Suara.com - Pasca pemerintah menyebut 18 Agustus 2025 dijadikan hari libur untuk merayakan Kemerdekaan Indonesia. Nah bagaimana nasib karyawan swasta?
Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 yang jatuh pada hari Minggu. Apakah hari Senin, 18 Agustus 2025, akan menjadi hari libur juga bagi karyawan swasta?
Bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), jawabannya mungkin sudah jelas. Namun, bagi jutaan karyawan swasta di seluruh Indonesia, status tanggal 18 Januari 2025 ini sering kali abu-abu.
Jawabannya tidak sesederhana 'ya' atau 'tidak', melainkan bergantung pada serangkaian aturan yang wajib Anda pahami.
Artikel ini akan membedah secara tuntas status hari libur 18 Agustus 2025 dan apa artinya bagi karyawan di sektor swasta.
Status Resmi 18 Agustus 2025: Libur Nasional atau Cuti Bersama?
Untuk menentukan status sebuah hari libur, rujukan utamanya adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang diperbarui setiap tahun.
Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024.
Meskipun SKB resmi untuk 2025 akan dirilis mendekati akhir tahun 2024, pola yang ada memberikan indikasi kuat.
Tanggal 17 Agustus adalah Hari Kemerdekaan dan secara hukum merupakan Libur Nasional.
Baca Juga: Surat Edaran Libur 18 Agustus 2025: Informasi Lengkap dan Terbaru
Namun, karena jatuh pada hari Minggu di tahun 2025, tidak ada "penggantian" hari libur.
Sementara itu, tanggal 18 Agustus 2025 tidak ditetapkan sebagai Libur Nasional, melainkan diusulkan sebagai Cuti Bersama.
Di sinilah letak perbedaan krusial yang wajib dipahami oleh karyawan swasta.
Beda Libur Nasional dan Cuti Bersama
Banyak yang menganggap kedua istilah ini sama, padahal implikasinya sangat berbeda, terutama bagi sektor swasta.
- Libur Nasional
Ini adalah hari libur yang bersifat wajib dan mengikat bagi semua instansi, baik pemerintah maupun swasta.
Jika seorang karyawan swasta diharuskan bekerja pada hari libur nasional, perusahaan wajib membayarkan upah lembur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Cuti Bersama
Ini adalah kebijakan yang dirancang pemerintah untuk mendorong pariwisata domestik dan efisiensi hari kerja.
Sifatnya adalah fakultatif atau pilihan bagi perusahaan swasta. Pelaksanaannya tidak wajib dan bergantung sepenuhnya pada kebijakan internal masing-masing perusahaan.
Seperti yang dijelaskan dalam berbagai peraturan pemerintah, implementasi cuti bersama di sektor swasta harus didasarkan pada kesepakatan.
"Pelaksanaan cuti bersama bagi perusahaan swasta bersifat pilihan (fakultatif) dan didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/serikat pekerja, yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Cuti bersama yang diambil oleh pekerja akan memotong hak cuti tahunan."
Artinya, jika perusahaan Anda memutuskan untuk meliburkan karyawannya pada tanggal 18 Agustus 2025, maka hari libur tersebut akan memotong jatah cuti tahunan Anda.
tabel....
Bagaimana Nasib Karyawan Swasta?
Jawaban pastinya adalah tergantung kebijakan perusahaan Anda.
Setelah memahami perbedaan di atas, jelas bahwa tidak ada jaminan bagi karyawan swasta untuk libur pada 18 Agustus 2025.
Ada beberapa skenario yang mungkin terjadi di perusahaan Anda:
1. Perusahaan Mengikuti Cuti Bersama
Banyak perusahaan besar dan menengah yang memilih untuk mengikuti anjuran pemerintah.
Mereka akan meliburkan karyawan pada tanggal 18 Agustus 2025, namun hari libur tersebut akan mengurangi saldo cuti tahunan karyawan yang bersangkutan.
2. Perusahaan Tidak Mengikuti Cuti Bersama
Sebagian perusahaan lain, terutama di sektor manufaktur, jasa, atau ritel yang operasionalnya harus berjalan terus, mungkin memutuskan untuk tetap beroperasi seperti biasa. Dalam kasus ini, 18 Agustus 2025 adalah hari kerja normal.
3. Kebijakan Hibrid
Beberapa perusahaan mungkin menawarkan fleksibilitas, di mana karyawan dapat memilih untuk mengambil cuti pada hari itu atau tetap masuk kerja.
Agar tidak salah informasi dan bisa merencanakan long weekend dengan tenang, jangan hanya berasumsi. Lakukan langkah-langkah proaktif berikut:
1. Cek Pengumuman Internal
Perhatikan email, memo, atau pengumuman di portal internal perusahaan Anda.
Departemen HR biasanya akan menyebarkan informasi resmi mengenai kebijakan cuti bersama.
2. Baca Kembali Aturan Perusahaan
Jawaban sering kali sudah tertulis di dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang Anda tandatangani.
3. Hubungi HRD Secara Langsung
Jika belum ada kejelasan, cara terbaik adalah bertanya langsung kepada departemen Sumber Daya Manusia (HRD) di kantor Anda. Mereka adalah sumber informasi yang paling valid.
Pemerintah memang telah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama untuk menciptakan akhir pekan yang panjang setelah Hari Kemerdekaan.
Namun, bagi karyawan swasta, status libur ini tidak otomatis. Keputusan akhir berada di tangan manajemen perusahaan, dengan konsekuensi pemotongan jatah cuti tahunan jika libur diberlakukan.
Oleh karena itu, sebelum Anda terlanjur memesan tiket liburan atau menyusun agenda untuk long weekend, pastikan terlebih dahulu kebijakan yang berlaku di tempat Anda bekerja.
Bagaimana kebijakan di kantor Anda terkait cuti bersama 18 Agustus nanti?
Apakah Anda termasuk tim yang libur atau tim yang tetap produktif? Bagikan pengalaman Anda di kolom komentar di bawah ini!