Celah Cepat Makzulkan Kepala Daerah Arogan Menurut Pengamat

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 14 Agustus 2025 | 11:56 WIB
Celah Cepat Makzulkan Kepala Daerah Arogan Menurut Pengamat
Aksi massa melakukan demonstrasi yang salah satu tuntutannya adalah mendesak Bupati Pati, Sudewo lengser atau mengundurkan diri. (Foto: Antara)

Suara.com - Gelombang protes ribuan warga di Pati, Jawa Tengah, yang menuntut Bupati Sudewo mundur karena menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen, ternyata membuka sebuah fakta hukum yang jarang diketahui publik. Ada sebuah celah yang bisa menjadi 'senjata' pamungkas bagi rakyat untuk melengserkan kepala daerah yang dinilai membuat kebijakan semena-mena tanpa melibatkan mereka.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Padjadjaran, Prof. Susi Dwi Harijanti, menegaskan bahwa seorang kepala daerah, baik itu gubernur maupun bupati/wali kota, bisa diberhentikan dari jabatannya jika terbukti tidak melaksanakan kewajibannya.

Salah satu kewajiban krusial itu adalah mematuhi semua peraturan perundang-undangan, termasuk aturan yang mewajibkan partisipasi publik dalam pembuatan kebijakan.

Menurut Susi, landasan hukum untuk pemberhentian ini sangat jelas dan tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Beberapa alasan pemberhentian, antara lain huruf d (dalam undang-undang tersebut), yakni ‘Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b’,” kata Susi saat dihubungi dari Jakarta, dilansir Antara, Kamis (14/8/2025).

Lantas, apa isi Pasal 67 huruf b yang menjadi kunci tersebut? Pasal itu mewajibkan kepala daerah untuk "menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan". Di sinilah celah itu terbuka. Susi menunjuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat sebagai salah satu aturan yang wajib ditaati.

“Dalam Pasal 2 dinyatakan 'Masyarakat berhak berpartisipasi dalam penyusunan peraturan daerah dan kebijakan daerah yang mengatur dan membebani masyarakat’. Peraturan daerah dan kebijakan daerah yang membebani, antara lain pajak daerah,” ujarnya.

Artinya, ketika seorang bupati atau gubernur menetapkan kebijakan yang membebani rakyat, seperti kenaikan pajak yang drastis, tanpa melibatkan partisipasi publik secara memadai, ia dapat dianggap melanggar PP tersebut. Pelanggaran PP ini secara otomatis merupakan pelanggaran terhadap kewajibannya yang diatur dalam UU Pemerintahan Daerah, dan bisa menjadi dasar kuat untuk proses pemakzulan.

Mekanisme ini kini tengah bergulir di Pati. Merespons unjuk rasa ribuan warga pada Rabu (13/8), DPRD Kabupaten Pati langsung tancap gas. Dalam rapat paripurna yang dihadiri 42 dari 50 anggota, seluruh fraksi sepakat membentuk panitia khusus (pansus) hak angket untuk menyelidiki kebijakan Bupati Sudewo.

Baca Juga: Tolak Mundur Meski Telah Didemo, Bupati Pati Sudewo Dinilai Tak Memahami Rakyatnya Sendiri

Susi menjelaskan, proses pemakzulan memang dimulai dari DPRD. “Mekanisme pemberhentian kepala daerah karena dugaan pelanggaran Pasal 78 ayat (2) huruf d UU Pemerintahan Daerah didahului dengan pendapat DPRD,” jelasnya.

Proses di DPRD pun tidak main-main. Pendapat untuk memakzulkan harus diputuskan melalui rapat paripurna yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan disetujui oleh 2/3 dari jumlah yang hadir. Jika lolos, usulan tersebut akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA).

“MA (Mahkamah Agung) memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima MA dan putusannya bersifat final,” ujar Susi.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengonfirmasi bahwa pansus angket yang beranggotakan 15 orang sudah mulai bekerja. "Hari ini (Rabu) pansus langsung rapat, sedangkan hasilnya menunggu mereka karena punya waktu 60 hari kerja," ujar Ali Badrudin.

Sementara itu, Bupati Pati Sudewo bersikukuh tidak akan mundur dari jabatannya. Ia merasa dipilih secara sah oleh rakyat. "Tentunya tidak bisa harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu karena semua ada mekanismenya," ujarnya.

Meski begitu, ia menyatakan menghormati proses politik yang berjalan di legislatif. "DPRD memiliki hak angket dan saya menghormati paripurna tersebut," kata Sudewo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI