Andai Bupati Pati Dilengserkan, Siapa Penggantinya? Begini Ketentuan Resminya

Nur Khotimah Suara.Com
Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:29 WIB
Andai Bupati Pati Dilengserkan, Siapa Penggantinya? Begini Ketentuan Resminya
Bupati Pati, Sudewo. (Instagram)
Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra. (wikipedia)
Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra. (wikipedia)

Profil Singkat Risma Ardhi Chandra

Risma Ardhi Chandra lahir di Semarang pada 11 Mei 1976. Latar belakang pendidikannya dimulai dari SMK Negeri 1 Pati, lalu melanjutkan kuliah di Universitas Katolik Soegijapranata Semarang jurusan Teknik Elektro.

Sebelum terjun ke politik, Chandra memiliki rekam jejak panjang di dunia usaha. Ia pernah bekerja di bagian IT PLN Pati selama empat tahun sebelum mendirikan PT Indo Pratama Network yang bergerak di bidang payment gateway.

Bisnisnya berkembang pesat hingga memiliki cabang di Pati, Semarang, dan Jakarta.

Tak hanya di sektor teknologi, Chandra juga sukses membangun usaha perikanan melalui CV Dua Putra, yang kemudian berkembang menjadi PT Dua Putra Utama Makmur Tbk dan melantai di bursa pada 2015.

Usahanya sempat mendapat apresiasi langsung dari Presiden Joko Widodo. Ia juga pernah terlibat dalam bisnis batu bara di Jakarta.

Ketertarikan Chandra pada dunia politik membawanya bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 23 Agustus 2024.

Ia kemudian dipinang Sudewo menjadi calon wakil bupati dalam Pilkada Pati 2024.

Pasangan ini menang telak dengan 419.684 suara (53,53 persen dari total suara sah) dan resmi dilantik Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025.

Siapa yang Menggantikan Bupati Pati Andai Dimakzulkan?
Siapa yang Menggantikan Bupati Pati Andai Dimakzulkan? (Freepik)

Skenario Jika Sudewo Dimakzulkan

Jika Bupati Sudewo diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, Chandra akan otomatis naik menjadi bupati definitif.

Baca Juga: Memang Bisa Bupati Pati Sudewo Mundur Sendiri dari Jabatannya Sekarang?

Ia akan melanjutkan program kerja yang sudah direncanakan bersama Sudewo dan memimpin Kabupaten Pati hingga 2030, kecuali ada keputusan politik atau hukum lain yang mengubah jalannya pemerintahan.

Meski demikian, proses pemakzulan tetap harus melalui mekanisme hukum dan politik yang berlaku, termasuk keterlibatan DPRD dan pemerintah pusat.

Bahkan, jika kepala daerah yang diberhentikan sementara terbukti tidak bersalah di pengadilan, ia berhak kembali ke jabatannya.

Demikian itu informasi kemungkinan skenario siapa yang menggantikan Bupati Pati andai dimakzulkan.

Bagi warga Pati, perkembangan situasi politik ini akan sangat menentukan arah kebijakan daerah di tahun-tahun mendatang.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI