1 Mud Berapa Kg Beras? Mpok Alpa Bayar 1.800 Mud sebagai Pengganti Puasa

Nur Khotimah

Selasa, 19 Agustus 2025 | 21:05 WIB
1 Mud Berapa Kg Beras? Mpok Alpa Bayar 1.800 Mud sebagai Pengganti Puasa
Mpok Alpa bersama suami. (Instagram/jie.langit)

Suara.com - Publik tiba-tiba dibuat penasaran dengan jumlah beras yang dibagikan oleh keluarga Mpok Alpa sebagai pembayaran fidyah atas puasa Ramadan yang ditinggalkannya.

Dalam acara tahlilan hari ketiga, keluarga almarhumah menyalurkan beras sebanyak 1.800 mud, yang disebutkan sebagai pengganti dari puasa yang tidak sempat dijalani oleh Mpok Alpa selama 1.800 hari.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh sang suami, Aji Darma, melalui sebuah video. Ia menjelaskan bahwa beras yang dibagikan itu diniatkan untuk membayar fidyah sang istri.

"Saya memiliki beras 1.800 mud yang saya niatkan sebagai fidyah qadha almarhumah Nina Binta Niman. Jumlah itu mewakili 1.800 hari puasa yang ditinggalkan, dan saya serahkan kepada bapak-bapak serta orang-orang yang berhak menerima," ujar Aji Darma.

Pernyataan itu pun langsung ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan sebenarnya berapa berat 1.800 mud jika dikonversikan ke dalam kilogram.

"Kalau 1.800 mud itu jadi berapa kilo ya?" tulis seorang pengguna.

"Kalau dihitung-hitung, 1.800 mud kira-kira berapa kwintal? Maaf penasaran," sahut yang lain.

Dalam Islam, mud adalah satuan takaran yang sering dipakai dalam perhitungan fidyah maupun zakat fitrah.

Namun, tak sedikit orang awam yang masih bingung mengonversinya ke ukuran berat seperti kilogram, terutama jika berbicara soal beras. Lantas, berapa sebenarnya berat 1 mud beras?

baca juga

Menurut literatur fikih yang ditulis Sayyid Sabiq dalam Ringkasan Fikih Sunnah dan dikutip Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi (2013:225), zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan setiap muslim saat berakhirnya bulan Ramadan. Zakat ini berlaku bagi semua umat Islam, tanpa memandang usia, gender, maupun status sosial.

1 Mud Berapa Kg Beras?

Berapa Berat 1 Mud dalam Kilogram?
Berapa Berat 1 Mud dalam Kilogram?

Zakat fitrah berfungsi untuk menyucikan orang yang berpuasa dari kesalahan serta sekaligus membantu kaum fakir miskin.

Biasanya, zakat ini dibayarkan dalam bentuk makanan pokok setempat, seperti beras, gandum, atau kurma dengan takaran tertentu, yaitu satu sha’ (sekitar empat mud).

Pembayaran zakat fitrah harus dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri agar diterima sebagai ibadah yang sah.

Nah, dalam praktiknya, 1 mud umumnya setara dengan 0,6 kilogram atau sekitar ¾ liter beras. Takaran ini kira-kira sama dengan genggaman dua telapak tangan orang dewasa.

Meski begitu, ukuran mud bisa berbeda sesuai mazhab. Misalnya, mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali memakai ukuran yang hampir sama. Sedangkan dalam mazhab Hanafi, satu mud bisa mencapai 815 gram.

Jadi, secara umum 1 mud dianggap setara dengan seperempat sha’. Dengan perhitungan tersebut, maka 1.800 mud yang disalurkan keluarga Mpok Alpa kurang lebih sama dengan 2.571 kilogram beras atau sekitar 2,5 ton.

Namun, yang justru menimbulkan tanda tanya di kalangan warganet bukan hanya soal berat berasnya, melainkan mengenai jumlah hari puasa yang ditinggalkan almarhumah.

Pasalnya, disebutkan bahwa fidyah tersebut menggantikan 1.800 hari puasa, yang jika dihitung berarti setara dengan 60 tahun tidak berpuasa Ramadan.

Hal ini terasa janggal karena Mpok Alpa sendiri wafat pada usia 38 tahun pada 15 Agustus 2025.

Waktu yang Tepat Membayar Fidyah

Waktu yang tepat untuk membayar fidyah adalah, setelah bulan Ramadan berakhir dan sebelum bulan Ramadan berikutnya dimulai.

Ini adalah waktu utama di mana fidyah harus dibayarkan agar kewajiban dapat terpenuhi dengan baik. Atau, seseorang boleh membayar fidyah selama bulan Ramadan.

Pada hari itu juga, ketika seseorang tidak mampu berpuasa, misalnya karena sakit atau kondisi khusus, orang tersebut boleh membayar fidyah secara langsung pada hari yang ditinggalkan puasa.

Menurut sebagian ulama, pembayaran fidyah juga bisa dilakukan jauh sebelum Ramadan, jika seseorang sudah yakin bahwa nanti tidak mampu berpuasa, misalnya lansia atau orang sakit menahun.

Jika fidyah belum dibayar hingga sebelum Ramadan berikutnya, maka biasanya dipercaya fidyah menjadi dua kali lipat sebagai bentuk denda (kafarat).

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Fakta Surat Wasiat Mpok Alpa, Suami: Pesannya Cuma...

5 Fakta Surat Wasiat Mpok Alpa, Suami: Pesannya Cuma...

Entertainment | Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:17 WIB

Sesama Pejuang Kanker, Nunung Srimulat Kembali Cemas dan Down Saat Tahu Mpok Alpa Meninggal

Sesama Pejuang Kanker, Nunung Srimulat Kembali Cemas dan Down Saat Tahu Mpok Alpa Meninggal

Entertainment | Selasa, 19 Agustus 2025 | 19:08 WIB

Jangan Kaget! Beli Beras Murah Bulog Sekarang Ada Batasnya

Jangan Kaget! Beli Beras Murah Bulog Sekarang Ada Batasnya

Bisnis | Selasa, 19 Agustus 2025 | 18:51 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×