Pada 7 Desember 2017, sidang perdana praperadilan Setya Novanto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 29 Maret 2018, Setnov dinyatakan bersalah.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Setya Novanto dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Setya Novanto dinilai menguntungkan diri sendiri sebesar US$7,3 juta dan menerima jam tangan Richard Mille senilai US$135 ribu dari proyek e-KTP.
Namun, kemudian Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Setya Novanto.