Agar ucapan talak berikutnya dihitung sebagai talak kedua atau ketiga, harus ada jeda berupa rujuk (rekonsiliasi) di antara keduanya. Rujuk dapat terjadi selama masa iddah (masa tunggu).
Contohnya, suami mengucapkan talak (jatuh talak satu), kemudian ia rujuk dengan istrinya.
Beberapa waktu kemudian, mereka bertengkar lagi dan suami kembali mengucapkan talak. Maka, inilah yang dihitung sebagai talak kedua.
3. Tidak Ada "Reset" Talak
Hak talak yang dimiliki suami adalah sebanyak tiga kali. Jika talak satu sudah jatuh dan terjadi rujuk, hak talak suami tersisa dua. Jika talak dua jatuh dan kembali rujuk, haknya tinggal satu.
Hak tersebut tidak akan kembali menjadi tiga kecuali jika sang istri telah menikah dengan pria lain, bercerai, dan menyelesaikan masa iddahnya, baru kemudian bisa menikah kembali dengan suami pertama.
Dalam kasus Acha, meskipun kata talak diucapkan hingga lima kali dalam periode yang berbeda, ucapan tersebut terjadi dalam konteks pertengkaran yang terus-menerus tanpa adanya proses rujuk yang sah di antaranya.
Oleh karena itu, ketika perceraian ini dibawa ke pengadilan, prosesnya dianggap sebagai pengajuan talak yang pertama secara hukum negara dan agama, yang berujung pada putusan talak satu.