Suara.com - Beberapa waktu terakhir, publik Indonesia digemparkan dengan isu sensitif yang menyeret nama seorang tokoh publik, Ridwan Kamil, dan seorang perempuan bernama Lisa Mariana.
Drama yang bergulir tak hanya menjadi konsumsi media, tapi juga meluas ke ranah diskusi publik. Isu mengenai tantangan tes DNA pun mencuat dengan berbagai pro dan kontra.
Sebagian pihak menganggap tes DNA sebagai jalan keluar untuk mengungkap kebenaran, sementara yang lain menyoroti aspek etis dan hukumnya, terutama dari perspektif Islam.
Pertanyaan yang muncul pun semakin serius, kira-kira apa hukum tes DNA menurut Islam?
Artikel ini akan mengulas secara mendalam mulai dari duduk perkara huru-hara yang mencuat, dasar hukum Islam tentang nasab, hingga bagaimana pandangan ulama kontemporer terhadap tes DNA sebagai alat pembuktian.
Huru-hara Ridwan Kamil & Lisa Mariana
![Kolase Ridwan Kamil dan Lisa Mariana. [Dok. Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/04/83906-ridwan-kamil.jpg)
Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana secara terbuka menyinggung nama Ridwan Kamil. Isu semakin memanas setelah adanya tantangan untuk melakukan tes DNA.
Reaksi publik pun beragam, ada yang menuntut kejelasan, ada pula yang menilai persoalan ini sebaiknya diselesaikan secara pribadi.
Media sosial memperbesar gaung perdebatan, hingga nama keduanya menjadi trending dengan tagar yang berhubungan dengan tes DNA.
Fenomena ini memperlihatkan bagaimana isu pribadi dapat dengan cepat menjelma menjadi konsumsi publik.
Baca Juga: Ridwan Kamil Terima Hasil Hari ini, Apa Kabar Tes DNA Rezky Aditya?
Sayangnya, tidak sedikit warganet yang langsung menghakimi, padahal persoalan yang berkaitan dengan kehormatan dan nasab seharusnya ditangani secara hati-hati.
Mengapa Tes DNA Menjadi Sorotan?
Tes DNA (Deoxyribo Nucleic Acid) merupakan teknologi ilmiah yang mampu mendeteksi hubungan biologis antara seseorang dengan orang lain.
Akurasinya bisa mencapai lebih dari 99 persen, sehingga dianggap sebagai bukti ilmiah paling kuat dalam kasus identitas atau nasab.
Dalam hukum positif Indonesia, tes DNA kerap digunakan dalam perkara perdata maupun pidana, misalnya dalam sengketa warisan, kasus bayi tertukar, atau penelusuran korban bencana.
Namun, apakah bukti ilmiah ini juga otomatis sah dalam hukum Islam?
Apa Hukum Tes DNA menurut Islam?

Dalam dunia fiqh kontemporer, banyak ulama dan lembaga kajian hukum Islam menyampaikan pandangan seputar penggunaan tes DNA: