Syarat Mendapatkan Bansos PKH BNPT 2025, Cek Juga Jadwal dan Nominalnya!

Farah Nabilla

Minggu, 10 Agustus 2025 | 19:29 WIB
Syarat Mendapatkan Bansos PKH BNPT 2025, Cek Juga Jadwal dan Nominalnya!
Daftar penerima bansos PKH. [Dok. Istimewa]

Suara.com - Beberapa bantuan sosial atau bansos masih dalam proses pencairan hingga bulan ini, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap III 2025. Lantas apa syarat mendapatkan bansos PKH BNPT 2025?

Pencairan ini dilakukan pada bulan Juli, Agustus, dan September 2025. Penyaluran bansos ini berlangsung dalam empat tahap setiap tahunnya, masing-masing mencakup tiga bulan dengan rincian sebagai berikut:

  • Tahap 1: Januari – Maret
  • Tahap 2: April – Juni
  • Tahap 3: Juli – September
  • Tahap 4: Oktober – Desember

Perlu dicatat, jadwal pencairan dapat berbeda-beda antar daerah.

Syarat dan Nominal Bansos PKH 2025

Penerima PKH wajib terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang sudah diubah namanya menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta harus memenuhi kriteria yang cukup.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Kemensos, penerima manfaat program bansos PKH 2025 ini merupakan anggota keluarga yang mempunyai anggota dengan kategori ibu hamil atau nifas, anak usia dini 0-6 tahun, anak sekolah (SD, SMP, SMA), lanjut usia 60 tahun ke atas, serta penyandang disabilitas berat.

Selain kategori di atas, penerima bansos juga harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Berikut rincian nominal bansos PKH 2025:

  • Ibu Hamil: Rp 3 juta per tahun (Rp750 ribu per tahap)
  • Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp3 juta per tahun (Rp750 ribu per tahap)
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900 ribu per tahun (Rp225 ribu per tahap)
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1,5 juta per tahun (Rp375 ribu per tahap)
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2 juta per tahun (R500 ribu per tahap)
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp2,4 juta per tahun (600 ribu per tahap)
  • Lanjut Usia (60 tahun ke atas): Rp2,4 juta per tahun (600 ribu per tahap)
  • Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp10,8 juta per tahun (2,7 juta per tahap)

Syarat dan Nominal Bansos BPNT 2025

Selain bansos PKH yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan, ada pula bantuan sosial BPNT yang disalurkan untuk golongan tertentu. Nominal bansos BNPT 2025 adalah Rp200 ribu per bulan dan dicairkan sekaligus untuk tiga bulan.

baca juga

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa menggunakan bansos ini untuk membeli kebutuhan sehari-hari seperti beras, telur, minyak goreng, serta berbagai kebutuhan lainnya. Syarat penerima bansos BPNT 2025 sebagai berikut:

  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
  • Termasuk dalam kategori kelompok keluarga miskin atau rentan miskin
  • Mempunyai Kartus Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Tidak menerima bantuan sosial lainnya secara bersamaan
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti identitas
  • Tidak tergolong dalam kelompok ASN, Polri, atau TNI

Syarat agar bisa menjadi penerima bansos BNPT 2025 adalah TIDAK TERGOLONG dalam kriteria berikut ini:

  • Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Berstatus sebagai anggota TNI atau POLRI
  • Berstatus sebagai pensiunan ASN atau TNI/POLRI yang menerima dana pensiun
  • Berstatus sebagai pendamping sosial
  • Berstatus sebagai guru bersertifikasi
  • Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah
  • Terdaftar dalam data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pemilik CV dan Direksi atau Komisaris
  • Mempunyai penghasilan di atas upah minimum kabupaten/kota

Penyaluran bantuan ini dilakukan melalui bank Himbara (BRI, BNI Mandiri, BTN) atau kantor pos, tergantung dari wilayah dan teknik distribusi masing-masing.

Untuk memastikan pencairan bansos sudah masuk, masyarakat bisa mengecek sendiri melalui aplikasi atau situs resmi Kemensos, atau langsung menghubungi kelurahan atau pendamping bansos di wilayah masing-masing.

Masyarakat juga diimbau serta disarankan untuk memastikan bahwa data mereka sudah terdaftar dan valid agar tidak kehilangan hak atas bantuan.

Kontributor : Rizky Melinda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Mengecek Bansos PKH BNPT 2025, Apakah Sudah Cair?

Cara Mengecek Bansos PKH BNPT 2025, Apakah Sudah Cair?

Lifestyle | Minggu, 10 Agustus 2025 | 19:19 WIB

Cek Bansos PKH BPNT 2025, Kapan Cair? Ini Jadwalnya

Cek Bansos PKH BPNT 2025, Kapan Cair? Ini Jadwalnya

Lifestyle | Minggu, 10 Agustus 2025 | 18:55 WIB

Cara Cek Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025, Rp 600 Ribu Segera Cair!

Cara Cek Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025, Rp 600 Ribu Segera Cair!

News | Kamis, 22 Mei 2025 | 10:38 WIB

Kapan Bantuan PKH dan BPNT Mei 2025 Cair? Berikut Jadwal dan Besaran Nominalnya

Kapan Bantuan PKH dan BPNT Mei 2025 Cair? Berikut Jadwal dan Besaran Nominalnya

News | Selasa, 20 Mei 2025 | 10:49 WIB

Terkini

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 23:39 WIB

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 23:30 WIB

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Bogor | Jum'at, 25 September 2026 | 23:14 WIB

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

Banten | Jum'at, 25 September 2026 | 22:55 WIB

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Jabar | Jum'at, 25 September 2026 | 22:35 WIB

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:33 WIB

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 22:30 WIB

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bri | Jum'at, 25 September 2026 | 22:27 WIB

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:25 WIB

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 22:13 WIB

×