Apakah Indonesia Pernah Darurat Militer? Kerusuhan saat Ini Disebut Bagian Skenario

Yasinta Rahmawati, Dita Alvinasari

Minggu, 31 Agustus 2025 | 13:03 WIB
Apakah Indonesia Pernah Darurat Militer? Kerusuhan saat Ini Disebut Bagian Skenario
Ilustrasi prajurit TNI akan dikerahkan amankan kejaksaan. (Antara/ist)

Biasanya, darurat militer diterapkan dalam situasi mendesak ketika pemerintah sipil dianggap tidak mampu menjalankan fungsinya.

Kondisi ini bisa terjadi akibat perang, bencana alam, pemberontakan, atau kudeta.

Saat darurat militer berlaku, komandan militer di wilayah tersebut memiliki kewenangan penuh untuk membuat dan menegakkan hukum.

Di Indonesia, dasar hukum darurat militer diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959. Perppu ini mencabut UU No. 74 Tahun 1957 dan menetapkan ketentuan tentang keadaan bahaya.

Pasal 1 ayat 1 menyebutkan, Presiden atau Panglima Tertinggi Angkatan Perang dapat menyatakan seluruh atau sebagian wilayah RI dalam keadaan bahaya. Tingkatannya bisa berupa darurat sipil, darurat militer, atau keadaan perang.

Beberapa kondisi bisa memicu darurat militer. Pertama, jika keamanan atau ketertiban hukum di suatu wilayah terancam oleh pemberontakan, kerusuhan, atau bencana alam.

Kedua, jika terjadi perang atau ancaman perang, termasuk pelanggaran wilayah NKRI. Ketiga, jika kehidupan negara berada dalam bahaya atau muncul gejala yang mengancam keberlangsungan negara.

Pasal 5 UU menjelaskan pihak yang berwenang melakukan darurat militer. Komandan Militer tertinggi, minimal Komandan Resimen Angkatan Darat atau setara, bertindak sebagai Penguasa Darurat Militer Daerah sesuai penetapan Presiden atau Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

Penguasa Darurat Militer Daerah dibantu Kepala Daerah, Kepala Polisi, dan Kepala Kejaksaan setempat. Penunjukan anggota badan ini dilakukan oleh Presiden atau Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

UU tersebut juga menegaskan bahwa saat darurat militer diberlakukan, otoritas militer berwenang membatasi hak dasar warga.

Ini termasuk kebebasan berkumpul dan berpendapat, kebebasan pers, hingga membatasi atau melarang peredaran barang di wilayah yang dinyatakan dalam keadaan darurat militer.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Lama Jam Malam saat Darurat Militer Diterapkan? Ini Aturannya

Berapa Lama Jam Malam saat Darurat Militer Diterapkan? Ini Aturannya

News | Minggu, 31 Agustus 2025 | 12:10 WIB

Berapa Lama Darurat Militer Diterapkan? Ini Fakta dan Aturan Pemberlakuannya

Berapa Lama Darurat Militer Diterapkan? Ini Fakta dan Aturan Pemberlakuannya

Lifestyle | Minggu, 31 Agustus 2025 | 11:58 WIB

Terkini

Profil Bupati Pandeglang: Lantik Tersangka Pidana Tabrakan Maut Jadi Staf Ahli Hukum

Profil Bupati Pandeglang: Lantik Tersangka Pidana Tabrakan Maut Jadi Staf Ahli Hukum

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 16:40 WIB

4 Lipstik di Minimarket Terdekat yang Mudah Ditemukan, Harga Mulai Rp15 Ribuan

4 Lipstik di Minimarket Terdekat yang Mudah Ditemukan, Harga Mulai Rp15 Ribuan

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 16:15 WIB

4 Lipstik Badai Murah Anti Luntur saat Makan, Cuma Rp30 Ribuan Bisa On Point Seharian

4 Lipstik Badai Murah Anti Luntur saat Makan, Cuma Rp30 Ribuan Bisa On Point Seharian

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 15:40 WIB

5 Fakta Hotel Four Seasons George V, Tempat Pabowo Menginap di Prancis

5 Fakta Hotel Four Seasons George V, Tempat Pabowo Menginap di Prancis

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 15:20 WIB

Menikah dan Hamil Anak Pertama, Ini Deretan Penghargaan Adhisty Zara di Dunia Perfilman

Menikah dan Hamil Anak Pertama, Ini Deretan Penghargaan Adhisty Zara di Dunia Perfilman

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 15:15 WIB

5 Sepatu Running Diskon Gede di Sport Station, Hoka hingga New Balance Ori Cuma Rp500 Ribuan

5 Sepatu Running Diskon Gede di Sport Station, Hoka hingga New Balance Ori Cuma Rp500 Ribuan

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 14:46 WIB

3 Shio Paling Beruntung Sepanjang Juni 2026, Angin Segar dalam Karier dan Keuangan

3 Shio Paling Beruntung Sepanjang Juni 2026, Angin Segar dalam Karier dan Keuangan

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 13:49 WIB

3 Produk PHERINI yang Dapat Membantu Kulit Tubuh Tampak Lebih Cerah dan Merata

3 Produk PHERINI yang Dapat Membantu Kulit Tubuh Tampak Lebih Cerah dan Merata

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 13:00 WIB

Siapa Saja Mantan Pacar Zara Adhisty? Ini Perjalanan Asmaranya hingga Menikah dengan Tsaqib

Siapa Saja Mantan Pacar Zara Adhisty? Ini Perjalanan Asmaranya hingga Menikah dengan Tsaqib

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 12:40 WIB

Silsilah Keluarga Zara Adhisty, Kini Sah Menikah dengan Tsaqib

Silsilah Keluarga Zara Adhisty, Kini Sah Menikah dengan Tsaqib

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 12:20 WIB