [Ist]
Kolase Dennie Arsan Fatrika dan Tom Lembong. [Ist]

Pria kelahiran 21 September 1975 ini memulai kariernya sebagai calon hakim di PN Karawang pada tahun 1999.

Perjalanannya di dunia peradilan membawanya ke berbagai pelosok negeri, antara lain:

Baca Juga: Relawan Jokowi Lolos Penjara Kasus Fitnah JK? Silfester Matutina Sesumbar: Kami Sudah Berdamai!

  • Hakim di PN Mamuju (2003)
  • Hakim di PN Lubuk Basung, Sumatera Barat (2007-2010)
  • Hakim di PN Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (2010-2013)
  • Hakim di PN Bogor (2013-2015)
  • Wakil Ketua PN Sabang (2015-2016)
  • Ketua PN Baturaja (2018-2020)
  • Ketua PN Karawang (2021-2023)[8]

Dengan jabatan saat ini sebagai Hakim Madya Utama dan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c), Dennie telah menangani sejumlah kasus besar sebelum perkara Tom Lembong.

Ia tercatat pernah memvonis para pelaku kasus korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) tahun 2015 yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Selain itu, ia juga menangani kasus korupsi impor gula lainnya yang menjerat mantan direktur PT PPI, Charles Sitorus. 

Vonis Kontroversial dan Abolisi Prabowo

Puncak sorotan terhadap Dennie terjadi saat ia menjadi ketua majelis hakim dalam kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong.

Dalam amar putusannya, Dennie menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI