Andai Bupati Pati Dilengserkan, Siapa Penggantinya? Begini Ketentuan Resminya

Nur Khotimah | Suara.com

Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:29 WIB
Andai Bupati Pati Dilengserkan, Siapa Penggantinya? Begini Ketentuan Resminya
Bupati Pati, Sudewo. (Instagram)
Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra. (wikipedia)
Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra. (wikipedia)

Profil Singkat Risma Ardhi Chandra

Risma Ardhi Chandra lahir di Semarang pada 11 Mei 1976. Latar belakang pendidikannya dimulai dari SMK Negeri 1 Pati, lalu melanjutkan kuliah di Universitas Katolik Soegijapranata Semarang jurusan Teknik Elektro.

Sebelum terjun ke politik, Chandra memiliki rekam jejak panjang di dunia usaha. Ia pernah bekerja di bagian IT PLN Pati selama empat tahun sebelum mendirikan PT Indo Pratama Network yang bergerak di bidang payment gateway.

Bisnisnya berkembang pesat hingga memiliki cabang di Pati, Semarang, dan Jakarta.

Tak hanya di sektor teknologi, Chandra juga sukses membangun usaha perikanan melalui CV Dua Putra, yang kemudian berkembang menjadi PT Dua Putra Utama Makmur Tbk dan melantai di bursa pada 2015.

Usahanya sempat mendapat apresiasi langsung dari Presiden Joko Widodo. Ia juga pernah terlibat dalam bisnis batu bara di Jakarta.

Ketertarikan Chandra pada dunia politik membawanya bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 23 Agustus 2024.

Ia kemudian dipinang Sudewo menjadi calon wakil bupati dalam Pilkada Pati 2024.

Pasangan ini menang telak dengan 419.684 suara (53,53 persen dari total suara sah) dan resmi dilantik Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025.

Siapa yang Menggantikan Bupati Pati Andai Dimakzulkan?
Siapa yang Menggantikan Bupati Pati Andai Dimakzulkan? (Freepik)

Skenario Jika Sudewo Dimakzulkan

Jika Bupati Sudewo diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, Chandra akan otomatis naik menjadi bupati definitif.

Ia akan melanjutkan program kerja yang sudah direncanakan bersama Sudewo dan memimpin Kabupaten Pati hingga 2030, kecuali ada keputusan politik atau hukum lain yang mengubah jalannya pemerintahan.

Meski demikian, proses pemakzulan tetap harus melalui mekanisme hukum dan politik yang berlaku, termasuk keterlibatan DPRD dan pemerintah pusat.

Bahkan, jika kepala daerah yang diberhentikan sementara terbukti tidak bersalah di pengadilan, ia berhak kembali ke jabatannya.

Demikian itu informasi kemungkinan skenario siapa yang menggantikan Bupati Pati andai dimakzulkan.

Bagi warga Pati, perkembangan situasi politik ini akan sangat menentukan arah kebijakan daerah di tahun-tahun mendatang.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Cuma Pajak! Ini 12 'Biang Kerok' Kebijakan Bupati Pati Sudewo yang Picu Pemakzulan

Bukan Cuma Pajak! Ini 12 'Biang Kerok' Kebijakan Bupati Pati Sudewo yang Picu Pemakzulan

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:21 WIB

Celah Cepat Makzulkan Kepala Daerah Arogan Menurut Pengamat

Celah Cepat Makzulkan Kepala Daerah Arogan Menurut Pengamat

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 11:56 WIB

Tolak Mundur Meski Telah Didemo, Bupati Pati Sudewo Dinilai Tak Memahami Rakyatnya Sendiri

Tolak Mundur Meski Telah Didemo, Bupati Pati Sudewo Dinilai Tak Memahami Rakyatnya Sendiri

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 11:38 WIB

Terkini

Peneliti Ingatkan Target Konservasi Global 30x30 Perlu Utamakan Hak Masyarakat Lokal

Peneliti Ingatkan Target Konservasi Global 30x30 Perlu Utamakan Hak Masyarakat Lokal

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:49 WIB

OIC Youth Capital Konya 2026 Resmi Dibuka, Astrid Nadya Rizqita Wakili Indonesia

OIC Youth Capital Konya 2026 Resmi Dibuka, Astrid Nadya Rizqita Wakili Indonesia

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:47 WIB

Ferdy Sambo Kuliah S2 di Kampus Apa? Dapat Beasiswa, Bisa Kuliah dari Penjara

Ferdy Sambo Kuliah S2 di Kampus Apa? Dapat Beasiswa, Bisa Kuliah dari Penjara

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:17 WIB

Dari Drakor ke Seoul, Wujudkan Liburan Impian di Korea Hybrid Travel Fair 2026

Dari Drakor ke Seoul, Wujudkan Liburan Impian di Korea Hybrid Travel Fair 2026

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:09 WIB

4 Sampo Wardah yang Cocok untuk Rambut Rontok, Ketombe, dan Mudah Lepek

4 Sampo Wardah yang Cocok untuk Rambut Rontok, Ketombe, dan Mudah Lepek

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:45 WIB

Apa Pekerjaan Dede Sunandar Sekarang? Geger Ngaku KDRT Istri

Apa Pekerjaan Dede Sunandar Sekarang? Geger Ngaku KDRT Istri

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:20 WIB

5 Spray Penghilang Noda Baju Instan Tanpa Bilas dan Tak Merusak Kain

5 Spray Penghilang Noda Baju Instan Tanpa Bilas dan Tak Merusak Kain

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:10 WIB

5 Cara Memilih Parfum Wanita Sesuai Kepribadian agar Wangi Terasa Lebih Melekat

5 Cara Memilih Parfum Wanita Sesuai Kepribadian agar Wangi Terasa Lebih Melekat

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:47 WIB

Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun, Berapa Harta Nadiem Makarim?

Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun, Berapa Harta Nadiem Makarim?

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:41 WIB

Kapan Ibu Kota Indonesia Pindah ke Kalimantan?

Kapan Ibu Kota Indonesia Pindah ke Kalimantan?

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:35 WIB