Gugatan ini didasarkan pada dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, sebab tidak menempuh pendidikan menengah yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia.
Ia menyatakan bahwa Gibran menyelesaikan pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura, dan dianggap tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang pemilihan umum.
Gugatan sebagai Bentuk Keberatan Hukum
Gugatan dengan nilai fantastis ini diajukan sebagai bentuk keberatan hukum dan permintaan agar jabatan Wakil Presiden yang diemban Gibran Rakabuming Raka saat ini dibatalkan melalui jalur perdata.
Subhan juga mengungkapkan bahwa seluruh kerugian yang ditimbulkan harus dikembalikan pada negara, oleh karena itu selain ganti rugi dirinya juga menuntut pengadilan menghukum Gibran dan KPU membayar dwangsom sebesar Rp100 juta per hari jika lalai melaksanakan putusan pengadilan.
Dalam sebuah wawancara dengan awak media, ia menyatakan gugatan ini dilayangkan tanpa dorongan dari pihak lain dan murni berasal dari dirinya sendiri.
Kontributor : I Made Rendika Ardian