- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
3. Tugas dan Wewenang DPR RI Terkait Fungsi Pengawasan
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU terkait otonomi daerah, pembentukan, pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
4. Tugas dan Wewenang DPR RI dalam Bidang Lain
Selain fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, DPR RI juga mempunyai tugas dan wewenang lainnya yakni:
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
- Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
- Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
Kewajiban Anggota DPR RI
Di luar menjalankan tugasnya, anggota DPR RI mempunyai sejumlah kewajiban. Berikut ini adalah kewajiban anggota DPR:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
- Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 seta menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI;
- Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
- Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
- Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
- Menaati tata tertib dan kode etik;
- Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
- Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
- Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
- Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Hak Anggota DPR RI
Sementara itu, hak-hak yang dimiliki oleh seorang anggota DPR RI antara lain:
- Hak mengajukan usul rancangan undang-undang;
- Hak mengajukan pertanyaan;
- Hak menyampaikan usul dan pendapat;
- Hak memilih dan dipilih;
- Hak membela diri;
- Hak imunitas;
- Hak protokoler;
- Hak keuangan dan administratif;
- Hak pengawasan;
- Hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil;
- Hak melakukan sosialisasi undang-undang.
Kesimpulannya, tugas dan fungsi DPR RI telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan juga peraturan-peraturan yang terkait lainnya.
Berdasarkan peran dan fungsinya itu, DPR bekerja dalam proses legislasi, pengawasan, hingga perwakilan sistem pemerintahan Indonesia.
Itulah tadi pembahasan mengenai DPR kerjanya apa. Semoga menjawab rasa penasaran kita semua!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Baca Juga: Nafa Urbach Bicara Tunjangan Rumah DPR RI, Primus Yustisio Tetap Setia Naik KRL