Apakah Indonesia Pernah Darurat Militer? Kerusuhan saat Ini Disebut Bagian Skenario

Minggu, 31 Agustus 2025 | 13:03 WIB
Apakah Indonesia Pernah Darurat Militer? Kerusuhan saat Ini Disebut Bagian Skenario
Ilustrasi prajurit TNI akan dikerahkan amankan kejaksaan. (Antara/ist)

Biasanya, darurat militer diterapkan dalam situasi mendesak ketika pemerintah sipil dianggap tidak mampu menjalankan fungsinya.

Kondisi ini bisa terjadi akibat perang, bencana alam, pemberontakan, atau kudeta.

Saat darurat militer berlaku, komandan militer di wilayah tersebut memiliki kewenangan penuh untuk membuat dan menegakkan hukum.

Di Indonesia, dasar hukum darurat militer diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959. Perppu ini mencabut UU No. 74 Tahun 1957 dan menetapkan ketentuan tentang keadaan bahaya.

Pasal 1 ayat 1 menyebutkan, Presiden atau Panglima Tertinggi Angkatan Perang dapat menyatakan seluruh atau sebagian wilayah RI dalam keadaan bahaya. Tingkatannya bisa berupa darurat sipil, darurat militer, atau keadaan perang.

Beberapa kondisi bisa memicu darurat militer. Pertama, jika keamanan atau ketertiban hukum di suatu wilayah terancam oleh pemberontakan, kerusuhan, atau bencana alam.

Kedua, jika terjadi perang atau ancaman perang, termasuk pelanggaran wilayah NKRI. Ketiga, jika kehidupan negara berada dalam bahaya atau muncul gejala yang mengancam keberlangsungan negara.

Pasal 5 UU menjelaskan pihak yang berwenang melakukan darurat militer. Komandan Militer tertinggi, minimal Komandan Resimen Angkatan Darat atau setara, bertindak sebagai Penguasa Darurat Militer Daerah sesuai penetapan Presiden atau Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

Penguasa Darurat Militer Daerah dibantu Kepala Daerah, Kepala Polisi, dan Kepala Kejaksaan setempat. Penunjukan anggota badan ini dilakukan oleh Presiden atau Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

Baca Juga: Berapa Lama Jam Malam saat Darurat Militer Diterapkan? Ini Aturannya

UU tersebut juga menegaskan bahwa saat darurat militer diberlakukan, otoritas militer berwenang membatasi hak dasar warga.

Ini termasuk kebebasan berkumpul dan berpendapat, kebebasan pers, hingga membatasi atau melarang peredaran barang di wilayah yang dinyatakan dalam keadaan darurat militer.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?