DPR Kerjanya Apa? Gaji dan Tunjangannya Disebut-sebut Tembus Rp100 Juta per Bulan

Nur Khotimah Suara.Com
Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:09 WIB
DPR Kerjanya Apa? Gaji dan Tunjangannya Disebut-sebut Tembus Rp100 Juta per Bulan
DPR Kerjanya Apa? Gaji dan Tunjangan Gede (Instagram/dpr_ri)

Suara.com - Kabar kenaikan tunjangan untuk anggota DPR RI periode 2024-2029 belakangan ini menuai kontroversi.

Bagaimana tidak, di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang tidak stabil, anggota Dewan justru menerima gaji dan tunjangan yang nilainya sangat fantastis.

Tak tanggung-tanggung, jika diperkirakan total pendapatan anggota DPR disebut-sebut mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan.

Diketahui, tunjangan beras anggota Dewan yang naik dari Rp10 juta menjadi Rp12 juta per bulan. Sedangkan, tunjangan bensin yang semula Rp4-5 juta per bulan dinaikkan menjadi Rp 7 juta per bulan.

Selain tunjangan yang naik, anggota DPR RI juga akan menerima tunjangan tambahan berupa tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan sebagai kompensasi mereka tidak lagi mendapatkan rumah dinas.

Banyak pihak menilai bahwa, pendapatan anggota DPR ini tidak sebanding dengan kinerja yang dirasakan oleh masyarakat.

Bahkan beberapa kebijakan yang dibuat oleh wakil rakyat justru menimbulkan kontroversi karena merugikan rakyatnya sendiri.

Lantas DPR kerja apa? Untuk memahami tugas dan fungsi DPR, mari kita simak ulasan berikut ini.

Apa Itu DPR?

Anggota DPR RI. (Instagram/dpr_ri)
Anggota DPR RI. (Instagram/dpr_ri)

DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga hukum yang dibentuk untuk menjadi perwakilan rakyat di Indonesia.

Baca Juga: Nafa Urbach Bicara Tunjangan Rumah DPR RI, Primus Yustisio Tetap Setia Naik KRL

DPR mempunyai peran vital terhadap kebijakan bernegara seperti pembuatan undang-undang, mengawasi pemerintah, hingga mewakili suara rakyat.

Melansir dari situs resmi DPR RI, sejarah pembentukan DPR dimulai sejak didirikannya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh Presiden Soekarno di Gedung Kesenian, Pasar Baru, Jakarta, pada tanggal 29 Agustus 1945. Hari pembentukan KNIP tersebut sekaligus ditetapkan sebagai hari lahir DPR RI. 

Anggota DPR terdiri dari orang-orang yang dipilih melalui pemilihan umum dan berasal dari partai politik. Jumlah keseluruhan anggota DPR saat ini yaitu sekitar 580 orang.

Tugas utama anggota DPR yakni membuat undang-undang. DPR juga memiliki hak untuk mengajukan, membahas, mengubah, hingga mengesahkan undang-undang.
 
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), DPR mempunyai 3 fungsi utama antara laun legislasi, anggaran, dan pengawasan. 

Tugas dan Wewenang DPR RI

Berikut rincian tugas dan wewenang DPR RI sesuai fungsinya:
 
1. Tugas dan Wewenang DPR RI Terkait Fungsi Legislasi

  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden atau DPD
  • Menetapkan UU bersama dengan Presiden
  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan oleh Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.

2. Tugas dan Wewenang DPR RI Terkait Fungsi Anggaran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?