Apakah Anggota DPR Tidak Punya Rumah Dinas? Dapat Ganti Tunjangan Rp 50 Juta Per Bulan

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Kamis, 21 Agustus 2025 | 14:02 WIB
Apakah Anggota DPR Tidak Punya Rumah Dinas? Dapat Ganti Tunjangan Rp 50 Juta Per Bulan
ILUSTRASI - Suasana kompleks rumah dinas anggota DPR di kawasan Kalibata, Jakarta (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan fakta bahwa gaji DPR mengalami kenaikan. Selain itu, hal ini juga ditambah dengan cuplikan wawancara seorang anggota DPR yang menjabarkan tentang biaya tempat tinggal. Lalu sebenarnya, apakah anggota DPR tidak punya rumah dinas?

Mengacu pada berbagai sumber, sebenarnya anggota DPR periode 2024 hingga 2029 ini tidak lagi mendapatkan hak rumah dinas. Namun demikian hak ini diganti dalam bentuk tambahan tunjangan rumah, dengan nilai Rp50,000,000 per bulan.

Perubahan ini kemudian tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diputuskan tanggal 25 September 2024 lalu.

Tunjangan akan masuk dalam komponen gaji, yang sebenarnya sudah memiliki angka sangat besar dibandingkan rata-rata gaji di Indonesia.

Sekilas Mengingat Rincian Gaji Anggota DPR

Selain gaji pokok sebesar Rp4.200.000 untuk anggota, rincian tunjangan melekat dan tunjangan lain yang diperoleh adalah sebagai berikut.

1. Tunjangan Melekat

  • Tunjangan istri/suami, sebesar Rp420.000
  • Tunjangan anak, sebesar Rp168.000
  • Uang sidang/paket, sebesar Rp2.000.000
  • Tunjangan jabatan, sebesar Rp9.700.000
  • Tunjangan beras/jiwa, sebesar Rp30.090
  • Tunjangan PPh Pasal 21, sebesar Rp2.699.813

2. Tunjangan Lain

  • Tunjangan kehormatan, sebesar Rp5.580.000
  • Tunjangan komunikasi, sebesar Rp15.554.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi, sebesar Rp3.750.000
  • Tunjangan listrik dan telepon, sebesar Rp7.700.000
  • Asisten anggota, sebesar Rp2.250.000
  • Tunjangan rumah, sebesar Rp50.000.000
  • Jika ditotal, gaji yang didapatkan adalah Rp104.051.903 per bulannya.

Gaji ini belum memasukkan variabel lain seperti reses dan sebagainya, yang diterima setiap beberapa bulan sekali sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Tak Punya Akal, Celios Kritik Keras Kenaikan Tunjangan DPR: Lebih Baik Digunakan Untuk Daerah

Rumah Dinas Anggota DPR

Sebenarnya terdapat komplek rumah dinas anggota DPR yang berada di kawasan Kalibata. Namun demikian rumah dinas ini tidak lagi difungsikan oleh DPR, dan dinyatakan dikembalikan pada negara.

Hal ini yang menjadi dasar mengapa kemudian muncul tunjangan rumah dengan besaran Rp50.000.000 per bulan tersebut.

Rumah dinas ini dikembalikan ke negara dengan beberapa alasan. Salah satunya adalah bahwa rumah jabatan anggota atau RJA yang diberikan bagi anggota dewan sudah berusia tua dan sering rusak.

Hal ini menyebabkan Setjen DPR harus mengeluarkan dana pemeliharaan yang tidak sedikit.

Padahal jika ditelisik lebih jauh, cukup banyak dokumentasi rumah dinas anggota DPR yang masih terlihat sangat layak huni.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI