- Partai NasDem resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR.
- Keputusan ini langsung menjadi perbincangan netizen di media sosial.
- Apakah setelah dinonaktifkan, Sahroni dan Nafa Urbach masih digaji?
Suara.com - Partai NasDem resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaan DPR RI menyusul pernyataan keduanya yang dinilai mencederai aspirasi publik.
Surya Paloh selaku Ketua Umum NasDem menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab partai untuk tetap berpijak pada nilai kerakyatan dan menjaga marwah perjuangan politik.
Keputusan ini disampaikan dalam siaran pers DPP Partai NasDem tertanggal hari ini, Minggu (31/8/2025).
Menurut keterangan tersebut, penonaktifan Sahroni dan Nafa Urbach berlaku per 1 September 2025.
Publik lantas ramai menyoroti status baru Sahroni dan Nafa Urbach yang hanya dinonaktifkan. Sebab ini berarti mereka hanya diberhentikan untuk sementara waktu.
"Non Aktif, ndak sama dengan diberhentikan. Masih anggota DPR. Bisa jadi @NasDem sedang memberikan pilihan pada Sahroni untuk mundur (dengan permintaan sendiri) kemudian di PAW (Pergantian Antarwaktu)," kata akun X @ferrykoto. "Non-aktif ya @NasDem? Bukan dipecat ya," tulis akun @Gus_Arifin.
Hal ini juga memicu pertanyaan lain terkait gaji. Apakah Sahroni dan Nafa Urbach tetap digaji setelah dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI? Simak ulasan berikut ini.
Dinonaktifkan, Sahroni dan Nafa Urbach Masih Digaji?
![Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/31/58952-ahmad-sahroni-dan-nafa-urbach-instagram.jpg)
Meskipun dinonaktifkan, Sahroni dan Nafa Urbach belum sepenuhnya diberhentikan sebagai anggota DPR RI karena tidak melewati prosedur Pergantian Antarwaktu (PAW).
Pergantian Antarwaktu (PAW) sendiri merupakan mekanisme hukum untuk mengganti anggota DPR dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau alasan lain yang diatur undang-undang, seperti diberhentikan partai politik.
Baca Juga: Botol Diduga Miras Seharga HP Dijarah dari Rumah Sahroni, Netizen: Oalah Pantas
Nah, menurut Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap berhak menerima gaji pokok dan tunjangan selama masa nonaktif.
"Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," begitu bunyi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 19 ayat 1.
Berdasarkan peraturan tersebut, Sahroni dan Nafa Urbach tetap berhak atas hak keuangan seperti gaji pokok, beragam tunjangan, dan uang paket.
Pencopotan status hanya berlaku secara internal di Fraksi NasDem dan belum mempengaruhi status formal keanggotaan DPR.
Alasan Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan
Menurut siaran pers resmi dari DPP Partai NasDem, penonaktifan Sahroni dan Nafa Urbach dilakukan karena pernyataan dari Sahroni dan Nafa Urbach dinilai telah "menyinggung dan mencederai perasaan rakyat".
"DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem," bunyi keterangan DPP Partai NasDem yang ditandatangani oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekjen Hermawi Taslim.