Apa Itu Restorative Justice? Diajukan Uya Kuya untuk Penjarah Rumahnya

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 05 September 2025 | 06:05 WIB
Apa Itu Restorative Justice? Diajukan Uya Kuya untuk Penjarah Rumahnya
Uya Kuya (Instagram)

Suara.com - Uya Kuya, sebagai salah satu anggota DPR yang menjadi korban penjarahan baru-baru ini menyampaikan keinginannya menerapkan restorative justice pada para pelaku. Namun demikian sebenarnya apa itu restorative justice yang diajukan Uya Kuya untuk penjarah rumahnya?

Seperti yang diketahui rumah dari Uya Kuya dan beberapa anggota DPR lainnya menjadi sasaran penjarahan dan kemarahan massa. Banyak barang yang hilang, dan kondisi rumah mengalami kerusakan berat.

Alih-alih menempuh jalur yang lebih tegas, Uya Kuya dikabarkan ingin menggunakan jalur restorative justice untuk para pelaku penjarahan yang mengambil dan merusak rumahnya.

Untuk lebih jauh mengetahui konsep restorative justice, berikut penjelasan singkatnya.

Memahami Apa Itu Restorative Justice

Konsep restorative justice adalah pendekatan hukum yang digunakan untuk fokus pada pemulihan, dan bukan pada penghukuman pelaku kejahatan.

Prosesnya berfokus pada dialog antara pelaku, korban, dan pihak-pihak terkait, sehingga dapat memperoleh penyelesaian yang adil dan memperbaiki hubungan sosial yang terlanjur rusak karena tindakan kejahatan yang dilakukan.

Restorative justice dapat diterapkan pada kasus-kasus yang dianggap ringan, serta tidak menimbulkan kerugian besar bagi pihak yang terkait. Misalnya saja dengan tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah 5 tahun, atau tindak pidana dengan denda ringan.

Syarat utama penggunaan metode ini adalah adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku, yang disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum yang berwenang dalam mengurus kasus tersebut.

Regulasi yang Berkaitan dengan Restorative Justice

  • Pasal 364 hingga pasal 482 KUHP, memungkinkan penerapan restorative justice.
  • Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, mengatur syarat teknis restorative justice.
  • Perma Nomor 1 Tahun 2024, berisi pedoman dari Mahkamah Agung bahwa bentuk putusan bisa berupa pidana bersyarat bila ada perdamaian.

Pasal dan regulasi di atas dibuat sedemikian rupa agar pihak yang terkait dapat menyelesaikan permasalahannya tanpa harus melalui jalur hukuman pidana secara formil dan menghasilkan putusan berat, tetapi diselesaikan secara kekeluargaan dan pada posisi yang lebih sepadan.

Dengan demikian diharapkan kasus hukum yang dianggap ringan dapat segera diselesaikan dengan cepat tanpa perlu melalui proses persidangan yang berlarut-larut, yang memerlukan waktu panjang dan biaya yang tidak kecil.

Pada Konteks Kasus Uya Kuya

Uya Kuya mendatangi Mapolres Metro Jakarta Timur untuk mengajukan restorative justice, pada seorang perempuan lanjut usia yang menjadi terduga pelaku penjarahan di rumahnya. Ia datang bersama sang istri, sebagai bentuk inisiatif pribadi menyelesaikan kasus secara damai.

Perempuan yang dimaksud ini bekerja sebagai seorang juru parkir, dan merawat cucunya yang menyandang disabilitas.

Ia kemudian diamankan setelah diduga membawa unit pendingin ruangan dari rumah sang anggota DPR saat kerusuhan dan penjarahan berlangsung.

Menurut keterangan dari Uya Kuya, ibu tersebut mengaku tidak memahami situasi yang saat itu terjadi adalah penjarahan dan sekedar turut serta pada keramaian yang tengah berlangsung.

Uya kemudian menilai pendekatan ini lebih manusiawi, dan menyatakan telah mengikhlaskan barang yang diambil dan tidak ingin proses hukum berlanjut hingga ke pengadilan.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Guru Besar Musni Sebut Tak Ada Gunanya Pecat Uya Kuya, Sahroni Hingga Nafa Urbach

Guru Besar Musni Sebut Tak Ada Gunanya Pecat Uya Kuya, Sahroni Hingga Nafa Urbach

News | Kamis, 04 September 2025 | 20:04 WIB

Ibu Tukang Parkir Ini Menangis Minta Maaf ke Uya Kuya Karena Mengambil AC

Ibu Tukang Parkir Ini Menangis Minta Maaf ke Uya Kuya Karena Mengambil AC

News | Kamis, 04 September 2025 | 19:28 WIB

Terungkap! Makna Mendalam Lukisan yang Dicuri dari Rumah Sri Mulyani saat Penjarahan

Terungkap! Makna Mendalam Lukisan yang Dicuri dari Rumah Sri Mulyani saat Penjarahan

Lifestyle | Kamis, 04 September 2025 | 19:14 WIB

Uya Kuya Bagikan Kabar Baik, 6 Kucingnya Sudah Kembali

Uya Kuya Bagikan Kabar Baik, 6 Kucingnya Sudah Kembali

Entertainment | Kamis, 04 September 2025 | 18:53 WIB

Denise Chariesta Semprot Sherina Soal Kucing Uya Kuya: Enggak Pas Banget Ngomong Gitu

Denise Chariesta Semprot Sherina Soal Kucing Uya Kuya: Enggak Pas Banget Ngomong Gitu

Entertainment | Kamis, 04 September 2025 | 19:15 WIB

Terkini

Tak Cukup Skincare, Kolagen Jadi Kunci Kulit Sehat dan Awet Muda dari Dalam

Tak Cukup Skincare, Kolagen Jadi Kunci Kulit Sehat dan Awet Muda dari Dalam

Lifestyle | Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:31 WIB

80 Persen Orang Indonesia Pilih Emas Saat Kondisi Tak Menentu, Tapi Literasinya Masih Jadi Tantangan

80 Persen Orang Indonesia Pilih Emas Saat Kondisi Tak Menentu, Tapi Literasinya Masih Jadi Tantangan

Lifestyle | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:23 WIB

5 Shio Paling Hoki pada 7 Juni 2026: Finansial Untung dan Karier Melejit!

5 Shio Paling Hoki pada 7 Juni 2026: Finansial Untung dan Karier Melejit!

Lifestyle | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:45 WIB

4 Bedak Tabur dengan Rating Sempurna untuk Menahan Kilap Wajah di Kulit Berminyak

4 Bedak Tabur dengan Rating Sempurna untuk Menahan Kilap Wajah di Kulit Berminyak

Lifestyle | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:08 WIB

3 Lipstik Ombre Terbaik untuk Bibir Gelap sesuai Review dan Harga

3 Lipstik Ombre Terbaik untuk Bibir Gelap sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:05 WIB

Kenapa Tuan Rumah Piala Dunia 2026 di 3 Negara?

Kenapa Tuan Rumah Piala Dunia 2026 di 3 Negara?

Lifestyle | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:05 WIB

5 Adidas Samba Jane untuk Jalan Seharian Tanpa Pegal dan OOTD Keren

5 Adidas Samba Jane untuk Jalan Seharian Tanpa Pegal dan OOTD Keren

Lifestyle | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:25 WIB

3 Shio Paling Beruntung dan Tajir Melintir Pekan Depan 8-14 Juni 2026

3 Shio Paling Beruntung dan Tajir Melintir Pekan Depan 8-14 Juni 2026

Lifestyle | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:04 WIB

Chatib Basri Anak Siapa? Dirumorkan Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

Chatib Basri Anak Siapa? Dirumorkan Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

Lifestyle | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:25 WIB

5 Color Corrector Terbaik untuk Tutupi Mata Panda dan Samarkan Bekas Jerawat

5 Color Corrector Terbaik untuk Tutupi Mata Panda dan Samarkan Bekas Jerawat

Lifestyle | Sabtu, 06 Juni 2026 | 15:18 WIB