Andai Bupati Pati Dilengserkan, Siapa Penggantinya? Begini Ketentuan Resminya

Nur Khotimah

Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:29 WIB
Andai Bupati Pati Dilengserkan, Siapa Penggantinya? Begini Ketentuan Resminya
Bupati Pati, Sudewo. (Instagram)
Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra. (wikipedia)
Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra. (wikipedia)

Profil Singkat Risma Ardhi Chandra

Risma Ardhi Chandra lahir di Semarang pada 11 Mei 1976. Latar belakang pendidikannya dimulai dari SMK Negeri 1 Pati, lalu melanjutkan kuliah di Universitas Katolik Soegijapranata Semarang jurusan Teknik Elektro.

Sebelum terjun ke politik, Chandra memiliki rekam jejak panjang di dunia usaha. Ia pernah bekerja di bagian IT PLN Pati selama empat tahun sebelum mendirikan PT Indo Pratama Network yang bergerak di bidang payment gateway.

Bisnisnya berkembang pesat hingga memiliki cabang di Pati, Semarang, dan Jakarta.

Tak hanya di sektor teknologi, Chandra juga sukses membangun usaha perikanan melalui CV Dua Putra, yang kemudian berkembang menjadi PT Dua Putra Utama Makmur Tbk dan melantai di bursa pada 2015.

Usahanya sempat mendapat apresiasi langsung dari Presiden Joko Widodo. Ia juga pernah terlibat dalam bisnis batu bara di Jakarta.

Ketertarikan Chandra pada dunia politik membawanya bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 23 Agustus 2024.

Ia kemudian dipinang Sudewo menjadi calon wakil bupati dalam Pilkada Pati 2024.

Pasangan ini menang telak dengan 419.684 suara (53,53 persen dari total suara sah) dan resmi dilantik Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025.

Siapa yang Menggantikan Bupati Pati Andai Dimakzulkan?
Siapa yang Menggantikan Bupati Pati Andai Dimakzulkan? (Freepik)

Skenario Jika Sudewo Dimakzulkan

Jika Bupati Sudewo diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, Chandra akan otomatis naik menjadi bupati definitif.

baca juga

Ia akan melanjutkan program kerja yang sudah direncanakan bersama Sudewo dan memimpin Kabupaten Pati hingga 2030, kecuali ada keputusan politik atau hukum lain yang mengubah jalannya pemerintahan.

Meski demikian, proses pemakzulan tetap harus melalui mekanisme hukum dan politik yang berlaku, termasuk keterlibatan DPRD dan pemerintah pusat.

Bahkan, jika kepala daerah yang diberhentikan sementara terbukti tidak bersalah di pengadilan, ia berhak kembali ke jabatannya.

Demikian itu informasi kemungkinan skenario siapa yang menggantikan Bupati Pati andai dimakzulkan.

Bagi warga Pati, perkembangan situasi politik ini akan sangat menentukan arah kebijakan daerah di tahun-tahun mendatang.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Cuma Pajak! Ini 12 'Biang Kerok' Kebijakan Bupati Pati Sudewo yang Picu Pemakzulan

Bukan Cuma Pajak! Ini 12 'Biang Kerok' Kebijakan Bupati Pati Sudewo yang Picu Pemakzulan

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:21 WIB

Celah Cepat Makzulkan Kepala Daerah Arogan Menurut Pengamat

Celah Cepat Makzulkan Kepala Daerah Arogan Menurut Pengamat

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 11:56 WIB

Tolak Mundur Meski Telah Didemo, Bupati Pati Sudewo Dinilai Tak Memahami Rakyatnya Sendiri

Tolak Mundur Meski Telah Didemo, Bupati Pati Sudewo Dinilai Tak Memahami Rakyatnya Sendiri

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 11:38 WIB

Terkini

Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok

Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok

Bola | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:26 WIB

Siapa Bos Gendut? Gembong Narkoba Kampung Bahari Tertangkap BNN

Siapa Bos Gendut? Gembong Narkoba Kampung Bahari Tertangkap BNN

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:25 WIB

Muhammadiyah Buka Suara Soal Tantangan Hafal Alquran Berhadiah Miras di Festival Musik Ancol

Muhammadiyah Buka Suara Soal Tantangan Hafal Alquran Berhadiah Miras di Festival Musik Ancol

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:21 WIB

Xavi Resmi Jadi Bos Belanda, Eks Barcelona Itu Janjikan Oranje Bakal Kembali Total Football

Xavi Resmi Jadi Bos Belanda, Eks Barcelona Itu Janjikan Oranje Bakal Kembali Total Football

Bola | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Bolehkah Memakai Serum Vitamin C dan Niacinamide Bersamaan?

Bolehkah Memakai Serum Vitamin C dan Niacinamide Bersamaan?

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:15 WIB

4 Ide OOTD Contemporary Streetwear ala S.Coups SEVENTEEN, Keren Tanpa Ribet

4 Ide OOTD Contemporary Streetwear ala S.Coups SEVENTEEN, Keren Tanpa Ribet

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Danantara Bangun Pabrik Magnet Permanen, untuk Komponen EV hingga Senjata Canggih

Danantara Bangun Pabrik Magnet Permanen, untuk Komponen EV hingga Senjata Canggih

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:12 WIB

KPA Tangerang Temukan 203 Kasus HIV hingga April 2026, Layanan Deteksi Diperluas

KPA Tangerang Temukan 203 Kasus HIV hingga April 2026, Layanan Deteksi Diperluas

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:10 WIB

Mengenal Sifat Buruk dan Sisi Gelap Shio Kuda yang Jarang Diketahui, Ini Daftarnya

Mengenal Sifat Buruk dan Sisi Gelap Shio Kuda yang Jarang Diketahui, Ini Daftarnya

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:10 WIB

Tak Ada Bekas Luka, Tim Forensik Selidiki Kemungkinan Racun di Jasad Sutrimo

Tak Ada Bekas Luka, Tim Forensik Selidiki Kemungkinan Racun di Jasad Sutrimo

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:08 WIB

×