Cara Cek Status Usulan PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Panduan Lengkapnya

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 20 Agustus 2025 | 13:12 WIB
Cara Cek Status Usulan PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Panduan Lengkapnya
Cara cek status usulan PPPK Paruh Waktu (menpan.go.id)

Suara.com - Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 masih berlangsung dan menawarkan kesempatan bagi pegawai non-ASN untuk resmi menjadi ASN. Lantas, bagaimana cara cek status usulan PPPK Paruh Waktu?

Program ini terbuka bagi instansi pusat dan daerah yang ingin memenuhi kebutuhan pegawai melalui formasi PPPK Paruh Waktu.

Agar tidak ketinggalan informasi, penting mengetahui cara cek status usulan PPPK paruh waktu secara mudah dan akurat.

Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu melibatkan beberapa tahap, mulai dari pengajuan formasi hingga penerbitan Nomor Induk (NI) oleh BKN.

Dengan memantau status pengusulan, Anda bisa memastikan setiap langkah sudah berjalan sesuai jadwal.

Berikut ini adalah panduan lengkap untuk mengecek status usulan PPPK Paruh Waktu.

Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025

Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui beberapa tahapan resmi yang diatur dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) No. B/3832/M.SM.01.00/2025.

Berikut jadwal lengkapnya:

baca juga

1. Usulan Penetapan Kebutuhan (7-20 Agustus 2025)

Instansi mengajukan formasi PPPK Paruh Waktu lengkap dengan jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan. Pengajuan dilengkapi surat resmi dan SPTJM melalui sistem elektronik BKN.

2. Penetapan Kebutuhan oleh MenPANRB (21-30 Agustus 2025)

Setelah diverifikasi, MenPANRB menetapkan kebutuhan formasi secara resmi.

3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan (22 Agustus-1 September 2025)

Pelamar dan instansi memiliki kesempatan untuk melihat formasi yang telah diumumkan.

4. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) (23 Agustus-15 September 2025)

Setiap pelamar non-ASN yang memenuhi persyaratan diwajibkan mengisi DRH melalui akun SSCASN masing-masing, lengkap dengan dokumen pendukung.

5. Usulan dan Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu (23 Agustus-20/30 September 2025)

Instansi mengirimkan permohonan NI PPPK ke BKN paling lambat 7 hari kerja setelah formasi ditetapkan, dan selanjutnya BKN memproses penerbitannya.

6. Pengangkatan Resmi PPPK Paruh Waktu

NI yang telah diterbitkan menjadi dasar bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengangkat pegawai secara resmi sebagai PPPK Paruh Waktu dengan perjanjian kerja satu tahun.

Cara Cek Status Usulan PPPK Paruh Waktu

Berikut langkah-langkah untuk memeriksa status pengusulan PPPK Paruh Waktu:

  • Akses situs MOLA BKN di https://monitoring-siasn.bkn.go.id
  • Di halaman utama, klik menu 'Cek Layanan'
  • Pilih kategori 'Penetapan NIP/NI PPPK'
  • Input nomor peserta PPPK sesuai informasi pada kartu ujian Anda
  • Verifikasi captcha
  • Klik 'Monitor Usulan' untuk menampilkan status.
  • Jika NIP/NI sudah diterbitkan, informasi akan terlihat di sistem.

Catatan penting:

  • Pastikan nomor peserta yang dimasukkan benar
  • Cek secara berkala karena proses bisa memerlukan waktu
  • Jika status tidak ditemukan atau ada kendala, segera hubungi instansi pengusul

Status Usulan NI PPPK Paruh Waktu

Setiap pelamar dapat memantau status pengusulan NI PPPK Paruh Waktu melalui beberapa tahapan status di sistem BKN, yaitu:

  • Input Berkas: Operator instansi sedang melakukan input usulan
  • Berkas Disimpan (Terverifikasi): Berkas sudah diinput dan menunggu persetujuan pejabat berwenang
  • Approval Surat Usulan: Usulan disetujui di instansi dan menunggu verifikasi BKN
  • Menunggu Tanda Tangan (TTD Pertek): Usulan sudah disetujui oleh BKN dan kini menunggu tanda tangan Pertimbangan Teknis
  • Sudah di TTD Pertek: Pertimbangan Teknis diterbitkan BKN, menunggu pembuatan SK di instansi
  • Menunggu SK - Paraf/TTE: Menunggu proses tanda tangan elektronik Surat Keputusan oleh pejabat berwenang
  • Setuju TTD SK - Paraf/TTE: Proses tanda tangan SK selesai
  • Pembuatan SK Berhasil: Surat Keputusan berhasil dibuat

Demikianlah informasi terkait cara cek status usulan PPPK Paruh Waktu.

Dengan memahami tahapan dan cara memantau status usulan, pelamar PPPK Paruh Waktu 2025 dapat memastikan proses pengangkatan berjalan lancar dan sesuai jadwal resmi. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fix! Gaji PNS Dipastikan Tak Naik di 2026

Fix! Gaji PNS Dipastikan Tak Naik di 2026

Bisnis | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 18:05 WIB

Kabar Gaji PNS Naik dan Rapelan Pensiunan, Taspen Buka Suara

Kabar Gaji PNS Naik dan Rapelan Pensiunan, Taspen Buka Suara

Bisnis | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 15:02 WIB

Skema Baru Rekrutmen PPPK Paruh Waktu, Ini Kriteria dan Syaratnya

Skema Baru Rekrutmen PPPK Paruh Waktu, Ini Kriteria dan Syaratnya

Bisnis | Rabu, 13 Agustus 2025 | 18:00 WIB

Terkini

Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan

Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan

Banten | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31 WIB

AMPB Akhirnya Minta Maaf ke Ojol Usai Dikecam karena Tinggalkan Massa Aksi di Jakarta

AMPB Akhirnya Minta Maaf ke Ojol Usai Dikecam karena Tinggalkan Massa Aksi di Jakarta

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Perang 400 Anggota Gangster Pecah di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Satu Orang Terluka Bacok

Perang 400 Anggota Gangster Pecah di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Satu Orang Terluka Bacok

Jabar | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata

Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Revaldo Kembali Tergiur Narkoba Setelah Bertemu Pemasok di Bogor

Revaldo Kembali Tergiur Narkoba Setelah Bertemu Pemasok di Bogor

Bogor | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Demo DPR Ricuh, Polisi Bubarkan Massa dengan Gas Air Mata

Demo DPR Ricuh, Polisi Bubarkan Massa dengan Gas Air Mata

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Palmerah Membara: Pospol Petamburan Dikabarkan Dibakar Massa, Gas Air Mata Pecah Berkali-kali

Palmerah Membara: Pospol Petamburan Dikabarkan Dibakar Massa, Gas Air Mata Pecah Berkali-kali

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:12 WIB

KPK Sita Dokumen Penting Usai Geledah 2 Kantor Dinas di Bogor

KPK Sita Dokumen Penting Usai Geledah 2 Kantor Dinas di Bogor

Jabar | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan

Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Tak Ada Lagi Kabel Semrawut! Simpang PDAM Cibinong Bakal Disulap Punya Underpass Rapi

Tak Ada Lagi Kabel Semrawut! Simpang PDAM Cibinong Bakal Disulap Punya Underpass Rapi

Jabar | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00 WIB

×