- Tugas Brimob secara garis besar diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
- Brimob juga dilatih menggunakan peralatan non-lethel seperti gas air mata, peluru karet, dan kendaraan taktis untuk meminimalisir korban sipil.
- Fungsi mereka bukan hanya represif, tapi juga preventif, seperti patroli di daerah rawan konflik untuk mencegah eskalasi.
Suara.com - Kasus kematian Affan Kurniawan tengah menjadi isu nasional. Affan, seorang pengemudi ojol berusia 21 tahun, tewas dilindas rantis Brimob pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Peristiwa tragis ini tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan komunitas ojol, tetapi juga memicu pertanyaan besar tentang peran dan tugas Brimob dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Apa sebenarnya tugas Brimob? Mengapa unit ini sering terlibat dalam situasi berisiko tinggi?
Artikel ini akan membahas pertanyaan tugas Brimob itu apa.
Tugas dan Fungsi Utama Brimob
Tugas Brimob secara garis besar diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di mana mereka berperan sebagai pelaksana utama dalam menanggulangi ancaman keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang berintensitas tinggi.
Berikut adalah beberapa tugas pokok Brimob yang dapat dirangkum dalam tabel untuk kemudahan pemahaman:
1. Penanganan terorisme domestik
Melibatkan operasi kontra-teror, seperti pemburuan jaringan teroris dan pencegahan serangan.
Baca Juga: 7 Anggota Brimob Kasus Lindas Ojol Diperiksa Propam: Berbaju Tahanan hingga Muka Diperban!
2. Pengendalian kerusuhan massa
Menangani demonstrasi besar, konflik sosial, dan potensi chaos untuk menjaga stabilitas.
3. Penegakan hukum berisiko tinggi
Termasuk penggerebekan narkoba, penangkapan pelaku kejahatan bersenjata, dan operasi anti-kriminalitas berat.
4. Pencarian dan penyelamatan (SAR)
Bantuan dalam bencana alam, seperti gempa bumi atau banjir, serta evakuasi korban.