Suara.com - Majelis Hakim tipikor memeriksa barang bukti berupa sepeda motor Harley Davidson untuk Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan barang bukti berupa sebuah mobil Ferrari dan dua sepeda motor Harley Davidson serta satu sepeda road bike untuk perkara korupsi korporasi penerima fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) sekaligus kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam persidangan itu terungkap juga bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai barang bukti mewah yang diperlihatkan ke majelis hakim merupakan bagian dari TPPU yang terkait dengan suap senilai sekitar Rp40 miliar kepada para hakim untuk mempengaruhi putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO, di mana terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri didakwa terlibat bersama beberapa pihak lainnya. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc]