Suara.com - Beberapa bantuan sosial atau bansos masih dalam proses pencairan hingga bulan ini, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap III 2025. Lantas apa syarat mendapatkan bansos PKH BNPT 2025?
Pencairan ini dilakukan pada bulan Juli, Agustus, dan September 2025. Penyaluran bansos ini berlangsung dalam empat tahap setiap tahunnya, masing-masing mencakup tiga bulan dengan rincian sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari – Maret
- Tahap 2: April – Juni
- Tahap 3: Juli – September
- Tahap 4: Oktober – Desember
Perlu dicatat, jadwal pencairan dapat berbeda-beda antar daerah.
Syarat dan Nominal Bansos PKH 2025
Penerima PKH wajib terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang sudah diubah namanya menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta harus memenuhi kriteria yang cukup.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Kemensos, penerima manfaat program bansos PKH 2025 ini merupakan anggota keluarga yang mempunyai anggota dengan kategori ibu hamil atau nifas, anak usia dini 0-6 tahun, anak sekolah (SD, SMP, SMA), lanjut usia 60 tahun ke atas, serta penyandang disabilitas berat.
Selain kategori di atas, penerima bansos juga harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Berikut rincian nominal bansos PKH 2025:
- Ibu Hamil: Rp 3 juta per tahun (Rp750 ribu per tahap)
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp3 juta per tahun (Rp750 ribu per tahap)
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900 ribu per tahun (Rp225 ribu per tahap)
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1,5 juta per tahun (Rp375 ribu per tahap)
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2 juta per tahun (R500 ribu per tahap)
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp2,4 juta per tahun (600 ribu per tahap)
- Lanjut Usia (60 tahun ke atas): Rp2,4 juta per tahun (600 ribu per tahap)
- Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp10,8 juta per tahun (2,7 juta per tahap)
Syarat dan Nominal Bansos BPNT 2025
Selain bansos PKH yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan, ada pula bantuan sosial BPNT yang disalurkan untuk golongan tertentu. Nominal bansos BNPT 2025 adalah Rp200 ribu per bulan dan dicairkan sekaligus untuk tiga bulan.
Baca Juga: Cara Mengecek Bansos PKH BNPT 2025, Apakah Sudah Cair?
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa menggunakan bansos ini untuk membeli kebutuhan sehari-hari seperti beras, telur, minyak goreng, serta berbagai kebutuhan lainnya. Syarat penerima bansos BPNT 2025 sebagai berikut:
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Termasuk dalam kategori kelompok keluarga miskin atau rentan miskin
- Mempunyai Kartus Keluarga Sejahtera (KKS)
- Tidak menerima bantuan sosial lainnya secara bersamaan
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti identitas
- Tidak tergolong dalam kelompok ASN, Polri, atau TNI
Syarat agar bisa menjadi penerima bansos BNPT 2025 adalah TIDAK TERGOLONG dalam kriteria berikut ini:
- Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Berstatus sebagai anggota TNI atau POLRI
- Berstatus sebagai pensiunan ASN atau TNI/POLRI yang menerima dana pensiun
- Berstatus sebagai pendamping sosial
- Berstatus sebagai guru bersertifikasi
- Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah
- Terdaftar dalam data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pemilik CV dan Direksi atau Komisaris
- Mempunyai penghasilan di atas upah minimum kabupaten/kota
Penyaluran bantuan ini dilakukan melalui bank Himbara (BRI, BNI Mandiri, BTN) atau kantor pos, tergantung dari wilayah dan teknik distribusi masing-masing.
Untuk memastikan pencairan bansos sudah masuk, masyarakat bisa mengecek sendiri melalui aplikasi atau situs resmi Kemensos, atau langsung menghubungi kelurahan atau pendamping bansos di wilayah masing-masing.
Masyarakat juga diimbau serta disarankan untuk memastikan bahwa data mereka sudah terdaftar dan valid agar tidak kehilangan hak atas bantuan.
Kontributor : Rizky Melinda