Suara.com - Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 masih berlangsung dan menawarkan kesempatan bagi pegawai non-ASN untuk resmi menjadi ASN. Lantas, bagaimana cara cek status usulan PPPK Paruh Waktu?
Program ini terbuka bagi instansi pusat dan daerah yang ingin memenuhi kebutuhan pegawai melalui formasi PPPK Paruh Waktu.
Agar tidak ketinggalan informasi, penting mengetahui cara cek status usulan PPPK paruh waktu secara mudah dan akurat.
Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu melibatkan beberapa tahap, mulai dari pengajuan formasi hingga penerbitan Nomor Induk (NI) oleh BKN.
Dengan memantau status pengusulan, Anda bisa memastikan setiap langkah sudah berjalan sesuai jadwal.
Berikut ini adalah panduan lengkap untuk mengecek status usulan PPPK Paruh Waktu.
Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025
Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui beberapa tahapan resmi yang diatur dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) No. B/3832/M.SM.01.00/2025.
Berikut jadwal lengkapnya:
Baca Juga: Fix! Gaji PNS Dipastikan Tak Naik di 2026
1. Usulan Penetapan Kebutuhan (7-20 Agustus 2025)
Instansi mengajukan formasi PPPK Paruh Waktu lengkap dengan jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan. Pengajuan dilengkapi surat resmi dan SPTJM melalui sistem elektronik BKN.
2. Penetapan Kebutuhan oleh MenPANRB (21-30 Agustus 2025)
Setelah diverifikasi, MenPANRB menetapkan kebutuhan formasi secara resmi.
3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan (22 Agustus-1 September 2025)
Pelamar dan instansi memiliki kesempatan untuk melihat formasi yang telah diumumkan.