Suara.com - Inti Berita "Bisakah Bupati Pati Sudewo Mundur Sendiri dari Jabatannya?":
- Bupati Pati Sudewo didemo untuk mundur
- Jawaban pakar terkait pertanyaan apakah Bupati Pati Sudewo bisa mundur
Bupati Pati Sudewo dituntut mundur dari jabatan oleh warganya sendiri.
Desakan tersebut buntut dari pernyataan-pernyataan kontroversial Bupati Pati Sudewo.
Di antaranya adalah kenaikan tarif pajak, menyinggung tenaga honorer, dan menantang warga Pati demo besar-besaran.
Demo menuntut Bupati Pati mundur pecahh pada Rabu 13 Agustus 2025 lalu. Tapi kini yang menjadi pertanyaan apakah bisa Bupati Pati Sudewo mundur langsung?
Analis politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro (Fisip Undip), Teguh Yuwono memberikan penjelasannya.
"Saya kira yang paling penting harus dicatat oleh teman-teman warga Pati adalah bahwa namanya impeachment. Namanya pemakzulan bupati, walikota, atau gubernur itu bukan sesuatu yang instan, tidak bisa," kata Teguh Yuwono, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (14/8/2025).
"Harus ada tahapan-tahapan karena hukum itu harus melibatkan dan mengabdi kepada semua kepentingan, tidak hanya kepentingan satu per satu elemen atau kelompok tertentu," lanjutnya.
Meski begitu, ada harapan karena sedang dirapatkan oleh DPRD. Ini merupakan tahap awal dalam melakukan proses politik secara formal. Hanya saja, Bupati Sudewo bisa mundur bila anggota DPRD setuju dengan tuntutan warga Pati.
Baca Juga: Mendidik Penguasa dengan Perlawanan, Sosiolog: Filosofi Kuno Marco Kartodikromo Bangkit di Pati!
"Jadi kalau demonstrasi, memberikan pressure, tekanan politik itu kan sifatnya di luar mekanisme hukum. Mekanisme di dalam itu sudah masuk ke DPRD. Nah, itu masuk proses hukum, berarti di situ ada unsur-unsur yang harus dipenuhi, misalnya DPRD harus sepakat bahwa hak angket ini dilakukan," lanjutnya.
Bila sudah disetujui, maka akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap bupati dan kebijakan-kebijakan yang dinilai tidak menguntungkan rakyat.
"Tapi harus diingat, keputusan hak angket Pansus nanti juga harus dipastikan keputusannya seperti apa, bisa kemudian oke ditemukan pelanggaran sehingga bupati layak diusulkan diberhentikan," jelasnya lebih jauh.
"Atau yang kedua bisa juga tidak ditemukan pelanggaran yang memenuhi syarat apakah bupati harus diganti apa tidak," tandasnya.