Anggota DPR Dinonaktifkan Artinya Apa? Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dkk Masih Digaji

Senin, 01 September 2025 | 11:33 WIB
Anggota DPR Dinonaktifkan Artinya Apa? Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dkk Masih Digaji
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach [Instagram]
Baca 10 detik
  • Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya) hingga Adies Kadir dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI.
  • Anggota DPR yang dinonaktifkan dari partai politiknya itu baru-baru ini menjadi sorotan tajam masyarakat.
  • Penetapan nonaktif dari partai tidak akan menganulir status keanggotaan dewan, termasuk hak gaji.

Suara.com - Lima anggota dewan resmi dinonaktifkan oleh partai politiknya masing-masing imbas dari pernyataan yang dinilai kontroversial dan melukai hati rakyat.

Kelima anggota DPR RI itu, antara lain, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya) hingga Adies Kadir.

Lantas yang menjadi pertanyaan, anggota DPR dinonaktifkan artinya apa?

Beberapa anggota DPR yang dinonaktifkan dari partai politiknya itu baru-baru ini menjadi pembicaraan panas masyarakat.

Dimulai dari pernyataan Ahmad Sahroni yang menuai ktitik tajam dari publik usai merespons wacana pembubaran DPR RI yang dinilai tak pantas. Bahkan, Ahmad Sahroni menjuluki orang-orang yang ingin membubarkan DPR RI sebagai "orang tolol".

Rekan satu partainya, Nafa Urbach turut menjadi bulan-bulanan publik. Hal ini bermula dari tanggapannya saat membacakan komentar netizen melalui siaran langsung di TikTok.

Ia mengatakan bahwa tunjangan rumah anggota dewan sebesar Rp 50 juta bukanlah kenaikan fasilitas, melainkan sebagai kompensasi lantaran negara sudah tidak menyediakan rumah dinas.

Buntut dari pernyataan itu, Partai Nasdem pun memutuskan menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI.

Keputusan tersebut diteken langsung oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, dan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim, pada Minggu (31/8/2025). Keduanya sudah tidak aktif menjadi anggota DPR RI per hari ini Senin, 1 September 2025.

Baca Juga: Ahmad Sahroni Dinonaktifkan dari DPR, Sebatas Drama atau Teguran Serius?

Langkah serupa juga diambil oleh Partai Amanat Nasional (PAN). Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi menyatakan bahwa DPP PAN memutuskan menonaktifkan dua kadernya, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR Ri terhitung sejak hari ini Senin, 1 September 2025.

Sebelumnya, pelawak senior Eko Patrio yang juga menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN tersebut sempat menuai kontroversi lantaran mengunggah sebuah video parodi.

Video itu ia buat untuk menanggapi kritikan rakyat terhadap sejumlah anggota DPR yang berjoget ketika Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2025.

Melalui TikTok pribadinya @ekopatriosuper, Eko mempublikasikan video parodi yang memperlihatkan dirinya tengah berakting menjadi DJ dan menyetel musik dengan nada sound horeg.

Tindakan tersebut dinilai sangat tidak pantas, seolah anggota dewan asyik bersenang-senang sementara situasi masyarakat sedang sulit.

Tak hanya Eko Patrio, Uya Kuya sebagai anggota DPR RI dari fraksi PAN juga ikut berjoget. Belakangan ini keduanya meminta maaf melalui video yang diunggah di media sosial masing-masing.

Menyusul Nasdem dan PAN, Partai Golkar turut menonaktifkan Adies Kadir sebagai DPR RI dari Fraksi Golkar. Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar menyatakan Adies Kadir sudah tidak aktif menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025.

Adies adalah Wakil Ketua DPR RI yang menuai kritik usai mengungkap uraian tentang kenaikan tunjangan anggota dewan. Mengetahui kritik tajam masyarakat yang tidak setuju, ia pun lantas meralat keterangannya itu.

Anggota DPR Pengganti Uya Kuya dan Eko Patrio Segera Dilantik (Instagram/ekopatriosuper/king_uyakuya)
Anggota DPR Pengganti Uya Kuya dan Eko Patrio Segera Dilantik (Instagram/ekopatriosuper/king_uyakuya)

Anggota DPR Dinonaktifkan Artinya Apa?

Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) (MD3) yang telah diubah melalui UU No 13 Tahun 2019, tidak ada ketentuan penonaktifan bagi anggota DPR. 

Menurut aturan dalam UU tersebut, pemberhentian status anggota DPR hanya dapat dilakukan melalui tiga hal, yaitu: 

  1. Pemberhentian Antarwaktu
  2. Penggantian Antarwaktu
  3. Pemberhentian Sementara

Adapun anggota DPR yang berhenti antarwaktu karena beberapa alasan, yaitu:

a. Meninggal dunia;

b. Mengundurkan diri; atau

c. Diberhentikan.

Untuk penggantian antarwaktu adalah keputusan yang diambil oleh masing-masing partai. Di sisi lain, anggota DPR diberhentikan sementara lantaran:

a. Menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun; atau

b. Menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus

Adapun ketentuan lain untuk pemberhentian bagi anggota DPR RI juga temuat dalam Pasal 319 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020.

Beleid tersebut mengatur sejumlah ketentuan bagi anggota dewan yang dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara atau tetap oleh mahkamah kehormatan dewan, apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagai DPR.

Beberapa hal yang mengatur tentang kewajiban anggota DPR ini termuat pada Pasal 13 dalam peraturan DPR terkait Tata Tertib. Beberapa kewajiban anggota DPR di antaranya yakni:

1. Melaksanakan UUD;

2. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;

3. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;

4. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat;

5. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Jadi secara detail, dalam undang-undang tidak ada istilah 'nonaktif' bagi anggota DPR RI. Menurut ahli, status nonaktif dari partai terhadap Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, hingga Adies Kadir tidak akan memberikan dampak apa pun.

Bahkan penetapan nonaktif dari partai juga tidak akan menganulir status keanggotaan dewan, termasuk hak gaji, tunjangan dan fasilitas yang bersumber dari pajak rakyat.

Beberapa pihak menilai bahwa, status penonaktifan kepada lima anggota dewan yang dilakukan oleh partainya ini hanya untuk meredam amarah publik sesaat.

Demikian tadi ulasan seputar anggota DPR dinonaktifkan artinya apa. Di dalam aturan undang-undang istilah ini diketahui tidak ada.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?