Suara.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (WamenkumHAM), Denny Indrayana turut angkat bicara terkait tewasnya, sopir ojol, Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri saat terjadi bentrokan massa dan aparat di Pejompongan, Jakarta Pusat, 28 Agustus 2025 lalu.
Menurut Denny Indrayana, kasus tewasnya Affan ini harusnya tidak hanya berhenti dengan proses hukum terhadap tujuh anggota Brimob Polri. Denny menganggap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang harusnya ikut bertanggung jawab terkait insiden tewasnya sopir ojol yang dilindas rantis Brimob itu.
Dipantau pada Selasa (2/9/2025), dalam siniar yang tayang di akun Youtube @CALS-Indonesia, Denny Indrayana menganggap aksi brutalitas itu terjadi karena kepolisian sudah lama memegang kuasa penuh tanpa kontrol.
Denny Indrayana ikut menanggapi adanya desakan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mundur imbas tewasnya Affan. Mencuatnya, kasus tewasnya ojol menandakan Polri masih mengedepankan tindakan kekerasan, jauh dengan slogan sebagai pengayom masyarakat.
"Polisi kita sudah terlalu lama masuk ke wilayah-wilayah yang bukan tugas-tugasnya dan kemudian merambah justru bukan lagi pelindung tapi pelindas masyarakat. Penyelesaiannya tidak cukup hanya di tataran pelaku lapangan, tetapi juga pimpinan-pimpinan yang harus mengambil alur tanggung jawab termasuk adanya tuntutan mundur, misalnya kepada Kapolri (Listyo Sigit) dari beberapa rekan civil society," ujarnya.

Selain itu, Pakar Hukum Tata Negara ini juga mendorong adanya reformasi Polri agar segera dilakukan. Sebab menurutnya, kasus brutalitas aparat ini mesti ditindaklanjuti secara menyeluruh agar tidak terulang lagi kasus kekerasan yang telah merenggut Affan.
"Nah, tuntutan yang muncul karenanya salah satunya misalnya reformasi Polri secara menyeluruh, tidak hanya terkait dengan insiden tragedi (tewasnya Affan) yang memang menyayat hati kita. Tidak cukup hanya dengan pemberhentian atau bahkan pemidanaan apa para pelaku yang mengendarai mobil rantis yang menggugurkan Affan Kurniawan," bebernya.
Reaksi Kapolri soal Isu Pencopotan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya buka suara terkait desakan pencopotan imbas tewasnya sopir ojol, Affan Kurniawan yang dilindas rantis Brimob Polri. Menanggapi desakan itu, Listyo mengaku pasrah menyerahkan nasibnya kepada Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Kompolnas Pelototi Gelar Perkara Propam: 7 Anggota Brimob Kasus Lindas Ojol Disanksi Pidana Apa?
Dalihnya, karena jabatan yang kini dipegangnya itu merupakan hak prerogatif Presiden.
Dia mengaku siap menerima konsekuensi apapun keputusan dari kepala negara.
“Terkait dengan isu yang menyangkut dengan Kapolri, itu hak prerogatif Presiden. Kita prajurit, kapan saja siap,” ujar Listyo dikutip dari Antara, Sabtu (30/8/2025).
Diketahui, imbas dari tragedi tewasnya Affan, tujuh anggota Brimob itu akhirnya terungkap. Mereka adalah
Kompol Cosmas Kagae, Bripka Rohmat, Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi dan Baraka Yohanes David.
Terungkapnya kasus itu, Bripka Rohmat diketahui yang menyetir rantis pelindas Affan. Sementara, Kompol Cosmas Kagae merupakan komandan tim terkait polisi-polisi yang menumpang di rantis tersebut. Selama penyidikan kasus ini, ketujuh anggota polisi itu ditahan oleh Propam Polri.