Hukuman Bagi Pelaku Lindas Ojol Korban Rantis Brimob Menurut Agama Islam

M Nurhadi

Jum'at, 29 Agustus 2025 | 15:54 WIB
Hukuman Bagi Pelaku Lindas Ojol Korban Rantis Brimob Menurut Agama Islam
Tampang tujuh anggota polisi terkait kasus rantis Brimob yang lindas driver ojol hingga tewas di kawasan Pejompongan. Jakarta Pusat. (tangkapan layar/Instagram)

"Dan, orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain, tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Siapa yang melakukan demikian itu niscaya mendapat dosa." (Al-Furqon: 68)

Dalam tafsir Wajiz dijelaskan, dan orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain apa pun itu dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah, karena kehidupan itu sangatlah mahal, hanya Allah saja yang berhak mengakhiri kehidupan seseorang, kecuali dengan alasan yang di-benar-kan oleh syariat, seperti karena membunuh lagi, atau murtad, atau berzina padahal dia sudah menikah.

Mereka tidak berzina karena akan membawa dampak negatif yang sangat serius dalam kehidupan. Dan barang siapa melakukan tiga hal demikian itu, yaitu syirik, membunuh, dan berzina niscaya dia mendapat hukuman yang berat. Hal itu karena sesuai dengan besarnya dampak yang ditimbulkan dari perilaku buruk tersebut.

Kemudian, peringatan yang lebih keras disampaikan dalam Surah An-Nisa Ayat 93 yang secara spesifik membahas pembunuhan terhadap seorang mukmin:

Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, balasannya adalah (neraka) Jahanam. Dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan baginya azab yang sangat besar.

Selain Al-Qur'an, Hadis Nabi Muhammad SAW juga memberikan penekanan kuat pada larangan ini. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Nabi bersabda:

"Jauhilah tujuh dosa besar yang membinasakan." Beliau menyebutkan, salah satunya adalah "membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah (untuk dibunuh) kecuali dengan hak." Hadis lain yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi menyebutkan bahwa "hal pertama yang akan diadili di antara manusia pada Hari Kiamat adalah masalah pertumpahan darah."

Tafsir Ulama dan Pengecualian Syar'i

Para ulama dari berbagai mazhab dan periode, baik klasik maupun kontemporer, secara konsisten menafsirkan Al-Maidah Ayat 32 sebagai larangan universal yang mencakup pembunuhan terhadap siapa pun, tanpa memandang suku, agama, atau ras.

baca juga

Para ulama berpendapat bahwa nyawa non-Muslim yang hidup di bawah perlindungan negara Islam juga harus dihormati dan dilindungi.

Lantas, apa yang dimaksud dengan pembunuhan "dengan hak"? Keterangan ulama menjelaskan bahwa pengecualian ini merujuk pada ketentuan hukum yang ditetapkan oleh negara atau pihak berwenang, bukan oleh individu. 

Ajaran Islam, sebagaimana tertuang dalam Al-Qur'an dan hadis Nabi, menempatkan nilai kehidupan manusia pada posisi tertinggi. Larangan pembunuhan adalah prinsip fundamental yang bersifat universal, mencerminkan komitmen agama ini terhadap perdamaian dan keadilan bagi seluruh umat manusia.

Wallahu 'alam bisshawwab.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kronologi Ibu Affan Kurniawan Tahu Anaknya Meninggal, Awalnya Dikira Kecelakaan

Kronologi Ibu Affan Kurniawan Tahu Anaknya Meninggal, Awalnya Dikira Kecelakaan

News | Jum'at, 29 Agustus 2025 | 15:48 WIB

Abdur Arsyad Sentil Aparat Penabrak Ojol: Tuhan Kasih Akal, Malah Patuh Komandan

Abdur Arsyad Sentil Aparat Penabrak Ojol: Tuhan Kasih Akal, Malah Patuh Komandan

Entertainment | Jum'at, 29 Agustus 2025 | 15:45 WIB

Komnas HAM Ungkap: Bukan Hanya Affan, Ratusan Lainnya Jadi Korban Kekerasan Aparat Saat Demo Jakarta

Komnas HAM Ungkap: Bukan Hanya Affan, Ratusan Lainnya Jadi Korban Kekerasan Aparat Saat Demo Jakarta

News | Jum'at, 29 Agustus 2025 | 15:44 WIB

LIVE STREAMING: Divpropam Polri Periksa 7 Anggota Brimob Terkait Kasus Tabrak Driver Ojol

LIVE STREAMING: Divpropam Polri Periksa 7 Anggota Brimob Terkait Kasus Tabrak Driver Ojol

Video | Jum'at, 29 Agustus 2025 | 15:37 WIB

Ikut Menyesal Polri Tak Humanis! Ini Janji Budi Gunawan usai Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

Ikut Menyesal Polri Tak Humanis! Ini Janji Budi Gunawan usai Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

News | Jum'at, 29 Agustus 2025 | 15:34 WIB

Dari Lindas Ojol Hingga Tempat 'Perlindungan' Bupati Pati, Seperti Apa Rantis Brimob Rimueng?

Dari Lindas Ojol Hingga Tempat 'Perlindungan' Bupati Pati, Seperti Apa Rantis Brimob Rimueng?

Otomotif | Jum'at, 29 Agustus 2025 | 15:37 WIB

Terkini

Laka Maut KM Virgo di Laut Masalembo, Kenapa Kapal Cepat Miring dan Tanpa Alarm Bahaya?

Laka Maut KM Virgo di Laut Masalembo, Kenapa Kapal Cepat Miring dan Tanpa Alarm Bahaya?

News | Senin, 14 September 2026 | 17:07 WIB

Suahasil Seharusnya Jadi Menkeu Sejak Sri Mulyani Mundur

Suahasil Seharusnya Jadi Menkeu Sejak Sri Mulyani Mundur

News | Senin, 14 September 2026 | 17:07 WIB

Bupati Bogor Targetkan Api TPAS Galuga Padam Sebelum Groundbreaking PSEL 17 September

Bupati Bogor Targetkan Api TPAS Galuga Padam Sebelum Groundbreaking PSEL 17 September

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 16:59 WIB

BKPM Kalah Lawan Greenpeace di PTUN, Putusan KIP soal IUP Raja Ampat Dikuatkan

BKPM Kalah Lawan Greenpeace di PTUN, Putusan KIP soal IUP Raja Ampat Dikuatkan

News | Senin, 14 September 2026 | 16:57 WIB

Jadi Menkeu, Suahasil Nazara Masih Rangkap Jabatan Wakomut PLN

Jadi Menkeu, Suahasil Nazara Masih Rangkap Jabatan Wakomut PLN

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 16:53 WIB

Bagi-Bagi Nasi Kotak di Pagebangan, Dede Rohana Ajak Ojol dan Warga Doakan Jurnalis di Selat Sunda

Bagi-Bagi Nasi Kotak di Pagebangan, Dede Rohana Ajak Ojol dan Warga Doakan Jurnalis di Selat Sunda

Banten | Senin, 14 September 2026 | 16:53 WIB

Dedikasi 14 Tahun Mantri BRI Dewi Natalia, Bantu Pedagang Beralih dari Rentenir

Dedikasi 14 Tahun Mantri BRI Dewi Natalia, Bantu Pedagang Beralih dari Rentenir

Jatim | Senin, 14 September 2026 | 16:50 WIB

Drama A Bona Fide Killer: Pembunuh Legendaris yang Hidup Normal sebagai Ibu

Drama A Bona Fide Killer: Pembunuh Legendaris yang Hidup Normal sebagai Ibu

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 16:50 WIB

Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan

Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan

Jogja | Senin, 14 September 2026 | 16:48 WIB

21 Hari Disandera OPM di Hutan Papua: Nemerina Selamat, Rekannya Tewas Kelaparan

21 Hari Disandera OPM di Hutan Papua: Nemerina Selamat, Rekannya Tewas Kelaparan

News | Senin, 14 September 2026 | 16:47 WIB

×