Berapa Lama Jam Malam saat Darurat Militer Diterapkan? Ini Aturannya

Farah Nabilla Suara.Com
Minggu, 31 Agustus 2025 | 12:10 WIB
Berapa Lama Jam Malam saat Darurat Militer Diterapkan? Ini Aturannya
Ilustrasi jam malam saat darurat militer - Suasana di depan Gedung DPR dan Tol Dalam Kota saat aksi di Jakarta, Jumat (29/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Wacana darurat militer kembali ramai dibicarakan setelah situasi politik dan keamanan Indonesia belakangan ini memanas. Salah satu hal yang paling sering ditanyakan masyarakat adalah soal jam malam. Berapa lama jam malam diberlakukan ketika darurat militer diumumkan?

Untuk menjawab pertanyaan itu, mari kita bahas aturan hukum, pengalaman sejarah, hingga gambaran umum yang berlaku di Indonesia.

Jam Malam dalam Situasi Darurat Militer

Jam malam merupakan salah satu bentuk pembatasan yang biasanya diterapkan dalam keadaan darurat militer.

Aturan ini memungkinkan aparat keamanan mengendalikan aktivitas masyarakat pada malam hari guna mencegah kerusuhan, aksi penjarahan, hingga ancaman keamanan lainnya.

Dalam praktiknya, tidak ada ketentuan tunggal dalam undang-undang mengenai durasi jam malam. Pemerintah atau otoritas militer yang ditunjuk dapat menetapkan sendiri sesuai kebutuhan situasi.

Massa saat menggelar aksi di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Jumat (29/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Massa saat menggelar aksi di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Jumat (29/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Namun, biasanya jam malam diberlakukan dalam rentang waktu tertentu, seperti:

Pukul 20.00–06.00 WIB

Pukul 21.00–05.00 WIB

Baca Juga: Berapa Lama Darurat Militer Diterapkan? Ini Fakta dan Aturan Pemberlakuannya

Durasi tersebut bisa berubah-ubah, tergantung pada tingkat ancaman di lapangan.

Dasar Hukum Jam Malam

Menurut Perppu No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, presiden berhak mengumumkan darurat sipil, darurat militer, atau keadaan perang.

Dalam kondisi darurat militer, otoritas keamanan berwenang melakukan pembatasan terhadap kebebasan sipil, termasuk:

- Pembatasan pergerakan penduduk

- Larangan berkumpul

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?