Suara.com - Pemerintah secara resmi telah menetapkan tema dan slogan untuk peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Slogan yang diusung tahun ini adalah "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju". Bersamaan dengan pengumuman tersebut, pemerintah juga merilis panduan identitas visual sebagai pedoman penggunaan yang benar.
Melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025, seluruh masyarakat diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam menyemarakkan peringatan kemerdekaan.
Pemerintah menekankan pentingnya menggunakan slogan sesuai panduan resmi untuk menjaga keseragaman dan semangat nasional.
Makna Mendalam di Balik Slogan
Slogan "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju" mencerminkan visi kolektif bangsa dalam merayakan delapan dekade kemerdekaan. Setiap frasa memiliki makna yang saling berkaitan, yaitu:
Bersatu Berdaulat: Visi ini menyoroti stabilitas nasional dan kemandirian negara. Di tingkat masyarakat, semangat ini terwujud dalam kerukunan antarwarga dan gotong royong.
Rakyat Sejahtera: Kesejahteraan diukur dari menurunnya angka kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, dan akses yang merata bagi semua. Ini berarti harga kebutuhan pokok yang terjangkau, lapangan pekerjaan yang stabil, dan keyakinan akan masa depan yang lebih baik.
Indonesia Maju: Frasa ini ditandai dengan daya saing global, pembangunan infrastruktur, dan pencapaian visi "Indonesia Emas". Bagi masyarakat, ini berarti terbukanya peluang untuk berkembang dan pemerataan akses pendidikan.
Baca Juga: Buka-bukaan Ustaz Felix Siauw Soal One Piece: Bukan Sekadar Hobi, tapi Pesan untuk Pemerintah
Pedoman Penggunaan Slogan dan Larangan
Pemerintah menegaskan bahwa penggunaan slogan harus mengikuti pedoman identitas visual yang tersedia di laman resmi https://hut80ri.setneg.go.id.
Panduan ini mencakup aturan mengenai tata letak, jenis huruf, dan komposisi warna agar selaras dengan tema visual HUT ke-80 RI. Susunan kalimat, makna, dan elemen desain dari slogan tidak boleh diubah.
Ada beberapa larangan dalam penggunaan tipografi slogan yang harus diperhatikan:
Dilarang menulis judul dengan huruf kapital semua.
Dilarang mengubah komposisi teks selain rata kiri.
Dilarang mengatur judul menjadi rata tengah.
Dilarang mengganti ketebalan huruf pada judul.