Siapa Sopir Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan? Terancam Dipecat Tidak Hormat

Nur Khotimah

Selasa, 02 September 2025 | 13:41 WIB
Siapa Sopir Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan? Terancam Dipecat Tidak Hormat
Anggota Brimob yang terduga sebagai pelaku dihadirkan saat penyampaian keterangan pers terkait kasus meninggalnya pengemudi ojek online akibat terlindas rantis Brimob di Mabes Polri Jakarta, Jumat (29/8/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/nym]
Baca 10 detik
  • Ada 7 anggota Brimob yang diperiksa terkait pelindasan ojol Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025.
  • Dari semuanya, ada 2 anggota Brimob yang dinyatakan melakukan pelanggaran berat hingga terancam hukuman dipecat secara tidak hormat.
  • Salah satunya adalah anggota yang bertugas sebagai sopir rantis Brimob pada saat kejadian. Siapa dia?

Suara.com - Tindak lanjut pada peristiwa pelindasan ojol bernama Affan Kurniawan oleh rantis Brimob yang terjadi beberapa hari lalu mulai tampak.

Setelah beredar video permintaan keterangan pada para terduga pelaku, kini dikabarkan sopir rantis yang terlibat akan terancam hukuman.

Tapi siapa sopir rantis Brimob yang lindas Affan Kurniawan dan terancam dipecat tidak hormat tersebut?

Kabar mengenai progres pengusutan kasus ini jelas jadi hal yang wajar dan dinantikan untuk masyarakat Indonesia.

Pasalnya, korban merupakan pengemudi ojek online yang bahkan tidak turut dalam demonstrasi, dan sekedar menjalankan tugas.

Pihak kepolisian kemudian mengungkapkan identitas sopir rantis Brimob yang terlihat, dan menyatakan adanya ancaman hukuman dipecat tidak hormat atas tindakannya ini.

Siapa Sopir Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan?

Affan Kurniawan, driver ojol yang tewas setelah terlindas kendaraan taktis alias rantis jenis Barakuda, Kamis (28/8/2025) malam. [Kolase X dan Suara.com]
Affan Kurniawan, driver ojol yang tewas setelah terlindas kendaraan taktis alias rantis jenis Barakuda, Kamis (28/8/2025) malam. [Kolase X dan Suara.com]

Sopir rantis yang lindas Affan Kurniawan diketahui berpangkat Bripka, dan bernama Rohmat. Bripka Rohmat, pada kejadian, merupakan pemegang kemudi rantis Brimob.

Sementara Kompol Kosmas, berada di samping pengemudi saat hal ini terjadi. Setelah proses penyelidikan, keduanya kemudian dinyatakan melakukan pelanggaran berat.

Hal ini disampaikan Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Divhumas Polri saat konferensi pers pada Senin, 1 September 2025.

Pelanggaran berat sendiri dapat dituntut dengan ancaman pemberhentian tidak hormat dari institusi kepolisian negara republik Indonesia.

Sementara itu, lima anggota lain yang ada di dalam rantis dinyatakan melakukan pelanggaran sedang dengan ancaman sanksi mutasi, demosi, patsus, hingga penundaan pendidikan.

Lima anggota kepolisian ini berada di posisi belakang sebagai penumpang.

Kriteria Pelanggaran KEPP Kategori Berat

Apa Itu Patsus? Sanksi 7 Anggota Brimob yang Lindas Ojol Saat Demo
7 Anggota Brimob yang Lindas Ojol Saat Demo. (Twitter)

Dalam Pasal 17 Ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terdapat 5 kriteria pelanggaran KEPP kategori berat yang dapat dilakukan oleh seorang anggota kepolisian. Kriterianya adalah sebagai berikut:

  • Dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain
  • Adanya permufakatan jahat
  • Berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi, dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum
  • Menjadi perhatian publik
  • Melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap

Berangkat dari regulasi lain, yakni Pasal 108 Ayat 1 Perpol No. 7 Tahun 2022, terdapat sanksi administratif yang harus dihadapi para pelanggar ini. Lima sanksi yang akan dihadapi adalah sebagai berikut:

  • Mutasi bersifat demosi paling singkat 1 tahun
  • Penundaan kenaikan pangkat paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun
  • Penundaan pendidikan paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun
  • Penempatan pada tempat khusus paling lama 30 hari kerja
  • Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH

Jadi jelas, sebagai anggota Polri maka sanksi PTDH menjadi sanksi akhir yang diberikan ketika terjadi pelanggaran kategori berat saat bertugas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapolri Harus Tanggung Jawab, Denny Indrayana: Polisi Bukan Lagi Pelindung tapi Pelindas Masyarakat!

Kapolri Harus Tanggung Jawab, Denny Indrayana: Polisi Bukan Lagi Pelindung tapi Pelindas Masyarakat!

News | Selasa, 02 September 2025 | 13:25 WIB

Gibran Temui Ojol Setingan? Asosiasi Pengemudi Ojol: Kami Tak Kenal Orang-orang Itu

Gibran Temui Ojol Setingan? Asosiasi Pengemudi Ojol: Kami Tak Kenal Orang-orang Itu

News | Selasa, 02 September 2025 | 12:57 WIB

Pink, Hijau, #ResetIndonesia: Solidaritas yang Mengguncang Media Sosial

Pink, Hijau, #ResetIndonesia: Solidaritas yang Mengguncang Media Sosial

Your Say | Selasa, 02 September 2025 | 12:16 WIB

Terkini

Disindir Seskab Teddy Sebagai 'Wamenlu Hanya 3 Bulan', Ini Rekam Jejak Karir Dino Patti Djalal

Disindir Seskab Teddy Sebagai 'Wamenlu Hanya 3 Bulan', Ini Rekam Jejak Karir Dino Patti Djalal

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:13 WIB

Profil Dino Patti Djalal yang Kritik Prabowo Soal Kunker ke Luar Negeri

Profil Dino Patti Djalal yang Kritik Prabowo Soal Kunker ke Luar Negeri

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:05 WIB

Kapan Harus Ganti Bantal? Ini Tanda Sudah Kedaluwarsa

Kapan Harus Ganti Bantal? Ini Tanda Sudah Kedaluwarsa

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:34 WIB

4 Cara Mudah Mengusir Tikus dari Rumah, Tak Perlu Racun!

4 Cara Mudah Mengusir Tikus dari Rumah, Tak Perlu Racun!

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:09 WIB

5 Serum yang Bikin Wajah Glowing dan Plumpy Menurut Review Pengguna, Mulai Rp20 Ribuan

5 Serum yang Bikin Wajah Glowing dan Plumpy Menurut Review Pengguna, Mulai Rp20 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:00 WIB

Belanja Sambil Jajan Kuliner Jepang? Pengalaman Ini Kini Bisa Dinikmati di Jakarta Utara

Belanja Sambil Jajan Kuliner Jepang? Pengalaman Ini Kini Bisa Dinikmati di Jakarta Utara

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:46 WIB

Fenomena Dating App Fatigue, Ketika Mencari Cinta Justru Berakhir Melelahkan

Fenomena Dating App Fatigue, Ketika Mencari Cinta Justru Berakhir Melelahkan

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:41 WIB

Menyiapkan Generasi Penjaga Lingkungan, Ratusan Pelajar Belajar Konservasi di Hutan Mangrove

Menyiapkan Generasi Penjaga Lingkungan, Ratusan Pelajar Belajar Konservasi di Hutan Mangrove

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:33 WIB

Cara Membedakan Sepatu Melissa Ori dan KW, Awas Tertipu Barang Palsu

Cara Membedakan Sepatu Melissa Ori dan KW, Awas Tertipu Barang Palsu

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:24 WIB

Hukum Menikah saat Hamil Duluan, Apakah Harus Menunggu Lahiran? Ini Kata Ulama

Hukum Menikah saat Hamil Duluan, Apakah Harus Menunggu Lahiran? Ini Kata Ulama

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:07 WIB