Tanggal Merah Bulan Agustus 2025 Ada Berapa? Bonus Libur dari Pemerintah Siap Dinikmati

Nur Khotimah Suara.Com
Selasa, 05 Agustus 2025 | 09:46 WIB
Tanggal Merah Bulan Agustus 2025 Ada Berapa? Bonus Libur dari Pemerintah Siap Dinikmati
Ilustrasi kalender bulan Agustus 2025. (Google AI Studio)

Suara.com - Tanggal merah menjadi momen penting, baik untuk istirahat sejenak dari rutinitas maupun merencanakan liburan singkat.

Tak heran jika pencarian soal hari libur di bulan Agustus selalu meningkat menjelang pertengahan tahun.

Salah satu tanggal merah yang pasti ada adalah 17 Agustus 2025, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Tahun ini, tanggal merah 17 Agustus jatuh pada hari Minggu.

Selain itu, masyarakat juga menantikan apakah ada cuti bersama atau tambahan libur yang ditetapkan pemerintah. Apalagi jika bisa menciptakan long weekend yang lebih panjang.

Lantas, ada berapa tanggal merah di bulan Agustus 2025? Berikut penjelasan lengkapnya agar kamu bisa atur agenda dari sekarang.

Ada Berapa Tanggal Merah di Bulan Agustus 2025?

Ilustrasi kalender bulan Agustus 2025. (Google AI Studio)
Ilustrasi kalender bulan Agustus 2025. (Google AI Studio)

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, bulan Agustus hanya memiliki 5 tanggal merah. Tanggal tersebut adalah:

  • Minggu, 3 Agustus 2025
  • Minggu, 10 Agustus 2025
  • Minggu, 17 Agustus 2025 (Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80)
  • Minggu, 24 Agustus 2025
  • Minggu, 31 Agustus 2025

SKB Tiga Menteri ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Keputusan ini menjadi acuan resmi seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam menentukan hari libur nasional setiap tahunnya.

Ada Bonus Libur Tambahan dari Pemerintah

Link Download Logo HUT RI 80 PNG Resmi (setneg.go.id)
HUT ke-80 RI. (setneg.go.id)

Dalam SKB tersebut tidak terdapat cuti bersama di bulan Agustus 2025. Namun, pemerintah memberikan "bonus" libur tambahan pada Senin, 18 Agustus 2025.

Baca Juga: Bagaimana Cara Ikut Upacara 17 Agustus di Istana Negara? Ini Syarat dan Panduan Lengkapnya

Keputusan penambahan libur ini disampaikan oleh Juri Ardiantoro selaku Wakil Menteri Sekretaris Negara dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada 1 Agustus 2025.

"Satu hadiah lagi, pemerintah akan jadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara detik-detik proklamasi. Hari Senin, 18 Agustus akan dijadikan hari yang diliburkan," tutur Juri Ardiantoro saat konferensi pers pada awal bulan kemarin.

Juri Ardiantoro menyampaikan bahwa tambahan hari libur pada 18 Agustus 2025 diberikan supaya masyarakat memiliki waktu lebih untuk berpartisipasi dalam beragam aktivitas peringatan kemerdekaan.

Dengan penambahan libur ini, artinya ada long weekend di bulan Agustus 2025, yakni Sabtu (16 Agustus 2025), Minggu (17 Agustus 2025), dan Senin (18 Agustus 2025).

Meski libur nasional di Agustus 2025 terbatas, momen Hari Kemerdekaan tetap bisa dirayakan dengan meriah. Mulai dari upacara bendera, lomba 17-an, hingga berbagai kegiatan komunitas bisa menjadi alternatif perayaan yang tetap menyenangkan.

Demikian informasi tentang jumlah tanggal merah di bulan Agustus 2025. Sudah siap menyambut libur panjang pertengahan bulan nanti?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI