Suara.com - Petugas menggiring buronan terpidana kasus korupsi pemberian kredit fiktif Mila Indriani Notowibowo (tengah) di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Bali, Rabu (14/1/2026).
Mila Indriani yang telah divonis pidana 7,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pemberian kredit investasi fiktif senilai Rp1,4 miliar dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Surabaya sejak Februari 2023 tersebut ditangkap oleh jajaran kejaksaan di wilayah Kabupaten Bangli, Bali.
Penangkapan pelaku yang telah buron selama hampir tiga tahun itu dilakukan pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di rumahnya di Banjar Seri Batu, Desa Kayuambua, Kabupaten Bangli, Bali, setelah keberadaannya terdeteksi tim tangkap buronan Kejaksaan Agung. Mila sementara ditahan di Rutan Kejati Bali menunggu proses serah terima ke Kejaksaan Negeri Surabaya. [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc]