Setya Novanto Dipenjara di Mana? Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Bebas Bersyarat hingga 2029

Minggu, 17 Agustus 2025 | 21:16 WIB
Setya Novanto Dipenjara di Mana? Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Bebas Bersyarat hingga 2029
Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto saat menghadiri sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8).[Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto memperoleh remisi dengan total 28 bulan 15 hari. Ia resmi dinyatakan bebas bersyarat pada Sabtu, 16 Agustus 2025.

Kabar bebas bersyarat mantan Ketua DPR RI ini langsung menimbulkan pertanyaan publik, salah satunya soal Setya Novanto dipenjara di mana selama ini.

Diketahui, ia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, usai divonis bersalah dalam kasus korupsi e-KTP pada Maret 2018.

Pihak terkait menegaskan bahwa keputusan pemberian bebas bersyarat tersebut sudah sesuai aturan, karena Setya Novanto telah melewati dua pertiga masa hukumannya.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham menjelaskan bahwa meski bebas bersyarat, Setya Novanto tetap harus wajib lapor sebulan sekali hingga 2029.

Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto saat menghadiri sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8).[Suara.com/Arya Manggala]
Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto saat menghadiri sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8).[Suara.com/Arya Manggala]

Setya Novanto Jadi Terpidana Kasus Korupsi e-KTP

Setya Novanto adalah narapidana kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Poses hukum kasus korupsi e-KTP yang menjerat sosok mantan Ketua DPR RI yang akrab disapa Setnov itu terbilang panjang dan berliku.

Pada 17 Juli 2017, ia ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pada 29 September 2017, ia memenangkan sidang praperadilan dan status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

KPK lantas melakukan penyelidikan baru pada 5 Oktober 2017. Dalam penyelidikan itu, KPK memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait.

Baca Juga: Harusnya Bebas Murni Tahun 2029, Kenapa Setya Novanto Hirup Udara Bebas Tahun Ini?

Setya Novanto terhitung dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh KPK dengan alasan tugas dinas pada 13 dan 18 Oktober 2017.

KPK melakukan penjemputan paksa terhadap mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut pada 15 November 2017 karena tiga kali mangkir dari panggilan.

Penyidik KPK mendatangi kediamannya di Jakarta Selatan, tapi Setya Novanto tidak ditemukan. KPK kemudian memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keesokan harinya, pada 16 November 2017, Setya Novanto dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau setelah mobil yang ditumpanginya mengalami kecelakaan tunggal.

Pengacaranya menyebut dahi Setnov benjol sebesar bakpao. Namun, kecelakaan ini belakangan diketahui sebagai upaya Setya Novanto untuk mengelabui KPK.

Pada 17 November 2017, KPK menahan Setya Novanto sebagai tersangka. Namun, karena kondisi kesehatannya, ia diantarkan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI