Kisruh Royalti Musik, Apa Perbedaan WAMI dan LMKN?

Kamis, 14 Agustus 2025 | 11:14 WIB
Kisruh Royalti Musik, Apa Perbedaan WAMI dan LMKN?
Ilustrasi musik - Beda WAMI dan LMKN (freepik)

Suara.com - Dua lembaga yang sering disebut-sebut saat membahas royalti lagu belakangan ini adalah Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Lantas, bagaimana perbedaan WAMI dan LMKN?

Meskipun sama-sama menangani hak cipta musik, keduanya memiliki peran yang berbeda. Perbedaan fungsi dan kewajiban WAMI serta LMKN masih membingungkan bagi sebagian orang.

Pengelolaan royalti musik di Indonesia kembali menjadi sorotan publik setelah musisi senior Ari Lasso menyuarakan ketidakpuasan terhadap kinerja WAMI.

Dalam unggahan di media sosial, Ari Lasso menyebut manajemen buruk dan berpotensi merugikan musisi.

Ia bahkan sempat menyatakan bahwa publik bisa bebas memainkan lagu-lagu hitsnya karena merasa percuma membayar royalti apabila pengelolaannya tidak transparan.

Pernyataan Ari Lasso memicu rasa penasaran publik tentang peran WAMI dan LMKN dalam mengelola royalti musik di Indonesia.

Berikut ini adalah ulasan lengkap terkait apa saja perbedaan WAMI dan LMKN serta perannya dalam ekosistem musik Indonesia.

Wahana Musik Indonesia (WAMI)

Baca Juga: Takut Sanksi Pidana dan Denda, Hotel di Mataram Terpaksa Harus Bayar Royalti

WAMI merupakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang fokus pada pengelolaan hak cipta musik anggotanya, khususnya royalti performing rights atau hak pengumuman karya musik.

Lembaga ini didirikan oleh Asosiasi Penerbit Musik Indonesia sebagai organisasi nirlaba untuk membantu pencipta lagu, komponis, dan penulis lirik dalam mengelola hak cipta mereka.

Hingga saat ini, WAMI memiliki lebih dari 5.000 anggota, termasuk musisi ternama seperti Eross Candra, Ade Govinda, Doel Sumbang, Ahmad Dhani, Thomas Arya, dan tentu saja Ari Lasso.

WAMI pertama kali didirikan pada 15 September 2006 sebagai perseroan terbatas dan sejak saat itu mengalami berbagai perubahan.

Pada 7 Juni 2012, WAMI resmi menjadi anggota CISAC (The International Confederation of Societies of Authors and Composers) ke-269, sebuah organisasi LMK dunia.

Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, seluruh LMK di Indonesia wajib berbadan hukum nirlaba.

Seiring dengan perubahan regulasi, pada 17 April 2015 WAMI beralih menjadi perkumpulan nirlaba dan resmi beroperasi mulai 1 Agustus 2015.

WAMI memiliki visi untuk menjadi LMK pencipta lagu/musik terdepan yang menjunjung kredibilitas, transparansi, akurasi, dan akuntabilitas.

WAMI bertujuan mengelola operasional LMK sesuai hukum nasional, memastikan kesejahteraan anggota secara proporsional, membangun mekanisme distribusi royalti yang transparan, dan mengembangkan sistem TI yang kredibel di tingkat internasional.

WAMI juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintahan, asosiasi profesi, dan badan internasional terkait.

Sebagai LMK yang berfokus pada anggotanya, WAMI mengurus royalti secara independen, meskipun tetap berafiliasi dengan LMKN dalam hal pemungutan dan distribusi royalti.

Singkatnya, WAMI fokus memberikan layanan langsung kepada musisi dan pencipta lagu yang tergabung sebagai anggotanya.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)

Apa Itu LMKN? Sibuk Banget Ngejar Royalti (lmkn.id)
Apa Itu LMKN? Sibuk Banget Ngejar Royalti (lmkn.id)

Berbeda dari WAMI, LMKN adalah lembaga pendukung pemerintah yang tidak menggunakan dana APBN dan dibentuk oleh Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta.

LMKN berada di bawah pengawasan langsung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Fungsi utama LMKN adalah menghimpun, menarik, dan mendistribusikan royalti kepada pencipta lagu, pemilik musik, dan pihak terkait.

Keanggotaan LMKN terdiri dari perwakilan LMK, LMK Hak Terkait, perwakilan pemerintah, serta pencipta dan pemilik karya.

Dengan struktur tersebut, LMKN memiliki fungsi yang lebih luas dan bersifat koordinatif, sekaligus memastikan pengelolaan royalti di Indonesia sesuai hukum dan standar internasional.

Apa Perbedaan WAMI dan LMKN?

Perbedaan utama antara WAMI dan LMKN terletak pada ruang lingkup dan fungsi operasionalnya.

WAMI berfokus pada pengelolaan hak cipta musik anggotanya, termasuk distribusi royalti performing rights secara langsung.

Sementara itu, LMKN berperan sebagai lembaga induk yang mengawasi dan mengatur sistem pengelolaan royalti nasional, sekaligus memfasilitasi LMK lain agar distribusi royalti tepat dan sesuai hukum.

Meski berbeda peran, keduanya saling melengkapi. WAMI berperan langsung kepada musisi dan pencipta lagu, sementara LMKN memberikan payung hukum dan koordinasi nasional.

Dalam hal ini, LMKN bekerja sama dengan WAMI dan LMK internasional untuk memastikan royalti yang dikumpulkan dapat dibagikan dengan adil.

Demikianlah informasi lengkap terkait perbedaan WAMI dan LMKN. Dengan mengetahui perbedaannya, musisi dan publik bisa lebih memahami jalur pengelolaan royalti, hak cipta, serta fungsi masing-masing lembaga.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI