Kenaikan Gaji PNS 2025 Berapa Persen? Ini Simulasi Perhitungannya Berdasarkan Golongan

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 15 Agustus 2025 | 16:45 WIB
Kenaikan Gaji PNS 2025 Berapa Persen? Ini Simulasi Perhitungannya Berdasarkan Golongan
Ilustrasi kenaikan gaji PNS 2025. [Ist]

Suara.com - Pemerintah tengah mempertimbangkan kebijakan kenaikan gaji PNS pada tahun 2025. Meskipun belum ada keputusan resmi, simulasi kenaikan gaji bisa memberikan gambaran bagi aparatur sipil negara (ASN) terkait potensi pendapatan tahun depan.

Lantas berapa kenaikan gaji PNS 2025? Sebelumnya kenaikan gaji PNS mencapai 8 persen, sementara belakangan beredar kabar bahwa kenaikan bisa mencapai 16 persen.

Jika benar demikian, seperti apa perhitungannya dari perhitungan gaji pokok PNS, ASN, TNI dan Polri?

Perhitungan berikut menggunakan gaji pokok PNS tahun 2024 yang tercantum dalam PP No. 5 Tahun 2024, kemudian dihitung skenario kenaikan sebesar 8% dan 16%.

Angka di bawah ini adalah rentang gaji pokok dari golongan I hingga IV, dihitung mulai golongan terendah hingga tertinggi dalam setiap kelompok.

Jika skema kenaikan 8% diterapkan, PNS di golongan terendah (I/a) berpotensi menerima gaji pokok mulai Rp1,82 juta, sedangkan golongan tertinggi (IV/e) bisa mencapai Rp6,89 juta.

Sementara jika kenaikan 16% disetujui, gaji pokok golongan I/a dapat naik menjadi Rp1,95 juta, dan golongan IV/e berpeluang menyentuh Rp7,40 juta.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). [ANTARAFOTO/Rivan Awal Lingga/app/rwa]
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). [ANTARAFOTO/Rivan Awal Lingga/app/rwa]

Simulasi Kenaikan Gaji PNS 2025

Gol I:

Baca Juga: Kapan Kenaikan Gaji PNS 2025? Ini Skema, Jadwal, dan Fakta Resminya

gaji pokok Rp1.685.700 – Rp2.901.400

jika naik 8% jadi Rp1.820.556 – Rp3.133.512

jika naik 16% jadi Rp1.955.412 – Rp3.365.624

Gol II:

gaji pokok Rp2.184.000 – Rp4.125.600

jika naik 8% jadi Rp2.358.720 – Rp4.455.648

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI