Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan tanah air. Aktris Acha Septriasa ternyata telah resmi bercerai dari suaminya, Vicky Kharisma.
Di balik perpisahan yang tampak senyap, terungkap sebuah fakta pilu. Vicky ternyata sudah mengucapkan kata talak hingga lima kali sebelum akhirnya mereka benar-benar berpisah.
Menurut amar putusan pengadilan, perselisihan antara Acha dan Vicky telah berlangsung lama dan terjadi secara berkepanjangan.
Puncaknya, terungkap bahwa Vicky telah mengucapkan kata talak sebanyak lima kali dalam rentang waktu antara Oktober 2021 hingga November 2024.
Ucapan tersebut sering kali terlontar saat keduanya bertengkar hebat, yang bahkan disebut-sebut pernah mengakibatkan memar pada Acha.
![Acha Septriasa dan Vicky Kharisma. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/07/52518-acha-septriasa-dan-vicky-kharisma.jpg)
Pengadilan akhirnya menjatuhkan putusan talak satu ba'in shughra, yang berarti perceraian pertama yang tidak memungkinkan rujuk kecuali dengan akad nikah baru. Lantas, mengapa lima ucapan talak hanya dihitung satu?
Memahami Aturan dan Hitungan Talak Berulang
Kasus yang dialami Acha Septriasa memberikan pelajaran berharga tentang bagaimana talak dihitung dalam Islam.
Banyak yang keliru menganggap bahwa setiap ucapan "talak" akan langsung menambah bilangannya. Padahal, para ulama telah memberikan penjelasan yang rinci mengenai hal ini.
Berikut adalah cara menghitung talak yang diucapkan berkali-kali seperti dikutip dari website Kemenag Malang.
1. Talak dalam Satu Waktu Dihitung Satu
Mayoritas ulama berpendapat bahwa jika seorang suami mengucapkan talak berulang kali dalam satu waktu atau satu majelis.
Misalnya, "Aku talak kamu, aku talak kamu, aku talak kamu!", saat bertengkar. Maka ucapan tersebut hanya dihitung sebagai satu talak (talak satu).
Kalimat tersebut dianggap sebagai penegas dari niat pertama, bukan sebagai talak yang terpisah.

2. Harus Diselingi Rujuk untuk Menambah Hitungan
Agar ucapan talak berikutnya dihitung sebagai talak kedua atau ketiga, harus ada jeda berupa rujuk (rekonsiliasi) di antara keduanya. Rujuk dapat terjadi selama masa iddah (masa tunggu).
Contohnya, suami mengucapkan talak (jatuh talak satu), kemudian ia rujuk dengan istrinya.
Beberapa waktu kemudian, mereka bertengkar lagi dan suami kembali mengucapkan talak. Maka, inilah yang dihitung sebagai talak kedua.
3. Tidak Ada "Reset" Talak
Hak talak yang dimiliki suami adalah sebanyak tiga kali. Jika talak satu sudah jatuh dan terjadi rujuk, hak talak suami tersisa dua. Jika talak dua jatuh dan kembali rujuk, haknya tinggal satu.
Hak tersebut tidak akan kembali menjadi tiga kecuali jika sang istri telah menikah dengan pria lain, bercerai, dan menyelesaikan masa iddahnya, baru kemudian bisa menikah kembali dengan suami pertama.
Dalam kasus Acha, meskipun kata talak diucapkan hingga lima kali dalam periode yang berbeda, ucapan tersebut terjadi dalam konteks pertengkaran yang terus-menerus tanpa adanya proses rujuk yang sah di antaranya.
Oleh karena itu, ketika perceraian ini dibawa ke pengadilan, prosesnya dianggap sebagai pengajuan talak yang pertama secara hukum negara dan agama, yang berujung pada putusan talak satu.