Syarat Mendapatkan Bansos PKH BNPT 2025, Cek Juga Jadwal dan Nominalnya!

Farah Nabilla | Suara.com

Minggu, 10 Agustus 2025 | 19:29 WIB
Syarat Mendapatkan Bansos PKH BNPT 2025, Cek Juga Jadwal dan Nominalnya!
Daftar penerima bansos PKH. [Dok. Istimewa]

Suara.com - Beberapa bantuan sosial atau bansos masih dalam proses pencairan hingga bulan ini, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap III 2025. Lantas apa syarat mendapatkan bansos PKH BNPT 2025?

Pencairan ini dilakukan pada bulan Juli, Agustus, dan September 2025. Penyaluran bansos ini berlangsung dalam empat tahap setiap tahunnya, masing-masing mencakup tiga bulan dengan rincian sebagai berikut:

  • Tahap 1: Januari – Maret
  • Tahap 2: April – Juni
  • Tahap 3: Juli – September
  • Tahap 4: Oktober – Desember

Perlu dicatat, jadwal pencairan dapat berbeda-beda antar daerah.

Syarat dan Nominal Bansos PKH 2025

Penerima PKH wajib terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang sudah diubah namanya menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta harus memenuhi kriteria yang cukup.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Kemensos, penerima manfaat program bansos PKH 2025 ini merupakan anggota keluarga yang mempunyai anggota dengan kategori ibu hamil atau nifas, anak usia dini 0-6 tahun, anak sekolah (SD, SMP, SMA), lanjut usia 60 tahun ke atas, serta penyandang disabilitas berat.

Selain kategori di atas, penerima bansos juga harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Berikut rincian nominal bansos PKH 2025:

  • Ibu Hamil: Rp 3 juta per tahun (Rp750 ribu per tahap)
  • Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp3 juta per tahun (Rp750 ribu per tahap)
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900 ribu per tahun (Rp225 ribu per tahap)
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1,5 juta per tahun (Rp375 ribu per tahap)
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2 juta per tahun (R500 ribu per tahap)
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp2,4 juta per tahun (600 ribu per tahap)
  • Lanjut Usia (60 tahun ke atas): Rp2,4 juta per tahun (600 ribu per tahap)
  • Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp10,8 juta per tahun (2,7 juta per tahap)

Syarat dan Nominal Bansos BPNT 2025

Selain bansos PKH yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan, ada pula bantuan sosial BPNT yang disalurkan untuk golongan tertentu. Nominal bansos BNPT 2025 adalah Rp200 ribu per bulan dan dicairkan sekaligus untuk tiga bulan.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa menggunakan bansos ini untuk membeli kebutuhan sehari-hari seperti beras, telur, minyak goreng, serta berbagai kebutuhan lainnya. Syarat penerima bansos BPNT 2025 sebagai berikut:

  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
  • Termasuk dalam kategori kelompok keluarga miskin atau rentan miskin
  • Mempunyai Kartus Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Tidak menerima bantuan sosial lainnya secara bersamaan
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti identitas
  • Tidak tergolong dalam kelompok ASN, Polri, atau TNI

Syarat agar bisa menjadi penerima bansos BNPT 2025 adalah TIDAK TERGOLONG dalam kriteria berikut ini:

  • Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Berstatus sebagai anggota TNI atau POLRI
  • Berstatus sebagai pensiunan ASN atau TNI/POLRI yang menerima dana pensiun
  • Berstatus sebagai pendamping sosial
  • Berstatus sebagai guru bersertifikasi
  • Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah
  • Terdaftar dalam data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pemilik CV dan Direksi atau Komisaris
  • Mempunyai penghasilan di atas upah minimum kabupaten/kota

Penyaluran bantuan ini dilakukan melalui bank Himbara (BRI, BNI Mandiri, BTN) atau kantor pos, tergantung dari wilayah dan teknik distribusi masing-masing.

Untuk memastikan pencairan bansos sudah masuk, masyarakat bisa mengecek sendiri melalui aplikasi atau situs resmi Kemensos, atau langsung menghubungi kelurahan atau pendamping bansos di wilayah masing-masing.

Masyarakat juga diimbau serta disarankan untuk memastikan bahwa data mereka sudah terdaftar dan valid agar tidak kehilangan hak atas bantuan.

Kontributor : Rizky Melinda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Mengecek Bansos PKH BNPT 2025, Apakah Sudah Cair?

Cara Mengecek Bansos PKH BNPT 2025, Apakah Sudah Cair?

Lifestyle | Minggu, 10 Agustus 2025 | 19:19 WIB

Cek Bansos PKH BPNT 2025, Kapan Cair? Ini Jadwalnya

Cek Bansos PKH BPNT 2025, Kapan Cair? Ini Jadwalnya

Lifestyle | Minggu, 10 Agustus 2025 | 18:55 WIB

Cara Cek Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025, Rp 600 Ribu Segera Cair!

Cara Cek Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025, Rp 600 Ribu Segera Cair!

News | Kamis, 22 Mei 2025 | 10:38 WIB

Kapan Bantuan PKH dan BPNT Mei 2025 Cair? Berikut Jadwal dan Besaran Nominalnya

Kapan Bantuan PKH dan BPNT Mei 2025 Cair? Berikut Jadwal dan Besaran Nominalnya

News | Selasa, 20 Mei 2025 | 10:49 WIB

Terkini

Daftar Tanggal Merah April 2026 Sesuai SKB 3 Menteri, Bersiap Sambut Long Weekend!

Daftar Tanggal Merah April 2026 Sesuai SKB 3 Menteri, Bersiap Sambut Long Weekend!

Lifestyle | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:15 WIB

5 Contoh Surat Izin Tidak Sekolah Karena Sakit Formal Sesuai Format Resmi

5 Contoh Surat Izin Tidak Sekolah Karena Sakit Formal Sesuai Format Resmi

Lifestyle | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:11 WIB

6 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Mendapat Rezeki Besar pada 29 Maret 2026

6 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Mendapat Rezeki Besar pada 29 Maret 2026

Lifestyle | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:05 WIB

6 Rekomendasi Skin Tint Ringan dengan SPF, Hasil Natural dan Tahan Lama

6 Rekomendasi Skin Tint Ringan dengan SPF, Hasil Natural dan Tahan Lama

Lifestyle | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:24 WIB

Promo Alfamart Terbaru 28 Maret-2 April 2026: Diskon Besar Popok Bayi dan Kebutuhan Rumah Tangga

Promo Alfamart Terbaru 28 Maret-2 April 2026: Diskon Besar Popok Bayi dan Kebutuhan Rumah Tangga

Lifestyle | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:35 WIB

Gaya Effortless Nayeon TWICE di New York, Buktikan Sepatu Flats Juga Bisa Tampil Sleek

Gaya Effortless Nayeon TWICE di New York, Buktikan Sepatu Flats Juga Bisa Tampil Sleek

Lifestyle | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:05 WIB

Kapan WFH ASN dan Pekerja Swasta Mulai Berlaku? Ini Usulan Hari Kerja di Rumah

Kapan WFH ASN dan Pekerja Swasta Mulai Berlaku? Ini Usulan Hari Kerja di Rumah

Lifestyle | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:03 WIB

Hukum Menabung Emas Digital Menurut Islam Halal atau Haram? Ini Penjelasannya

Hukum Menabung Emas Digital Menurut Islam Halal atau Haram? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:40 WIB

Apakah Sneakers Bisa untuk Lari? Ini Jawabannya

Apakah Sneakers Bisa untuk Lari? Ini Jawabannya

Lifestyle | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:35 WIB

5 Rekomendasi Primer untuk Kulit Berminyak: Pori-Pori Tersamarkan, Makeup Awet Seharian

5 Rekomendasi Primer untuk Kulit Berminyak: Pori-Pori Tersamarkan, Makeup Awet Seharian

Lifestyle | Sabtu, 28 Maret 2026 | 14:35 WIB