Diperiksa KPK 8 Jam, Anggota V BPK RI Dicecar Soal Mekanisme Penentuan Opini BPK di Muara Enim

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 28 September 2026 | 18:42 WIB
Diperiksa KPK 8 Jam, Anggota V BPK RI Dicecar Soal Mekanisme Penentuan Opini BPK di Muara Enim
Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, usai menjalani pemeriksaan di gedung merah putih KPK. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Anggota BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi diperiksa KPK di Jakarta pada Senin, 28 September 2026.
  • Bobby diperiksa selama delapan jam sebagai saksi kasus dugaan suap pengondisian laporan keuangan Kabupaten Muara Enim.
  • KPK mendalami mekanisme penentuan opini audit serta keterkaitan pihak swasta dengan oknum internal BPK.

Suara.com - Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, telah rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bobby diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian laporan hasil pemeriksaan BPK di lingkungan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Bobby tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.57 WIB dan keluar sekira pukul 18.14 WIB. Dengan begitu, dia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam.

Dia mengaku menghadiri pemeriksaan pada hari ini untuk menyampaikan keterangan yang diminta penyidik berdasarkan informasi yang dia ketahui.

“Adapun mengenai materi penyidikan hal itu bukan kapasitas kami jadi silakan langsung ditanyakan kepada penyidik KPK. Saya ucapkan terima kasih,” kata Bobby di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan terhadap Bobby dilakukan terkait mekanisme penentuan opini di BPK.

Sebab, dia menjelaskan bahwa dalam konstruksi perkara ini, ada dugaan pengkondisian temuan audit yang dilakukan oleh tim auditor BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang kemudian berujung pada dugaan pengubahan opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Bagaimana proses di perwakilan dan bagaimana proses di pusatnya, termasuk juga bagaimana kaitannya dengan pihak swasta, saudara AG yang juga diamankan pada saat peristiwa tertangkap tangan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tutur Budi.

“Bagaimana keterkaitan atau hubungan dari pihak swasta tersebut kepada oknum-oknum di internal BPK. Semuanya masih terus didalami oleh penyidik untuk melengkapi pemberkasan perkara, penyidikan perkara ini,” tandas dia.

Ilustrasi gedung KPK. (Antara)
Ilustrasi gedung KPK. (Antara)

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yaitu Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) yang merupakan pihak swasta; Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN atau Pengendali Teknis BPK; Bupati Muara Enim Edison; Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi; dan Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika.

baca juga

Angga dan Titin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kemudian, Edison, Cory, dan Fika sebagai pemberi suap dijerat dengan pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10 sampai dengan 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tandas pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Pengondisian Hasil Pemeriksaan, KPK Periksa Anggota V BPK RI Bobby Adhityo

Kasus Pengondisian Hasil Pemeriksaan, KPK Periksa Anggota V BPK RI Bobby Adhityo

News | Senin, 28 September 2026 | 13:33 WIB

Ahli Soroti Kerugian Negara Rp2 Triliun di Kasus TPL: Harus Diaudit BPK

Ahli Soroti Kerugian Negara Rp2 Triliun di Kasus TPL: Harus Diaudit BPK

News | Senin, 21 September 2026 | 21:36 WIB

BPK Temukan Masalah di Tapera, 543 Rumah Tak Dimanfaatkan

BPK Temukan Masalah di Tapera, 543 Rumah Tak Dimanfaatkan

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 18:35 WIB

Pabrik Tua Bikin Pupuk Makin Mahal, Pupuk Indonesia Tekor Rp9,99 Triliun

Pabrik Tua Bikin Pupuk Makin Mahal, Pupuk Indonesia Tekor Rp9,99 Triliun

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 15:09 WIB

Sidang Perdana Digelar, Roy Suryo cs: Jaksa Tak Punya Nyali Datangkan Jokowi Jadi Saksi

Sidang Perdana Digelar, Roy Suryo cs: Jaksa Tak Punya Nyali Datangkan Jokowi Jadi Saksi

News | Kamis, 17 September 2026 | 17:51 WIB

Tanah ATR/BPN di Bali Dikuasai Swasta, Ada Dugaan Pembiaran hingga Negara Rugi Rp4,8 Triliun!

Tanah ATR/BPN di Bali Dikuasai Swasta, Ada Dugaan Pembiaran hingga Negara Rugi Rp4,8 Triliun!

News | Kamis, 17 September 2026 | 15:09 WIB

Terkini

Diperiksa KPK 8 Jam, Anggota V BPK RI Dicecar Soal Mekanisme Penentuan Opini BPK di Muara Enim

Diperiksa KPK 8 Jam, Anggota V BPK RI Dicecar Soal Mekanisme Penentuan Opini BPK di Muara Enim

News | Senin, 28 September 2026 | 18:42 WIB

Tiga Tim Rebut Gelar Juara Piala by.U Series Semarang 2026, Persaingan Atlet Futsal Muda Memanas

Tiga Tim Rebut Gelar Juara Piala by.U Series Semarang 2026, Persaingan Atlet Futsal Muda Memanas

Jawa Tengah | Senin, 28 September 2026 | 18:40 WIB

RUU Ketenagakerjaan Dinilai Belum Sepenuhnya Lindungi Pekerja, Malah Untungkan Industri

RUU Ketenagakerjaan Dinilai Belum Sepenuhnya Lindungi Pekerja, Malah Untungkan Industri

News | Senin, 28 September 2026 | 18:40 WIB

5 Pilihan Smartwatch JETE di Bawah 500 Ribu, Bisa Pantau Olahraga hingga Bluetooth Calling

5 Pilihan Smartwatch JETE di Bawah 500 Ribu, Bisa Pantau Olahraga hingga Bluetooth Calling

Tekno | Senin, 28 September 2026 | 18:33 WIB

RAPBN 2027: Sekolah Garuda Kantongi Dana Abadi Rp 8 Triliun Tahun Depan

RAPBN 2027: Sekolah Garuda Kantongi Dana Abadi Rp 8 Triliun Tahun Depan

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 18:30 WIB

Percuma Kali Krukut Ditata Kalau Warga Masih Buang Sampah ke Sungai

Percuma Kali Krukut Ditata Kalau Warga Masih Buang Sampah ke Sungai

News | Senin, 28 September 2026 | 18:29 WIB

Mengupas 'Emanon', Manga Sci-Fi Santai yang Bikin Overthinking Soal Makna Kehidupan

Mengupas 'Emanon', Manga Sci-Fi Santai yang Bikin Overthinking Soal Makna Kehidupan

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 18:24 WIB

AI Business Transformation: Cara AI Mengubah Strategi dan Operasional Bisnis

AI Business Transformation: Cara AI Mengubah Strategi dan Operasional Bisnis

Tekno | Senin, 28 September 2026 | 18:23 WIB

Bolehkah Menyimpan Nasi di Rice Cooker Sampai 24 Jam? Hati-hati, Bisa Picu Keracunan!

Bolehkah Menyimpan Nasi di Rice Cooker Sampai 24 Jam? Hati-hati, Bisa Picu Keracunan!

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 18:22 WIB

Anime Welcome to Demon School, Iruma-kun Umumkan Proyek Film Pertama

Anime Welcome to Demon School, Iruma-kun Umumkan Proyek Film Pertama

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 18:20 WIB

×