Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Pilih Penempatan Sendiri? Simak Aturannya

Husna Rahmayunita Suara.Com
Sabtu, 23 Agustus 2025 | 16:55 WIB
Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Pilih Penempatan Sendiri? Simak Aturannya
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Pilih Penempatan Sendiri?

Suara.com - Apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bisa memilih penempatan sendiri? Simak penjelasan lengkapnya di sini.

Pemerintah mengusulkan penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu periode tahun 2025 di instansi pemerintah pusat dan daerah. PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang diusulkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) oleh masing-masing instansi. 

PPPK sendiri merupakan salah satu jenis dari pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkup pemerintahan. Meski demikian, pegawai PPPK tidak sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang langsung berstatus sebagai pegawai tetap.

Diketahui, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam kurun waktu tertentu dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi terkait.

Di sisi lain, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang akan diangkat sesuai dengan perjanjian kerja hanya secara paruh waktu. Adapun gaji atau upah yang diperoleh, akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dari masing-masing instansi pemerintah.

Adanya PPPK 2025 Paruh Waktu ini menjadi solusi bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah dengan menerapkan keterbatasan belanja pegawai. Bersamaan dengan itu, mereka harus memenuhi kebutuhan ASN untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat.

Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Pilih Penempatan Sendiri?

Menurut aturan dan panduan mekanisme PPPK Paruh Waktu yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemilihan lokasi dan unit penempatan kerja nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah yang bersangkutan.

Seluruh pegawai non ASN yang sudah terdata wajib diangkat jadi PPPK Paruh Waktu. Di sisi lain, jabatan dan unit kerja atau penempatan PPPK Paruh Waktu dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi. Dengan catatan, pegawai non ASN itu telah memenuhi syarat (eligible) untuk menduduki jabatan yang dibutuhkan.

Baca Juga: Skema Baru Rekrutmen PPPK Paruh Waktu, Ini Kriteria dan Syaratnya

Jadi kesimpulannya, pegawai PPPK Paruh Waktu tidak bisa memilih unit penempatan sendiri. Jabatan dan unit kerjanya akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi.

Kriteria dan Kategori Pelamar PPPK Paruh Waktu 2025

Sebagaimana di singgung sebelumnya, kebutuhan dan kriteria pelamar PPPK Paruh Waktu 2025 diusulkan oleh PPK. Hal tersebut dilaksanakan dengan menyertakan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Nantinya, surat itu akan diserahkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) lewat layanan elektronik BKN. Secara umum, ada beberapa kriteria pelamar PPPK Paruh Waktu 2025, yang paling utama berstatus pegawai non ASN yang masuk pangkalan data (database) BKN dan sebelumnya sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lolos.

Berikut adalah penjelasan selengkapnya mengenai kriteria pelamar PPPK Paruh Waktu tahun anggaran 2025:

1. Pegawai non ASN yang sudah terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN yang sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus

2. Pegawai non ASN yang telah terdaftar dalam pangkalan data pegawai non ASN pada BKN yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak bisa mengisi lowongan kebutuhan

3. Pelamar yang telah mengikuti serangkaian tahap seleksi PPPK tahun 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan

Sementara untuk kriteria pelamar PPPK Paruh Waktu 2025 adalah sebagai berikut:

1. Non ASN yang terdaftar dalam database BKN dan masih aktif bekerja

2. Non ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja minimal 2 tahun terakhir secara terus menerus

3. Merupaka  Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang telah terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Jabatan PPPK Paruh Waktu 2025

Berikut adalag daftar jabatan yang bisa diisi oleh PPPK Paruh Waktu merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

1. Guru dan Tenaga Kependidikan

2. Tenaga Teknis

3. Tenaga Kesehatan

4. Pengelola Umum Operasional

5. Operator Layanan Operasional

6. Penata Layanan Operasional

7. Pengelola Layanan Operasional

Gaji PPPK Paruh Waktu

Masih merujuk pada Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan gaji terakhir sebagai pegawai non-ASN atau setidaknya mengikuti nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing daerah penempatan.

Tak hanya gaji, pegawai juga dinyatakan berhak mendapatkan fasilitas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berikut ini adalah besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 sesuai UMP masing-masing provinsi:

  • Jawa Barat: Rp2.191.232
  • Jawa Tengah: Rp2.169.348
  • Jawa Timur: Rp2.305.984
  • DKI Jakarta: Rp5.396.760
  • Banten: Rp2.905.119
  • Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.264.080
  • Kalimantan Utara: Rp3.580.160
  • Kalimantan Timur: Rp3.579.313
  • Kalimantan Selatan: Rp3.496.194
  • Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
  • Kalimantan Barat: Rp2.878.286
  • Sulawesi Barat: Rp3.104.430
  • Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
  • Sulawesi Tengah: Rp2.914.583
  • Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
  • Sulawesi Utara: Rp3.775.425
  • Gorontalo: Rp3.221.731
  • Sumatra Barat: Rp2.994.193
  • Sumatra Utara: Rp2.992.559
  • Sumatra Selatan: Rp3.681.570
  • Aceh: Rp3.685.615
  • Riau: Rp3.508.775
  • Lampung: Rp2.893.069
  • Bengkulu: Rp2.670.039
  • Jambi: Rp3.234.533
  • Kepulauan Riau: Rp3.623.653
  • Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.876.600
  • Bali: Rp2.996.560
  • Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.602.931
  • Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.328.969
  • Maluku Utara: Rp3.408.000
  • Maluku: Rp3.141.699
  • Papua: Rp4.285.847
  • Papua Barat: Rp3.613.545
  • Papua Tengah: Rp4.285.847
  • Papua Pegunungan: Rp4.285.847
  • Papua Barat Daya: Rp4.285.847
  • Papua Selatan: Rp4.285.847

Demikian tadi penjelasan tentang apakah PPPK Paruh Waktu bisa memilih penempatan sendiri. Setidaknya ada 7 jabatan yang dibutuhkan untuk PPPK Paruh Waktu baik di Instansi pusat maupun daerah.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?