- Membiayai pembangunan infrastruktur
- Menyediakan fasilitas dan layanan publik
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Penerima manfaat: Seluruh rakyat, baik Muslim maupun non-Muslim.
2. Zakat
Berbeda dengan pajak, zakat adalah kewajiban bagi seluruh Muslim yang mampu untuk mengeluarkan sebagian hartanya sesuai ketentuan syariat agama.
Zakat yang dibayarkan nantinya akan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik).
Dasar hukum: Al-Qur’an, Hadis, dan ijma’ ulama.
Jenis zakat:
- Zakat Fitrah (wajib dibayarkan setiap bulan Ramadhan sebelum sholat Idul fitri (sholat id).
- Zakat Mal (sebagian harta tertentu seperti emas, perak, perdagangan, pertanian, dan peternakan yang dikeluarkan tanpa menunggu momen tertentu).
Tujuan Zakat:
- Membersihkan harta dan jiwa agar bebas dari sifat kikir
- Membantu fakir miskin serta kelompok yang membutuhkan
- Merekatkan persaudaraan dan menguatkan solidaritas sosial umat Islam
Penerima manfaat: 8 golongan (asnaf) yang disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60 antara lain fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah dan ibnu sabil.
3. Wakaf
Wakaf merupakan penyerahan hak atas harta benda yang ditujukan untuk kepentingan umum maupun ibadah secara permanen, dengan syarat harta yang diserahkan tidak boleh dijual maupun diwariskan. Melainkan di manfaatkan untuk urusan keagamaan atau sosial.
Dasar hukum: Al-Qur’an, Hadis, dan Undang-Undang Wakaf di Indonesia.
Bentuk wakaf:
- Wakaf berupanbenda tidak bergerak (tanah, bangunan dan masjid)
- Wakaf berupa benda bergerak (uang, logam mulia, atau aset produktif)
Tujuan Wakaf:
- Mendukung sarana prasarana ibadah dan pendidikan
- Memberdayakan ekonomi umat
- Menjadi amal jariyah yang pahalanya bisa terus mengalir
Selain itu, dalam fatwa Syabaka Islamiyah juga disebutkan perbedaan antara pajak dan zakat. Adapun perbedaan itu antara lain:
1. Zakat diambil dari harta kaum muslimin yang Allah wajibkan dengan ketentuan tertentu, sementara pajak diwajibkan oleh negara untuk kesejahteraan masyarakatnya.
2. Zakat diserahkan kepada 8 golongan penerima zakat. Sementara pajak, sama sekali tidak ada hubungannya dengan 8 golongan penerima zakat.
3. Batasan zakat dan waktu mengeluarkannya, telah ditentukan oleh syariat. Sehingga muslim tidak boleh mengurangi atau memanipulasi zakat. Sementara pajak, negara yang menetapkan dan mungkin saja wajib pajak memanipulasi laporan atau membayar dengan nilai kurang.
4. Zakat harus diserahkan secara ikhlas, agar terhitung sebagai amal yang sah. Sementara pajak, boleh saja diserahkan dengan terpaksa.
5. Aturan zakat berlaku sama untuk muslim sedunia. Sementara pajak berbeda-beda antar negara, tergantung dari kebijakan pemerintah.
Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa, pajak tidak bisa mewakili zakat. Sebab dua hal yang semua ketentuannya berbeda. Hal ini juga selaras dengan pendapat para ulama.
Dalam fatwanya, Lajnah Daimah berpendapat bahwa pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, tidak boleh dihitung sebagai zakat untuk harta yang wajib dizakati.
Tetapi zakat itu wajib dibayarkan zakatnya dan dibayarkan kepada golongan dalam syariat yang telah ditegaskan oleh Allah SWT.
Dalam fatwanya yang lain, Lajnah Daimah menjelaskan, beban pajak yang diwajibkan pemerintah kepada rakyatnya.
Tidaklah menggugurkan kewajiban zakat dari orang yang memiliki harta satu nishab dan telah mengendap selama satu tahun.
Mereka tetap wajib membayar zakat dan menyerahkannya kepada golongan dalam syariat, yang disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya yang artinya:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, oran-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya..," (Q.S At-Taubah ayat 60).
Itu tadi penjelasan mengenai apakah pajak sama dengan zakat dan wakaf. Menurut pemaparan di atas, keduanya memiliki perbedaan dan ulama sepakat bahwa antara pajak dengan zakat dan wakaf berbeda konteksnya.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari