Benarkah Gaji DPR Rp3 Juta per Hari? Ini Nominalnya Sesuai Aturan Resmi

Nur Khotimah Suara.Com
Minggu, 17 Agustus 2025 | 21:34 WIB
Benarkah Gaji DPR Rp3 Juta per Hari? Ini Nominalnya Sesuai Aturan Resmi
Ilustrasi Benarkah gaji DPR Rp3 juta per hari? ini nominalnya sesuaiĀ aturanĀ resmi. (www.menpan.go.id)

Suara.com - Beredar kabar mengenai gaji anggota DPR yang fantastis, yakni Rp3 juta per hari. Tentu saja kabar ini membuat banyak orang tertarik.

Pertanyaan kemudian muncul, benarkah gaji DPR Rp3 juta per hari? Atau hal ini hanya sekedar rata-rata, dan nilai sebenarnya justru lebih besar?

Keresahan dan rasa penasaran ini pertama kali muncul di media sosial, terkait dengan gaji yang diterima anggota DPR.

Berangkat dari sebuah berita dengan judul dan bahasan tersebut, unggahan yang pertama kali "memicu" respon publik telah ditonton lebih dari ratusan ribu kali.

Hal ini sepertinya berangkat dari pernyataan yang dilontarkan oleh salah satu anggota DPR, yakni TB Hasanudin selaku Anggota Komisi I DPR.

Dirinya menyatakan bahwa gaji yang diterima dapat mencapai Rp100 juta per bulan, yang kemudian diasumsikan lebih dari Rp3 juta per harinya.

Lalu Bagaimana Faktanya?

Jika mengacu pada regulasi resmi yang berlaku saat ini, sebenarnya terdapat angka yang jelas untuk gaji pokok dan tunjangan yang diberikan pada setiap anggota DPR di Indonesia.

Rincian singkatnya adalah sebagai berikut:

  • Gaji pokok, sebesar Rp4.200.000 untuk anggota DPR, Rp4.620.000 untuk Wakil Ketua DPR RI, dan Rp5.040.000 untuk Ketua DPR RI
  • Tunjangan suami/istri, 10% dari gaji pokok
  • Tunjangan anak, sebesar 2% dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak
  • Tunjangan jabatan Rp9.700.000 untuk anggota, Rp15.600.000 untuk wakil ketua, dan Rp18.900.000 untuk ketua
  • Tunjangan beras sebesar Rp30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
  • Tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp2.699.813
  • Uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000
  • Tunjangan kehormatan Rp5.580.000 untuk anggota, Rp6.450.000 untuk wakil ketua, dan Rp6.690.000 untuk ketua
  • Tunjangan komunikasi Rp15.554.000 untuk anggota, Rp16.009.000 untuk wakil ketua, dan Rp16.468.000 untuk ketua
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebesar Rp3.750.000
  • Bantuan listrik dan telepon sebesar Rp7.700.000
  • Asisten anggota sebesar Rp2.250.000

Variabel resmi ini jika dijumlahkan maka totalnya akan mencapai lebih dari Rp50.000.000 per bulan.

Baca Juga: Amarah Netizen Lihat Anggota DPR Joget Berjamaah: Rakyatnya Kejang, Pejabat Goyang

Sementara itu, menurut keterangan Kris Dayanti sewaktu masih menjabat sebagai wakil rakyat, gaji bukan satu-satunya pendapatan anggota DPR RI.

Kris Dayanti menyebutkan ada dana aspirasi yang besarnya mencapai Rp450 juta. Dana ini biasanya cair sebanyak 5 kali dalam setahun.

Kemudian ada uang kunjungan ke dapil alias daerah pilihan sebesar Rp140 juta. Uang tersebut akan cair sebanyak 8 kali dalam setu tahun.

"Setiap tanggal 1 (dapat) Rp16 juta, tanggal 5 (dapat) Rp59 juta, kalau enggak salah," kata Kris Dayanti dalam video berjudul "NEKAT! KRISDAYANTI BERANI BICARA POLITIK DISINI! | AF UNCENSORED" yang tayang pada 13 September 2021 lalu.

"Dana aspirasi, itu memang wajib untuk kita, namanya uang negara. Dana aspirasi kita itu Rp450 juta, 5 kali dalam setahun. Saiki kita Rp140 juta (uang kunjungan ke dapil). 8 kali dalam setahun," imbuhnya.

Tugas dan Fungsi Anggota DPR RI

Meski demikian, sebenarnya regulasi yang berlaku juga mempertimbangkan tugas dan fungsi anggota DPR di Indonesia secara umum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI