Apa Itu PPh Pasal 21? Ramai Dibahas gara-gara Ada dalam Daftar Tunjangan DPR

Nur Khotimah Suara.Com
Kamis, 21 Agustus 2025 | 19:53 WIB
Apa Itu PPh Pasal 21? Ramai Dibahas gara-gara Ada dalam Daftar Tunjangan DPR
Apa Itu PPh Pasal 21?. (Freepik)

Suara.com - Belakangan ini, muncul sorotan publik terkait besarnya tunjangan yang diterima anggota DPR.

Diketahui bahwa setiap anggota DPR mendapatkan tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan, sehingga total pendapatan resmi mereka bisa melampaui Rp100 juta setiap bulannya.

Kondisi ini dianggap banyak pihak tidak pantas mengingat situasi ekonomi masyarakat yang tengah sulit, sementara kinerja DPR dinilai belum memuaskan.

Mengutip dari beberapa sumber, peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha, menyampaikan bahwa kebijakan pemberian fasilitas tersebut tidak tepat.

Ia menilai masyarakat justru tengah menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, apalagi di tengah kenaikan sejumlah pajak.

Oleh karena itu, keputusan pemberian tunjangan rumah kepada anggota dewan dianggap tidak relevan.

Besarnya penghasilan ini terungkap ketika anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menanggapi pertanyaan mengenai sulitnya memperoleh penghasilan halal di parlemen.

Dalam penjelasannya, ia membeberkan jumlah gaji pokok beserta berbagai tunjangan yang diterimanya, sehingga totalnya melebihi Rp100 juta per bulan.

Selain gaji pokok dan tunjangan, anggota DPR juga memperoleh uang perjalanan dinas yang diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Juga: Tiga Solusi Vokalis Efek Rumah Kaca untuk Royalti Musik Disambut DPR, Revisi UU Segera Dibahas?

Walaupun aturan tersebut tidak mencantumkan secara jelas nominal yang diterima, pasal 22 menjelaskan ada enam komponen biaya perjalanan dinas dalam negeri, yakni uang harian, transportasi, akomodasi, uang representasi, sewa kendaraan dalam kota, serta biaya pengantaran atau penjemputan jenazah.

Berdasarkan PP 75/2000, gaji pokok anggota DPR adalah sebagai berikut:

  •  Ketua DPR: Rp5.040.000
  •  Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
  •  Anggota DPR: Rp4.200.000

Selain gaji, mereka juga mendapatkan berbagai tunjangan yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 serta Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Rincian tunjangan melekat meliputi:

  •  Tunjangan istri/suami: Rp420.000
  •  Tunjangan anak: Rp168.000
  •  Uang sidang/paket: Rp2.000.000
  •  Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
  •  Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa
  •  Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

Tunjangan lainnya antara lain:

  •  Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
  •  Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
  •  Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
  •  Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
  •  Asisten anggota: Rp2.250.000

Pengertian PPh Pasal 21

PPh 21 merupakan singkatan dari Pajak Penghasilan Pasal 21. Pajak ini merupakan potongan atas penghasilan yang diterima individu terkait pekerjaan, jasa, maupun kegiatan tertentu.

Subjek pajak PPh 21 adalah orang pribadi yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri, termasuk karyawan.

Definisi lengkap mengenai aturan ini tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.

Bagi sebagian karyawan, istilah PPh 21 mungkin terdengar asing. Yang mereka pahami hanya sebatas adanya potongan pajak yang tercantum dalam slip gaji bulanan.

Namun, bagi pihak perusahaan atau divisi HRD, istilah ini tentu sudah sangat familiar karena berkaitan langsung dengan kewajiban perusahaan sebagai pemotong pajak.

Mekanisme Pembayaran PPh 21

PPh 21 wajib dibayarkan oleh setiap individu yang menerima penghasilan. Besarannya berbeda-beda, tergantung jumlah pendapatan masing-masing karyawan.

Oleh sebab itu, perusahaan berkewajiban melakukan pemotongan langsung dari gaji bulanan karyawan untuk kemudian disetorkan ke kas negara.

Perusahaan juga memiliki kewajiban memberikan bukti pemotongan PPh 21 kepada karyawan terkait. Informasi tersebut biasanya tercantum dalam slip gaji bersama rincian potongan lain.

Selain itu, di akhir tahun pajak, perusahaan akan memberikan bukti pemotongan yang merangkum total PPh 21 yang telah dipotong sepanjang tahun berjalan.

Siapa Saja yang Wajib Membayar PPh 21?

Meskipun PPh 21 umumnya dikenal sebagai potongan untuk pegawai tetap, cakupannya sebenarnya jauh lebih luas.

Pajak ini juga berlaku bagi pegawai tidak tetap maupun pihak lain yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan tertentu.

Menurut Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016, subjek PPh 21 mencakup:

1. Pegawai;

2. Penerima uang pesangon, pensiun, tunjangan hari tua, maupun ahli warisnya;

3. Bukan pegawai yang mendapatkan penghasilan dari pemberian jasa;

4. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama;

5. Mantan pegawai;

6. Peserta kegiatan yang memperoleh penghasilan dari partisipasinya dalam suatu kegiatan.

Itulah sekilas informasi seputar PPh Pasal 21 yang menarik untuk disimak. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?