Apa Itu PPh Pasal 21? Ramai Dibahas gara-gara Ada dalam Daftar Tunjangan DPR

Nur Khotimah

Kamis, 21 Agustus 2025 | 19:53 WIB
Apa Itu PPh Pasal 21? Ramai Dibahas gara-gara Ada dalam Daftar Tunjangan DPR
Apa Itu PPh Pasal 21?. (Freepik)

Suara.com - Belakangan ini, muncul sorotan publik terkait besarnya tunjangan yang diterima anggota DPR.

Diketahui bahwa setiap anggota DPR mendapatkan tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan, sehingga total pendapatan resmi mereka bisa melampaui Rp100 juta setiap bulannya.

Kondisi ini dianggap banyak pihak tidak pantas mengingat situasi ekonomi masyarakat yang tengah sulit, sementara kinerja DPR dinilai belum memuaskan.

Mengutip dari beberapa sumber, peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha, menyampaikan bahwa kebijakan pemberian fasilitas tersebut tidak tepat.

Ia menilai masyarakat justru tengah menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, apalagi di tengah kenaikan sejumlah pajak.

Oleh karena itu, keputusan pemberian tunjangan rumah kepada anggota dewan dianggap tidak relevan.

Besarnya penghasilan ini terungkap ketika anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menanggapi pertanyaan mengenai sulitnya memperoleh penghasilan halal di parlemen.

Dalam penjelasannya, ia membeberkan jumlah gaji pokok beserta berbagai tunjangan yang diterimanya, sehingga totalnya melebihi Rp100 juta per bulan.

Selain gaji pokok dan tunjangan, anggota DPR juga memperoleh uang perjalanan dinas yang diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 1 Tahun 2024.

baca juga

Walaupun aturan tersebut tidak mencantumkan secara jelas nominal yang diterima, pasal 22 menjelaskan ada enam komponen biaya perjalanan dinas dalam negeri, yakni uang harian, transportasi, akomodasi, uang representasi, sewa kendaraan dalam kota, serta biaya pengantaran atau penjemputan jenazah.

Berdasarkan PP 75/2000, gaji pokok anggota DPR adalah sebagai berikut:

  •  Ketua DPR: Rp5.040.000
  •  Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
  •  Anggota DPR: Rp4.200.000

Selain gaji, mereka juga mendapatkan berbagai tunjangan yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 serta Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Rincian tunjangan melekat meliputi:

  •  Tunjangan istri/suami: Rp420.000
  •  Tunjangan anak: Rp168.000
  •  Uang sidang/paket: Rp2.000.000
  •  Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
  •  Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa
  •  Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

Tunjangan lainnya antara lain:

  •  Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
  •  Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
  •  Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
  •  Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
  •  Asisten anggota: Rp2.250.000

Pengertian PPh Pasal 21

PPh 21 merupakan singkatan dari Pajak Penghasilan Pasal 21. Pajak ini merupakan potongan atas penghasilan yang diterima individu terkait pekerjaan, jasa, maupun kegiatan tertentu.

Subjek pajak PPh 21 adalah orang pribadi yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri, termasuk karyawan.

Definisi lengkap mengenai aturan ini tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.

Bagi sebagian karyawan, istilah PPh 21 mungkin terdengar asing. Yang mereka pahami hanya sebatas adanya potongan pajak yang tercantum dalam slip gaji bulanan.

Namun, bagi pihak perusahaan atau divisi HRD, istilah ini tentu sudah sangat familiar karena berkaitan langsung dengan kewajiban perusahaan sebagai pemotong pajak.

Mekanisme Pembayaran PPh 21

PPh 21 wajib dibayarkan oleh setiap individu yang menerima penghasilan. Besarannya berbeda-beda, tergantung jumlah pendapatan masing-masing karyawan.

Oleh sebab itu, perusahaan berkewajiban melakukan pemotongan langsung dari gaji bulanan karyawan untuk kemudian disetorkan ke kas negara.

Perusahaan juga memiliki kewajiban memberikan bukti pemotongan PPh 21 kepada karyawan terkait. Informasi tersebut biasanya tercantum dalam slip gaji bersama rincian potongan lain.

Selain itu, di akhir tahun pajak, perusahaan akan memberikan bukti pemotongan yang merangkum total PPh 21 yang telah dipotong sepanjang tahun berjalan.

Siapa Saja yang Wajib Membayar PPh 21?

Meskipun PPh 21 umumnya dikenal sebagai potongan untuk pegawai tetap, cakupannya sebenarnya jauh lebih luas.

Pajak ini juga berlaku bagi pegawai tidak tetap maupun pihak lain yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan tertentu.

Menurut Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016, subjek PPh 21 mencakup:

1. Pegawai;

2. Penerima uang pesangon, pensiun, tunjangan hari tua, maupun ahli warisnya;

3. Bukan pegawai yang mendapatkan penghasilan dari pemberian jasa;

4. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama;

5. Mantan pegawai;

6. Peserta kegiatan yang memperoleh penghasilan dari partisipasinya dalam suatu kegiatan.

Itulah sekilas informasi seputar PPh Pasal 21 yang menarik untuk disimak. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wakil Rakyat Kaya Raya, Rakyatnya Sengsara? Bedah Tuntas Ironi Gaji DPR yang Bikin Geleng-Geleng Kepala

Wakil Rakyat Kaya Raya, Rakyatnya Sengsara? Bedah Tuntas Ironi Gaji DPR yang Bikin Geleng-Geleng Kepala

News | Kamis, 21 Agustus 2025 | 19:13 WIB

Dekrit Gus Dur Bekukan Parlemen Kembali Viral: Alasan Beliau Terasa Sekarang

Dekrit Gus Dur Bekukan Parlemen Kembali Viral: Alasan Beliau Terasa Sekarang

News | Kamis, 21 Agustus 2025 | 19:15 WIB

Mengenal Kakha Kaladze, Eks Pemain AC Milan yang Kini Jadi Anggota DPR

Mengenal Kakha Kaladze, Eks Pemain AC Milan yang Kini Jadi Anggota DPR

Bola | Kamis, 21 Agustus 2025 | 19:05 WIB

Terkini

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:24 WIB

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Bechi Kembali ke Lapas Malang, 6 Pegawai Diperiksa

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Bechi Kembali ke Lapas Malang, 6 Pegawai Diperiksa

Jatim | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Dari Cedera hingga Recovery, Layanan Fisioterapi di Jakarta Utara Dukung Aktivitas Olahraga

Dari Cedera hingga Recovery, Layanan Fisioterapi di Jakarta Utara Dukung Aktivitas Olahraga

Sport | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:08 WIB

×