Polemik Ijazah Jokowi Belum Usai, Gibran Digugat soal Ijazah: Diminta Bayar Ganti Rugi Rp125 Triliun

Kamis, 04 September 2025 | 09:54 WIB
Polemik Ijazah Jokowi Belum Usai, Gibran Digugat soal Ijazah: Diminta Bayar Ganti Rugi Rp125 Triliun
Polemik Ijazah Jokowi Belum Usai, Gibran Digugat soal Ijazah: Diminta Bayar Ganti Rugi Rp125 Triliun.

Suara.com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka diam-diam telah digugat oleh seorang warga bernama Subhan. Gugatan perdata terhadap Gibran dilayangkan oleh Subhan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 29 Agustus 2025 lalu.

Gugatan perdata itu juga tercantum di laman resmi PN Jakpus dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Dalam petitum gugatan yang dilayangkan oleh Subhan, Gibran diminta untuk membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan pers usai meninjau penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (18/7/2025). [ANTARA/Mentari Dwi Gayati]
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan pers usai meninjau penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (18/7/2025). [ANTARA/Mentari Dwi Gayati]

Ganti rugi itu diduga berkaitan dengan ijazah SMA Gibran yang menjadi salah satu syarat ketika putra sulung mantan Presiden Jokowi itu maju dalam Pilpres 2024 lalu.

Adapun sidang gugatan perdata Gibran itu dijadwalkan akan digelar pada Senin (8/9/2025) pekan depan.

Selain Gibran, Subhan juga melayangkan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Polemik Ijazah Jokowi

Diketahui, sebelum adanya gugatan kepada Gibran mencuat, publik digemparkan dengan polemik ijazah Jokowi. Kasus tersebut mencuat setelah Roy Suryo bersama sejumlah pihak menggugat keaslian ijazah Jokowi.

Presiden ke-7 Jokowi saat berada di kediamannya, Jumat (22/8/2025). [Suara.com/Ari Welianto]
Presiden ke-7 Jokowi saat berada di kediamannya, Jumat (22/8/2025). [Suara.com/Ari Welianto]

Mereka menuding ijazah sarjana yang dimiliki Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM tidak identik alias palsu.

Baca Juga: "Fufufafa Mas Gibran Nggak Sih?" Pertanyaan Ferry Irwandi yang Bikin Aiman Panik

Jokowi lalu melaporkan tudingan tersebut ke Polda Metro Jaya pada Rabu 30 April 2025. Kasus ini kekinian telah naik ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana terkait fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana yang dilaporkan Jokowi. 

Setidaknya ada 12 nama yang disebut-sebut sebagai pihak terduga pelaku atau terlapor dalam kasus ini. Selain Roy Suryo, Rismon dan dokter Tifa beberapa orang lainnya adalah; Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Mikkael Benyammin Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, Ali Ridho alias Aldo Husein, dan Abraham Samad. 

Pada 20 Agustus 2025 penyidik telah memeriksa Roy Suryo bersama Rizal Fadillah dan Kurnia Tri Royani. Sementara Dokter Tifa diperiksa pada 21 Agustus 2025 lalu. 

Kekinian, belum diketahui soal status hukum Roy Suryo dkk yang dipolisikan oleh Jokowi usai dituding memiliki ijazah palsu. 

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?